Hubungan Diplomatik: Pengertian dan Kriterianya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
9 November 2021 14:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hubungan diplomatik adalah suatu hubungan yang dijalankan antara negara satu dengan negara lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan diplomatik adalah suatu hubungan yang dijalankan antara negara satu dengan negara lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Hubungan diplomatik adalah suatu hubungan yang dijalankan antara negara satu dengan negara lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing dalam berbagai bidang yang dibutuhkan oleh negaranya.
ADVERTISEMENT
Segala hal tentang hubungan diplomatik antarnegara diatur secara jelas dalam Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.
Memulai hubungan diplomatik pada umumnya harus memenuhi kriteria atau syarat-syarat yang ditentukan dalam diplomatik. Untuk mengetahui lebih jelas, simak penjelasan berikut ini.

Kriteria Hubungan Diplomatik

Ilustrasi melakukan hubungan diplomatik. Foto: iStock
Berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk memulai hubungan diplomatik.

1. Harus Ada Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak

Hal ini diuraikan secara tegas dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pembentukan hubungan diplomatik antara negara dilakukan dengan persetujuan timbal balik. Artinya, pemufakatan bersama itu dituangkan dalam suatu bentuk persetujuan atau pernyataan bersama.
Terselenggaranya hubungan diplomatik tersebut sudah tentu atas prakarsa dan kesepakatan negara-negara yang bersangkutan untuk menjalin persahabatan antara keduanya demi kepentingan masing-masing negara.
ADVERTISEMENT

2. Melakukan Hubungan atas Prinsip Hukum

Setiap negara melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik didasarkan atas prinsip-prinsip hukum yang berlaku, yaitu prinsip timbal balik.
Prinsip kesepakatan bersama dan prinsip timbal balik merupakan dua pilar utama untuk menegakkan hukum diplomatik, dari dua aspek tersebut masing-masing pihak akan saling menjaga, melindungi serta mengembangkan hubungan yang telah dibuat oleh kedua negara tersebut.
Prinsip ini berlaku secara universal. Apabila kesepakatan telah terjalin maka kedua belah pihak dapat mengirimkan perwakilan diplomatiknya.

Tugas Perwakilan Diplomatik

Ilustrasi tugas perwakilan diplomatik. Foto: iStock
Suatu negara pasti memiliki perwakilan diplomatik untuk dikirimkan dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Perwakilan diplomatik biasanya disebut diplomat.
Tugas perwakilan diplomatik, baik itu seorang duta besar ataupun pejabat diplomatiknya adalah untuk mewakili negaranya dan bertindak sebagai suara dari pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
Selain sebagai penghubung antara pemerintah negara penerima dengan negara pengirim, mereka juga bertugas untuk melaporkan mengenai keadaan dan perkembangan di negara mana mereka ditugaskan.
Hal itu termasuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan negaranya dan warga negaranya di negara penerima, sedangkan fungsi perwakilan diplomatik sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 meliputi beberapa tugas, yaitu:
Suatu perwakilan diplomatik dari negara pengirim membutuhkan suatu jaminan agar misi diplomatiknya yang sedang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan dari negara pengirim.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, suatu misi diplomatik atau fungsi konsuler diberikan hak-hak khusus. Berdasarkan buku Hubungan Diplomatik Teori dan Kasus oleh Sumaryo Suryokusumo, hak-hak tersebut adalah hak kekebalan dan hak keistimewaan.
Prinsip untuk pemberian hak kekebalan dan hak keistimewaan yang khusus semacam itu telah dilakukan oleh negara atas dasar timbal balik.
Hal itu dipergunakan untuk menjamin agar perwakilan diplomatik atau fungsi konsuler di suatu negara dapat menjalankan tugas misinya secara bebas dan aman.

Peran Perwakilan Diplomatik

Ilustrasi perwakilan diplomatik beberapa negara. Foto: Pexels
Peran perwakilan diplomatik yang utama berkaitan dengan pelaksanaan semua bentuk hubungan diplomatik antarnegara atau dengan organisasi internasional. Dikutip dari Cara Jitu Jadi Diplomat oleh Achmad Dahlan, dkk., adapun peran perwakilan diplomatik lainnya, yaitu:
ADVERTISEMENT

Hak Kekebalan Diplomatik

Ilustrasi seorang perwakilan diplomatik. Foto: Pexels
Sebagaimana telah diatur oleh hukum internasional, diplomat memiliki hak kekebalan diplomatik selama menjalankan tugasnya. Hak kekebalan diplomatik adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung kantor perwakilan negaranya.
Dengan adanya hak ini, seorang diplomat berhak mendapatkan perlindungan istimewa terhadap keselamatan diri beserta keluarga dan harta bendanya.
Dirangkum dari Terminologi Hukum Internasional oleh Wagiman, dkk., adapun berbagai hak kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh diplomat, antara lain:
ADVERTISEMENT
(SFR)