Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Kurban Kambing untuk 1 Keluarga dan Ketentuannya
21 Mei 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam tradisi Islam, ibadah kurban memiliki makna yang sangat penting sebagai bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah Swt. Salah satu pertanyaan yang muncul terkait pelaksanaan ibadah ini adalah seputar hukum kurban kambing untuk 1 keluarga.
ADVERTISEMENT
Sehingga terdapat penjelasan lengkap hukum kurban kambing dalam hal keabsahan dan ketepatan berkurban untuk satu keluarga, dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam dan pendapat para ulama.
Bagaimana Hukum Kurban Kambing untuk 1 Keluarga? Ini Penjelasannya
Pembahasan hukum kurban kambing untuk 1 keluarga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam bagi umat Muslim yang hendak menjalankan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya.
Kurban dalam Islam adalah tindakan ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan tertentu sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah Swt. Kurban dilakukan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Allah Swt berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَ نْعَا مِ ۗ فَاِ لٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّا حِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
ADVERTISEMENT
Wa likulli ummating ja'alnaa mangsakal liyazkurusmallohi 'alaa maa rozaqohum mim bahiimatil-an'aam, fa ilaahukum ilaahuw waahidung fa lahuuu aslimuu, wa basysyiril-mukhbitiin
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 34)
Selain itu, dalam ayat lain Allah berfirman:
وَا لْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَـكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَـكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ ۖ فَا ذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآ فَّ ۚ فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
ADVERTISEMENT
Wal-budna ja'alnaahaa lakum ming sya'aaa-irillaahi lakum fiihaa khoirung fazkurusmallohi 'alaihaa showaaaff, fa izaa wajabat junuubuhaa fa kuluu min-haa wa ath'imul-qooni'a wal-mu'tarr, kazaalika sakhkhornaahaa lakum la'allakum tasykuruun
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 36)
Ibadah kurban memiliki beberapa pengertian dan tujuan sebagai berikut:
1. Makna dan Definisi
Kurban (qurban) berasal dari kata Arab "qaraba" yang berarti mendekatkan diri. Dalam konteks Islam, kurban merujuk pada penyembelihan hewan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
ADVERTISEMENT
Hewan yang disembelih bisa berupa unta, sapi, atau kambing/domba, yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti cukup umur dan tidak cacat.
2. Sejarah dan Asal-usul
Ibadah kurban merujuk pada kisah Nabi Ibrahim a.s. dan putranya, Nabi Ismail a.s. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya sebagai ujian ketaatan.
Ketika perintah tersebut hendak dilaksanakan, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai gantinya. Kisah ini tercatat dalam Al-Qur'an dan menjadi simbol pengorbanan, ketaatan, dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah.
3. Tujuan dan Hikmah Kurban
ADVERTISEMENT
4. Pelaksanaan Kurban
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kurban dalam Islam tidak hanya merupakan ibadah fisik, tetapi juga sarana spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan ketakwaan, dan memperkuat ikatan sosial di antara umat manusia.
5. Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban dalam Islam harus memenuhi beberapa kriteria, baik dari segi jenis maupun kondisi hewan tersebut. Berikut adalah jenis hewan yang boleh digunakan untuk kurban.
Jenis Hewan:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat Hewan Kurban:
ADVERTISEMENT
Praktik kurban ini diatur dalam syariat Islam dengan tujuan untuk mengajarkan umat tentang kepatuhan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama.
Hal ini juga memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk berbagi rezeki dengan sesama, terutama dengan mereka yang kurang mampu.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat ketentuan khusus mengenai hewan kurban kambing untuk 1 keluarga. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan tersebut:
Dikutip dari artikel baznas.go.id, melakukan kurban hanya dengan satu ekor kambing untuk 1 keluarga hukumnya memang mubah atau diperbolehkan. Akan tetapi, beberapa ulama menjelaskan tentang beberapa batasan tertentu.
Sebagian ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk 1 keluarga yaitu pertama: tinggal bersama, kedua: memiliki hubungan kekerabatan, dan ketiga: memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
ADVERTISEMENT
Apabila ketiga syarat diatas terpenuhi, maka ibadah kurban dihukumi sah dan setiap anggota keluarga memperoleh pahala ibadah kurban seekor kambing.
Hal berikut adalah pendapat ulama Madzhab Maliki. Sebagaimana yang tertuang di dalam kitab berjudul At-Taj wa Iklil yang merupakan salah satu kitab Madzhab Maliki (4:364).
Oleh sebab itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik keluarga yang masih hidup atau yang sudah meninggal, pahala ibadah kurban tetap dapat mencakup seluruh anggota di dalam keluarga.
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits yang dijelaskan Abu Ayyub r.a. yang mengatakan,
Pada masa Rasulullah saw terdapat seseorang (suami) yang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi)
Kemudian ketentuan untuk hewan yang dikurbankan untuk 1 keluarga adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sehingga seekor kambing bisa dikurbankan oleh satu orang dengan niat pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga, tetapi secara hukum fiqih, kurban kambing tetap dianggap hanya atas nama satu orang.
Demikian penjelasan lengkap tentang ketentuan hukum kurban kambing untuk 1 keluarga dalam Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Semoga menjadi motivasi melaksanakan ibadah kurban. (Zen)