Hukum Main Slot dalam Islam dan Dampak Negatifnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
2 Agustus 2023 9:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi - salah satu slot permainan di aplikasi game online higgs domino  Foto: (ANTARA/Rahmat Fajri)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - salah satu slot permainan di aplikasi game online higgs domino Foto: (ANTARA/Rahmat Fajri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Slot banyak digandrungi oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang tua. Jika dilihat dari sistemnya, slot tergolong sebagai layanan judi online.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, banyak orang yang menganggap bahwa slot adalah aplikasi permainan (game) biasa. Sebagian juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut mirip dengan permainan kartu atau kasino.
Namun hal ini bertentangan dengan hukum Indonesia. Mengutip laman Kominfo, slot merupakan salah satu tindak pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dasar hukum tersebut termuat dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Lantas, bagaimana hukum main slot dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Main Slot dalam Islam

Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, slot dikategorikan sebagai judi online. Oleh karena itu, jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram.
Mayoritas menganggap bahwa slot adalah bagian dari mayshir (judi). Sebab, slot dimainkan dengan cara bertaruh untuk mendapatkan uang. Pihak yang main slot biasanya ada yang kalah dan ada pula yang menang.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Harta dalam Islam karya Fahd Salem (2015), judi online diharamkan karena dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, Allah SWT juga menyebut judi memiliki bahaya yang lebih besar daripada manfaatnya.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dibandingkan manfatnya.” (Al-Baqarah: 219)
Kemudian, ada juga unsur-unsur yang menjadikan sebuah perbuatan yang dikategorikan sebagai judi. Dirangkum dari buku Fikih Jinayat karya Ali Geno Berutu (2020), berikut penjelasannya:

1. Perbuatan bertaruh

Unsur ini memiliki cakupan yang sangat luas. Namun, sepanjang mengandung unsur bertaruh untuk mendapatkan keuntungan atau uang, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai judi. Jadi, hukumnya haram dalam Islam.
ADVERTISEMENT

2. Dilakukan oleh dua pihak atau lebih

Umumnya judi melibatkan dua pihak atau lebih. Misalnya pada judi online, pemain akan berhadapan dengan bandar yang menyediakan layanan tersebut. Pihak bandar tersebut yang menentukan kemenangan dan kekalahan pemain.

3. Adanya itikad jahat

Motivasi orang berjudi adalah untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Pihak yang menang tidak akan menaruh belas kasihan kepada lawannya, sementara pihak yang kalah akan menyimpan dendam pada pihak yang menang.

Dampak Negatif Judi dalam Islam

Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Tidak hanya ilmu sosiologi, Islam juga mempelajari dampak negatif judi bagi individu dan kelompok. Judi termasuk perbuatan setan yang dapat menyesatkan. Dalam Surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
ADVERTISEMENT
Menurut Ibnu Taimiyah, seorang ulama besar Islam pada abad ke-12, judi lebih berbahaya daripada riba. Ada dua kerusakan yang ditimbulkan oleh judi yaitu memakan harta haram dan terjerumus dalam permainan terlarang.
Judi tidak akan membuat seseorang kaya. Sebab ketika menang, pemainnya pasti akan menjumpai kekalahannya dalam waktu cepat atau lambat. Dengan mengetahui dampak negatif judi tersebut, umat Muslim seharusnya termotivasi untuk menghindarinya.
(MSD)