Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Kurban Sapi Patungan untuk 7 Orang, Apakah Boleh?
26 Juni 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ibadah kurban disunnahkan bagi umat Muslim dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini tergolong sebagai amalan yang paling utama. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali menyembelih hewan kurban, hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya, dan darah itu di sisi Allah SWT segera menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah.” (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah).
Kurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan atas nama Allah SWT. Mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya karya M. Nielda, dkk., hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.
Apabila ingin kurban sapi, maka itu bisa kolektif untuk 7 orang. Namun, bagaimana dengan hukum kurban sapi patungan lebih dari 7 orang? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
ADVERTISEMENT
Hukum Kurban Sapi Patungan Lebih dari 7 Orang
Seekor sapi bisa untuk kurban 7 orang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut tergolong shahih, sehingga jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa ketetapan hukum ini sudah pasti. Jadi, jika lebih dari 7 orang, maka itu tidak diperbolehkan.
Meski begitu, ada sebagian kecil ulama mengatakan bahwa hukum berkurban seekor sapi lebih dari 7 orang adalah boleh. Syaratnya adalah sapi tersebut harus berukuran lebih besar dan harganya lebih mahal dari sapi biasa.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hadits yang membahas tentang unta jenis jazur. Unta tersebut bisa untuk kolektif 10 orang karena berukuran jauh lebih besar dibandingkan unta biasa (ba’ir).
ADVERTISEMENT
Ibnu Abbas ra menceritakan, “Pernah kami bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan. Waktu itu tibalah hari kurban, maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta (jazur) untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Meski begitu, pendapat ini disebut dhaif (lemah) yang sebaiknya tidak dihiraukan. Umat Muslim bisa mengacu pada ketentuan awal mengenai peruntukkan hewan kurban.
Khusus untuk kambing, domba, dan biri-biri hanya bisa untuk kurban 1 orang. Sedangkan sapi, kerbau, dan unta bisa kolektif untuk 7 orang.
Ketentuan Hewan Kurban
Selain peruntukkannya, ada juga ketentuan lain mengenai hewan kurban yang mesti diperhatikan. Dirangkum dari buku Fikih MTs Kelas IX karya H. Ahmad Ahyar, dkk (2021), berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Cukup umur
Umur hewan yang sah untuk kurban adalah sebagai berikut:
2. Gemuk, sehat, dan tidak cacat
Rasulullah SAW bersabda: Dari Al-Barra bin Azib, Rasulullah SAW telah bersabda, “Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak.” (HR. Ahmad)
Baca juga: Kumpulan Ayat tentang Kurban dalam Al-Quran
(MSD)