Konten dari Pengguna

Hukum Jinayat: Pengertian dan Jenis-Jenis Sanksinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum jinayat. Foto: AFP/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum jinayat. Foto: AFP/Kumparan.

Islam telah menetapkan aturan untuk segala aspek kehidupan, termasuk tindakan kriminal yang diatur dalam hukum jinayat. Hukum jinayat adalah hukum pidana dalam sudut pandang Islam.

Agar bisa lebih memahami hukum jinayat, simak ulasan tentang apa itu jinayat dan jenis-jenis sanksinya berikut ini.

Pengertian Hukum Jinayat

Ilustrasi hukum jinayat. Foto: Unsplash.

Menurut Zainudin Ali dalam buku Hukum Pidana Islam, hukum jinayat adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilandaskan pada Al Quran dan hadits.

Jinayat berasal dari kata masdar ‘jana’ yang berarti berbuat dosa dan kata ‘jinayah’ memiliki arti perbuatan dosa atau perbuatan salah. Istilah jinayat sendiri memiliki beberapa pengertian.

Menurut Abd al Qodir Awdah dalam buku Hukum Pidana Menurut Al Quran karangan Ahmad Wardi Muslich, jinayat adalah perbuatan yang dilarang syariat. Perbuatan terlarang yang dimaksud berkaitan dengan jiwa, harta benda, atau lainnya.

Sementara di kalangan ahli fikih atau fuqoha, jinayat adalah perbuatan yang dilarang syariat yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.

Beberapa fuqoha juga membatasi istilah jinayat hanya untuk perbuatan yang diancam hukuman hudud atau qisash dan tidak termasuk perbuatan yang diancam dengan hukum ta’zir.

Hukuman atau Sanksi Jinayat

Ilustrasi Hukum Jinayat

Terdapat tiga sanksi hukum pidana Islam atau jinayat. Ketiga sanksi hukum tersebut adalah hudud, qishas atau diyat, dan takzir.

Masing-masing sanksi akan ditetapkan sesuai dengan tindakan pidana atau jarimah yang dilakukan seseorang. Adapun sanksi hukum pidana Islam atau jinayat antara lain sebagai berikut:

Sanksi Hudud

Sanksinya yang ketentuan dan pelaksanaannya merujuk pada Alquran dan sunnah. Hukuman jenis ini bisa berupa rajam, potong tangan, pengasingan, penjara seumur hidup, hingga eksekusi mati.

Hukuman ini diberlakukan untuk perbuatan zina, qhadaf atau menuduh orang berbuat zina, mencuri, merampok, hingga murtad.

Sanksi Qisahs atau Diyat

Menurt Marfuatul Latifah dalam Jurnal Upaya Transformasi Jarimah Qisash-Diyat pada Hukum Positif Melalui RUU KUHP, sanksi qisash-diyat adalah hukuman untuk tindak pidana yang tidak memiliki batas tertinggi dan batas terendah, namun sanksinya ditentukan oleh manusia.

Dalam arti lain, sanksi qishash ditentukan sendiri oleh pihak-pihak yang berperkara. Pelaku kejahatan dapat mengubah tingkat hukumannya dari qisash menjadi diyat jika telah mendapat maaf dan melakukan ganti rugi kepada orang yang telah dirugikan.

Sanksi Takzir

Hukuman ta’zir adalah sanksi pidana yang ditetapkan oleh penguasa, seperti hakim, raja, presiden, sebagai pelajaran kepada pelaku. Hukuman untuk tindak pidana takzir bersifat mendidik agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Beberapa jenis sanski takzir adalah penjara, teguran, skorsing, pemecatan, hingga pukulan yang ditentukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran atau jarimah yang dilakukan yakni menjadi saksi palsu, menipu, dan penistaan agama.

(GLW)

Frequently Asked Question Section

Apa saja perbuatan yang dapat dihukum dengan sanksi hudud?
chevron-down

Zina, mencuri, merampok, dan murtad.

Apa yang dimaksud dengan qhadaf?
chevron-down

Qhadaf adalah perbuatan yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti.

Apa contoh jarimah yang dapat dikenakan sanksi takzir?
chevron-down

Menipu, melakukan saksi palsu, korupsi, dan penistaan agama.