Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dalam Ajaran IsIam
19 Mei 2024 6:13 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap Iduladha, banyak masyarakat yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Namun, masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, 1 Mei 2023, dalam situs an-nur.ac.id, berkurban sendiri merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Berkurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari raya Iduladha dan tiga hari setelahnya sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah. Berkurban juga merupakan sunnah Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya, Ismail a.s., untuk Allah.
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam ajaran Islam? Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal hanya dilakukan jika orang tersebut berwasiat untuk dikurbani sebelum beliau wafat.
Dalam mazhab tersebut jika tidak ada wasiat, maka hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dianggap tidak sah dan pahalanya pun tidak akan sampai kepadanya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw, yaitu:
ADVERTISEMENT
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صُمَّ عَنْهُ وَلِيُّهُ وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ نُذْرٌ أَوْ كُفَّارَةٌ أوْ زِيَادةٌ فِي الزّكاةِ أوْ شىءٌ مِنْ حُقُوقِ اللّهِ أوْ حُقُوقِ النّاسِ فأدّى عنه وليّه
Yang artinya: "Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dan masih ada puasa yang belum dilaksanakan, maka walinya harus berpuasa menggantikannya."
"Dan barangsiapa yang meninggal dan masih ada nazar, kafarat, atau tambahan zakat, atau sesuatu dari hak-hak Allah atau hak-hak manusia yang belum dipenuhi, maka walinya harus menunaikannya." Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
Dari hadis di atas, dapat dilihat bahwa Nabi Muhammad saw tidak menyebutkan tentang hal yang harus dilaksanakan oleh wali orang yang sudah tiada itu salah satunya adalah kurban. Maka hal ini jelas bahwa kurban tidak termasuk dalam kategori tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, 1 Mei 2023, dalam situs an-nur.ac.id, menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal boleh dilakukan meskipun tanpa wasiat dari orang tersebut.
Hal tersebut karena kematian tidak akan menghalangi seorang hamba untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Swt untuk orang yang sudah meninggal dengan cara bersedekah, berhaji, atau berkurban untuknya.
Hal tersebut berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya yaitu Allah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah: 197:
وما تفعلوا من خير يعلمه الله وتزودوا فإن خير الزاد التقوى واتقون يا أولي الألباب
Yang artinya: "Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan (walaupun sedikit), niscaya Allah mengetahuinya."
"Dan berbekallah kamu (dengan amal-amal shalih), karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kamu kepada-Ku hai orang-orang yang berakal." Al-Quran Al-Baqarah: 197.
ADVERTISEMENT
Ada juga salah satu Hadits Nabi Muhammad saw, yaitu:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : كان أبي يوصيني أن أضحي عنه فأضحيت عنه بعد موته
Yang artinya: "Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: "Bapakku selalu berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya. Maka aku berkurban untuk beliau setelah meninggal." Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Dan hadits lain juga menjelaskan, bahwa:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يدعو له
Yang artinya: "Dari Aisyah r.a., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Apabila anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang terus mendoakannya." Hadis Riwayat Muslim.
ADVERTISEMENT
Orang yang sudah meninggal sendiri merupakan orang yang sudah terpisah antara ruh dan jasadnya, dengan artian seseorang yang sudah meninggal adalah orang yang terlepas dari Taklif (beban) dalam melakukan ibadah kepada Allah Swt termasuk berkurban.
Sehingga dalam pelaksanaan ibadah kurban orang yang masih hidup lebih diutamakan daripada orang yang sudah meninggal.
Mengutip dari Pelaksanaan Ibadah Qurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal, oleh Andri Muda Nst, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal, dalam situs jurnal.stain-madina.ac.id,
Dalam praktiknya di masyarakat banyak ditemukan pelaksanaan kurban untuk orang yang telah meninggal yang dilakukan oleh ahli waris atau keluarganya.
Selain itu ada yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal karena keterbatasan ekonomi ataupun kesempatan saat si mayit masih hidup yang menyebabkannya tidak berkurban saat masih hidup.
ADVERTISEMENT
Sehingga kurbannya dilaksanakan oleh anaknya yang masih hidup. Adanya wasiat juga sebenarnya sangat berpengaruh di masyarakat saat ini untuk melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Biasanya wasiat ini ada untuk memanfaatkan harta yang ditinggalkan untuk dipergunakan pada amal kebaikan antara lain berkurban, atau keinginan ahli waris (anak yang shaleh) atau keluarganya yang ingin melaksanakan kurban atas nama keluarganya yang telah meninggal.
Masih dikutip dari situs yang sama, yaitu jurnal.stain-madina.ac.id, menurut pendapat Imam Nawawi jika seseorang yang masih hidup baik dari ahli waris atau keluarganya berkurban kepada orang yang telah meninggal, hal tersebut dapat dilaksanakan bila ada wasiat.
Sama seperti penjelasan dari mazhab Syafi’i sebelumnya, jika tidak ada wasiat dari orang yang meninggal, pelaksanaan kurban itu tidak boleh dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Pendapat Imam Nawawi di atas juga didukung oleh Syamsu Al-Din Muhammad bin Abi Abbas. Dijelaskan dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj ila Syarh AL-Minhaj, "Dan tidak boleh dan tidak berlaku kurban atas nama mayit jika tidak diwasiatkan".
Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Muhammad Khatib Al-Syarbaini dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj ila Ma'rifah Ma'ani Al-Fazh Al-Minhaj, : "Dan tidak boleh melaksanakan kurban atas nama mayit yang tidak diwasiatkan dengannya".
Dari beberapa penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa ada perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Tetapi, lebih utama adalah seorang muslim yang masih hidup bisa berkurban untuk dirinya sendiri terlebih dahulu jika mampu, karena itu adalah sunnah Nabi saw.
ADVERTISEMENT
Jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka sebaiknya bisa meminta izin terlebih dahulu kepada ahli warisnya dan mengikuti pendapat yang membolehkannya.
Syarat Orang yang Ingin Berkurban
Setelah memahami penjelasan tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal di atas, umat muslim juga perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk orang yang ingin berkurban, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hukum Berkurban menurut Ulama
Hukum berkurban menurut para ulama ini perlu untuk diketahui. Dikutip dari Pelaksanaan Ibadah kurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal, oleh Andri Muda Nst, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal, dalam situs jurnal.stain-madina.ac.id,
Tidak ada perbedaan pendapat tentang pensyariatan ibadah kurban dikalangan para ulama, tetapi terdapat perbedaan dalam menetapkan hukum pelaksanaan kurban.
Ada yang mengatakan bahwa kurban itu hukumnya wajib, dan sebagian yang mengatakan hukumnya sunah. Apapun menurut madzhab lainnya, yaitu madzhab Abu Hanifah melaksanakan kurban adalah wajib.
Setiap tahun bagi orang yang menetap di daerahnya, dan bagi orang yang sedang musafir, yang menjadi alasan mereka adalah firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 2.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa perintah berqurban itu disampaikan oleh Allah dalam bentuk sighat Amr (lafaz perintah). Menurut kaidah Ushul Fiqih bahwa setiap sighat Amr menunjukkan pada pengertian wajib.
ADVERTISEMENT
Bila berkurban adalah ibadah yang diwajibkan kepada Nabi Muhammad saw, maka akan diwajibkan pula pada semua umatnya. Namun, hukum kurban menurut Imam Syafi'i adalah sunah 'ain untuk individu dan sunah muakkad untuk ahli keluarganya.
Dalam kitab Al-Umm dijelaskan bahwa hukum berkurban itu adalah sunah dan tidak patut untuk meninggalkannya, jika umat muslim menyangka bahwa hukum kurban itu adalah wajib maka akan diberi pahala orang yang melakukannya.
Dan diberi dosa orang yang meninggalkannya. Sedangkan menurut Imam Nawawi hukum berkurban adalah sunah. Demikian juga menurut Ahmad dan Malik adalah sunah muakkad.
Demikianlah ulasan tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam ajaran Islam dan menurut para ulama. Serta informasi lainnya tentang syarat orang yang berkurban dan bagaimana hukum kurban itu sendiri. (IF)
ADVERTISEMENT