Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Jinayat: Pengertian dan Jenis-Jenis Sanksinya
1 Agustus 2023 11:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam telah menetapkan aturan untuk segala aspek kehidupan, termasuk tindakan kriminal yang diatur dalam hukum jinayat. Hukum jinayat adalah hukum pidana dalam sudut pandang Islam.
ADVERTISEMENT
Agar bisa lebih memahami hukum jinayat, simak ulasan tentang apa itu jinayat dan jenis-jenis sanksinya berikut ini.
Pengertian Hukum Jinayat
Menurut Zainudin Ali dalam buku Hukum Pidana Islam, hukum jinayat adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilandaskan pada Al Quran dan hadits.
Jinayat berasal dari kata masdar ‘jana’ yang berarti berbuat dosa dan kata ‘jinayah’ memiliki arti perbuatan dosa atau perbuatan salah. Istilah jinayat sendiri memiliki beberapa pengertian.
Menurut Abd al Qodir Awdah dalam buku Hukum Pidana Menurut Al Quran karangan Ahmad Wardi Muslich, jinayat adalah perbuatan yang dilarang syariat. Perbuatan terlarang yang dimaksud berkaitan dengan jiwa, harta benda, atau lainnya.
Sementara di kalangan ahli fikih atau fuqoha, jinayat adalah perbuatan yang dilarang syariat yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Beberapa fuqoha juga membatasi istilah jinayat hanya untuk perbuatan yang diancam hukuman hudud atau qisash dan tidak termasuk perbuatan yang diancam dengan hukum ta’zir.
Hukuman atau Sanksi Jinayat
Terdapat tiga sanksi hukum pidana Islam atau jinayat. Ketiga sanksi hukum tersebut adalah hudud, qishas atau diyat, dan takzir.
Masing-masing sanksi akan ditetapkan sesuai dengan tindakan pidana atau jarimah yang dilakukan seseorang. Adapun sanksi hukum pidana Islam atau jinayat antara lain sebagai berikut:
Sanksi Hudud
Sanksinya yang ketentuan dan pelaksanaannya merujuk pada Alquran dan sunnah. Hukuman jenis ini bisa berupa rajam, potong tangan, pengasingan, penjara seumur hidup, hingga eksekusi mati.
Hukuman ini diberlakukan untuk perbuatan zina, qhadaf atau menuduh orang berbuat zina, mencuri, merampok, hingga murtad.
ADVERTISEMENT
Sanksi Qisahs atau Diyat
Menurt Marfuatul Latifah dalam Jurnal Upaya Transformasi Jarimah Qisash-Diyat pada Hukum Positif Melalui RUU KUHP, sanksi qisash-diyat adalah hukuman untuk tindak pidana yang tidak memiliki batas tertinggi dan batas terendah, namun sanksinya ditentukan oleh manusia.
Dalam arti lain, sanksi qishash ditentukan sendiri oleh pihak-pihak yang berperkara. Pelaku kejahatan dapat mengubah tingkat hukumannya dari qisash menjadi diyat jika telah mendapat maaf dan melakukan ganti rugi kepada orang yang telah dirugikan.
Sanksi Takzir
Hukuman ta’zir adalah sanksi pidana yang ditetapkan oleh penguasa, seperti hakim, raja, presiden, sebagai pelajaran kepada pelaku. Hukuman untuk tindak pidana takzir bersifat mendidik agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Beberapa jenis sanski takzir adalah penjara, teguran, skorsing, pemecatan, hingga pukulan yang ditentukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran atau jarimah yang dilakukan yakni menjadi saksi palsu, menipu, dan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
(GLW)