Hukum Kurban Kambing untuk 1 Keluarga dan Ketentuannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam tradisi Islam, ibadah kurban memiliki makna yang sangat penting sebagai bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah Swt. Salah satu pertanyaan yang muncul terkait pelaksanaan ibadah ini adalah seputar hukum kurban kambing untuk 1 keluarga.
Sehingga terdapat penjelasan lengkap hukum kurban kambing dalam hal keabsahan dan ketepatan berkurban untuk satu keluarga, dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam dan pendapat para ulama.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Bagaimana Hukum Kurban Kambing untuk 1 Keluarga? Ini Penjelasannya
Pembahasan hukum kurban kambing untuk 1 keluarga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam bagi umat Muslim yang hendak menjalankan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya.
Kurban dalam Islam adalah tindakan ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan tertentu sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah Swt. Kurban dilakukan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Allah Swt berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَ نْعَا مِ ۗ فَاِ لٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّا حِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Wa likulli ummating ja'alnaa mangsakal liyazkurusmallohi 'alaa maa rozaqohum mim bahiimatil-an'aam, fa ilaahukum ilaahuw waahidung fa lahuuu aslimuu, wa basysyiril-mukhbitiin
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 34)
Selain itu, dalam ayat lain Allah berfirman:
وَا لْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَـكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَـكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ ۖ فَا ذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآ فَّ ۚ فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wal-budna ja'alnaahaa lakum ming sya'aaa-irillaahi lakum fiihaa khoirung fazkurusmallohi 'alaihaa showaaaff, fa izaa wajabat junuubuhaa fa kuluu min-haa wa ath'imul-qooni'a wal-mu'tarr, kazaalika sakhkhornaahaa lakum la'allakum tasykuruun
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 36)
Ibadah kurban memiliki beberapa pengertian dan tujuan sebagai berikut:
1. Makna dan Definisi
Kurban (qurban) berasal dari kata Arab "qaraba" yang berarti mendekatkan diri. Dalam konteks Islam, kurban merujuk pada penyembelihan hewan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hewan yang disembelih bisa berupa unta, sapi, atau kambing/domba, yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti cukup umur dan tidak cacat.
2. Sejarah dan Asal-usul
Ibadah kurban merujuk pada kisah Nabi Ibrahim a.s. dan putranya, Nabi Ismail a.s. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya sebagai ujian ketaatan.
Ketika perintah tersebut hendak dilaksanakan, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai gantinya. Kisah ini tercatat dalam Al-Qur'an dan menjadi simbol pengorbanan, ketaatan, dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah.
3. Tujuan dan Hikmah Kurban
Meningkatkan Ketakwaan. Kurban adalah bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah, memperkuat rasa takwa dan keimanan umat Islam.
Solidaritas dan Kedermawanan. Daging kurban didistribusikan kepada yang membutuhkan, termasuk fakir miskin, sehingga memperkuat rasa solidaritas sosial dan berbagi kebahagiaan.
Pembersihan Diri. Kurban dianggap sebagai cara untuk membersihkan diri dari sifat-sifat buruk, seperti keserakahan dan keduniawian.
4. Pelaksanaan Kurban
Waktu. Kurban dilaksanakan setelah shalat Iduladha hingga sebelum matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir.
Proses. Penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah dan dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat. Dagingnya kemudian dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga yang berkurban, untuk kerabat dan tetangga, dan untuk kaum fakir miskin.
Dengan demikian, kurban dalam Islam tidak hanya merupakan ibadah fisik, tetapi juga sarana spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan ketakwaan, dan memperkuat ikatan sosial di antara umat manusia.
5. Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban dalam Islam harus memenuhi beberapa kriteria, baik dari segi jenis maupun kondisi hewan tersebut. Berikut adalah jenis hewan yang boleh digunakan untuk kurban.
Jenis Hewan:
Kambing/Domba. Baik kambing jantan maupun betina.
Sapi. Termasuk di dalamnya kerbau.
Unta.
Syarat-syarat Hewan Kurban:
Usia. Hewan kurban harus memenuhi batas usia tertentu:
Domba: Minimal berusia 6 bulan (sebagian ulama menyarankan 1 tahun).
Kambing: Minimal berusia 1 tahun.
Sapi/kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
Unta: Minimal berusia 5 tahun.
Kesehatan. Hewan harus dalam kondisi sehat, tidak boleh sakit, cacat, atau sangat kurus.
Bebas dari Cacat. Hewan tidak boleh memiliki cacat fisik yang signifikan, seperti buta sebelah, pincang yang jelas, atau terlalu kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang.
Kualitas. Hewan harus dalam kondisi yang baik dan layak, bukan hewan yang dianggap kurang baik atau tidak berharga.
Praktik kurban ini diatur dalam syariat Islam dengan tujuan untuk mengajarkan umat tentang kepatuhan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama.
Hal ini juga memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk berbagi rezeki dengan sesama, terutama dengan mereka yang kurang mampu.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat ketentuan khusus mengenai hewan kurban kambing untuk 1 keluarga. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan tersebut:
Dikutip dari artikel baznas.go.id, melakukan kurban hanya dengan satu ekor kambing untuk 1 keluarga hukumnya memang mubah atau diperbolehkan. Akan tetapi, beberapa ulama menjelaskan tentang beberapa batasan tertentu.
Sebagian ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk 1 keluarga yaitu pertama: tinggal bersama, kedua: memiliki hubungan kekerabatan, dan ketiga: memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Apabila ketiga syarat diatas terpenuhi, maka ibadah kurban dihukumi sah dan setiap anggota keluarga memperoleh pahala ibadah kurban seekor kambing.
Hal berikut adalah pendapat ulama Madzhab Maliki. Sebagaimana yang tertuang di dalam kitab berjudul At-Taj wa Iklil yang merupakan salah satu kitab Madzhab Maliki (4:364).
Oleh sebab itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik keluarga yang masih hidup atau yang sudah meninggal, pahala ibadah kurban tetap dapat mencakup seluruh anggota di dalam keluarga.
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits yang dijelaskan Abu Ayyub r.a. yang mengatakan,
Pada masa Rasulullah saw terdapat seseorang (suami) yang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi)
Kemudian ketentuan untuk hewan yang dikurbankan untuk 1 keluarga adalah sebagai berikut:
Jenis Hewan Kambing atau domba dapat digunakan sebagai hewan kurban untuk 1 keluarga.
Kapasitas Kurban Kambing atau Domba. Seekor kambing atau domba hanya sah untuk kurban oleh satu orang. Namun, dalam konteks keluarga, niat dan pahalanya bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Jadi, meskipun seekor kambing hanya bisa dikurbankan oleh satu orang, manfaat dan pahala dari kurban tersebut dapat diperuntukkan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Syarat-syarat Hewan Kambing yang sah untuk kurban adalah berusia minimal 1 tahun. Selain itu, hewan harus sehat, tidak cacat, dan dalam kondisi baik.
Niat dan Pelaksanaan Niat kurban yaitu kurban perlu dilakukan oleh orang yang berkurban (misalnya, kepala keluarga), menyebutkan bahwa kurban tersebut diniatkan atas nama dirinya dan keluarganya. Pembagian daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan, satu bagian untuk dibagikan kepada kerabat dan tetangga, dan satu bagian lagi untuk dikonsumsi sendiri oleh keluarga yang berkurban.
Dalil dan Rujukan Nabi Muhammad saw sendiri pernah berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah: "Dari Abu Ayyub Al-Anshari r.a., dia berkata: 'Di masa Rasulullah saw, seorang laki-laki berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.'"
Sehingga seekor kambing bisa dikurbankan oleh satu orang dengan niat pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga, tetapi secara hukum fiqih, kurban kambing tetap dianggap hanya atas nama satu orang.
Demikian penjelasan lengkap tentang ketentuan hukum kurban kambing untuk 1 keluarga dalam Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Semoga menjadi motivasi melaksanakan ibadah kurban. (Zen)
Baca juga: Jenis Sapi dan Kambing Kurban di Indonesia yang Termurah hingga Termahal
