Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hak-Hak Warga Negara Indonesia dan Ketentuannya dalam UUD 1945
15 September 2021 10:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Warga negara adalah setiap orang yang tinggal dalam satu wilayah negara tertentu, serta memiliki hubungan yang terikat dengan negaranya. Hubungan antara warga negara dan negara disebut dengan kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Negara sebagai sebuah entitas, wajib memiliki warga negara yang tinggal mendiami wilayahnya dan menaati segala peraturan yang berlaku. Kedudukan warga negara menciptakan sebuah status, partisipasi, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Disebutkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto, Indonesia telah mengatur dan menentukan siapa saja yang berhak menjadi warga negaranya, yang ketentuannya dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Melalui hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan warga negara diatur dalam UUD 1945. Warga negara meliputi seluruh lapisan masyarakat, terutama orang Indonesia asli yang mendiami negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, UUD 1945 tidak hanya mengatur siapa saja yang berhak menjadi warga negara, tetapi juga memiliki aturan mendasar mengenai hak warga negara Indonesia yang wajib dipenuhi oleh negara.
Apa saja hak-hak warga negara Indonesia dan ketentuannya dalam UUD 1945? Untuk mengetahui jawabannya, simak beberapa hak warga negara yang tercantum dalam pasal di UUD 1945, di bawah ini.
Hak-Hak Warga Negara Indonesia dan Ketentuannya dalam UUD 1945
Hak warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31. Dikutip dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Rahmanuddin Tomalili, berikut adalah hak-hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
(HDP)