Konten dari Pengguna

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri dalam Islam

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum memakan daging kurban sendiri, Pexels/Elina Sazonova
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memakan daging kurban sendiri, Pexels/Elina Sazonova

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan ibadah kurban adalah mengenai hukum memakan daging kurban sendiri dalam Islam.

Mengutip buku Esensi Kurban dalam Islam, Hafidz Muftisany (2021:2), ditinjau dari aspek ideologis, kurban adalah konsekuensi ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt.

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Iduladha.

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

Ilustrasi hukum memakan daging kurban Sendiri, Pexels/ Rodolfo Quirós

Berikut ini adalah hukum memakan daging kurban sendiri dalam ajaran Islam.

Pengertian dan Dasar Hukum Kurban

Kurban berasal dari kata “qurban” yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tujuan utama dari ibadah kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dan meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim a.s yang bersedia menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s, karena ketaatannya kepada perintah Allah Swt.

Dasar hukum kurban dalam Islam terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw.

Salah satu ayat yang menjadi landasan utama ibadah kurban adalah firman Allah Swt dalam Surah Al-Hajj ayat 36:

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri.”

“Lalu apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj: 36)

Ayat ini menegaskan bahwa hewan kurban adalah bagian dari syiar Allah Swt.

Umat Islam diperintahkan untuk menyebut nama Allah Swt saat menyembelihnya, serta diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurban tersebut dan memberikan sebagian lainnya kepada orang yang membutuhkan.

Selain itu, terdapat hadits-hadits Nabi Muhammad saw yang menjelaskan tentang tata cara dan hukum kurban. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, yang artinya:

"Siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu melakukannya.

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

Menurut ajaran Islam, hewan kurban yang disembelih pada Hari Iduladha atau Hari Tasyrik dapat dimanfaatkan dengan cara tertentu.

Islam memberikan kebebasan kepada orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya, membagikannya kepada keluarga dan kerabat, serta menyedekahkannya kepada fakir miskin.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang telah disebutkan sebelumnya.

Dalam praktiknya, pembagian daging kurban dianjurkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw dan pandangan fuqaha (ahli fiqh), pembagian daging kurban umumnya dilakukan dengan tiga bagian:

  1. Sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga: Ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt dan juga untuk menikmati hasil dari ibadah kurban tersebut.

  2. Sepertiga untuk kerabat dan tetangga: Hal ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan saling berbagi kebahagiaan di hari raya.

  3. Sepertiga untuk fakir miskin: Agar manfaat dari ibadah kurban dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan dan sebagai bentuk sedekah.

Pembagian ini bukanlah aturan yang kaku, namun merupakan pedoman umum yang dianjurkan.

Hal ini berarti seseorang yang berkurban memiliki kebebasan untuk menentukan pembagian daging kurban sesuai dengan situasi dan kondisi, asalkan tidak melupakan aspek sedekah kepada yang membutuhkan.

Pandangan Ulama Mengenai Memakan Daging Kurban Sendiri

Mayoritas ulama sepakat bahwa memakan daging kurban sendiri adalah boleh dan tidak bertentangan dengan syariat.

Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa memakan sebagian daging kurban sendiri adalah sunnah dan dianjurkan.

Bahkan, menurut beberapa riwayat, Nabi Muhammad saw memakan sebagian daging dari hewan kurbannya.

Imam Malik dalam kitabnya, "Al-Muwaththa'", menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya.

Demikian pula Imam Syafi'i dalam kitabnya "Al-Umm" menegaskan bahwa memakan daging kurban sendiri merupakan sunnah dan tidak ada larangan dalam hal ini.

Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki pandangan yang sama.

Dalam kitab "Al-Mughni", Ibnu Qudamah, salah satu ulama dari mazhab Hanbali, menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya, memberikan sebagian kepada kerabat, dan menyedekahkan sebagian kepada fakir miskin.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah dalam mazhab Hanafi juga memperbolehkan memakan daging kurban sendiri, namun lebih mengutamakan untuk memperbanyak sedekah kepada fakir miskin agar manfaat dari ibadah kurban lebih dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Hikmah Memakan Daging Kurban Sendiri

Selain hukum memakan daging kurban sendiri, memakan daging kurban sendiri memiliki beberapa hikmah yang dapat diambil, di antaranya:

  1. Rasa Syukur kepada Allah Swt: Memakan daging kurban sendiri adalah bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah Swt Dengan menikmati daging kurban, kita mengingat bahwa segala sesuatu yang kita miliki adalah karunia dari-Nya.

  2. Meneladani Sunnah Nabi: Memakan sebagian daging kurban sendiri adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad saw. Dengan mengikuti sunnah ini, kita diharapkan dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt dan meneladani akhlak Nabi dalam kehidupan sehari-hari.

  3. Kebahagiaan dan Kebersamaan: Memakan daging kurban bersama keluarga dan kerabat dapat mempererat tali silaturahmi dan menciptakan kebahagiaan di hari raya Idul Adha. Hal ini juga mengajarkan kita untuk berbagi kebahagiaan dengan orang-orang terdekat.

  4. Keseimbangan dalam Berbagi: Dengan memakan sebagian daging kurban sendiri dan membagikan sisanya kepada kerabat dan fakir miskin, kita diajarkan untuk selalu menjaga keseimbangan antara kebutuhan diri sendiri dan kepedulian terhadap orang lain.

Ini juga mengajarkan kita untuk tidak serakah dan selalu berbagi dengan sesama.

Pelaksanaan Kurban di Berbagai Negara

Pelaksanaan ibadah kurban memiliki variasi di berbagai negara, tergantung pada tradisi dan kondisi setempat.

Namun, esensi dari ibadah kurban tetap sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Swt dan berbagi dengan sesama.

  1. Indonesia: Di Indonesia, ibadah kurban dilakukan dengan sangat meriah. Biasanya, hewan kurban seperti sapi dan kambing disembelih di masjid atau lapangan terbuka, kemudian dagingnya dibagikan kepada warga sekitar, terutama yang membutuhkan. Pembagian daging kurban dilakukan dengan cara yang tertib dan terorganisir agar semua pihak mendapatkan bagian yang adil.

  2. Malaysia: Di Malaysia, pelaksanaan kurban juga dilakukan dengan semangat gotong royong. Biasanya, hewan kurban disembelih di masjid atau surau, dan dagingnya dibagikan kepada jamaah dan masyarakat sekitar. Pemerintah Malaysia juga sering mengadakan program kurban nasional untuk memastikan bahwa daging kurban sampai kepada mereka yang membutuhkan, termasuk di daerah-daerah terpencil.

  3. Arab Saudi: Di Arab Saudi, terutama di Mekkah, pelaksanaan kurban dilakukan dalam skala besar karena bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji. Ribuan hewan kurban disembelih dan dagingnya didistribusikan kepada jamaah haji serta dikirim ke berbagai negara yang membutuhkan bantuan pangan.

  4. Turki: Di Turki, ibadah kurban dilakukan dengan cara yang mirip dengan negara-negara lain. Namun, di beberapa daerah, ada tradisi unik di mana daging kurban dimasak dan dimakan bersama-sama dalam suatu perjamuan besar, melibatkan seluruh anggota masyarakat.

  5. India dan Pakistan: Di India dan Pakistan, pelaksanaan kurban dilakukan dengan semangat kebersamaan dan saling berbagi. Hewan kurban disembelih dan dagingnya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.

Di beberapa daerah, ada juga tradisi memasak daging kurban dalam hidangan khas setempat dan dinikmati bersama-sama.

Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan ibadah kurban tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh umat Islam dalam melaksanakan ibadah ini, terutama terkait dengan distribusi daging kurban yang adil dan tepat sasaran.

Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  1. Distribusi yang Tidak Merata: Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan kurban adalah distribusi daging yang tidak merata. Terkadang, daging kurban hanya beredar di sekitar tempat penyembelihan, sementara daerah-daerah terpencil atau yang lebih membutuhkan tidak mendapatkan bagian yang memadai.

  2. Keterbatasan Sumber Daya: Di beberapa negara, keterbatasan sumber daya seperti tenaga kerja dan fasilitas penyimpanan daging dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan kurban. Hal ini dapat mengakibatkan pemborosan atau rusaknya daging sebelum didistribusikan.

  3. Kondisi Ekonomi: Kondisi ekonomi yang sulit di beberapa negara dapat mempengaruhi kemampuan umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Harga hewan kurban yang tinggi menjadi salah satu faktor yang membuat banyak orang tidak mampu berkurban.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Kerjasama dengan Organisasi Sosial: Bekerjasama dengan organisasi sosial atau lembaga zakat yang memiliki jaringan distribusi yang luas dapat membantu memastikan daging kurban sampai kepada mereka yang membutuhkan, termasuk di daerah-daerah terpencil.

  2. Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan teknologi seperti aplikasi mobile dan platform online dapat membantu dalam mengorganisir pembelian, penyembelihan, dan distribusi daging kurban secara efisien.

  3. Edukasi dan Kampanye: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ibadah kurban dan cara-cara pelaksanaannya yang efisien melalui edukasi dan kampanye di media massa dan media sosial. Hal ini dapat mendorong partisipasi lebih banyak orang dalam ibadah kurban.

  4. Pengelolaan yang Baik: Mengadopsi praktik manajemen yang baik dalam pelaksanaan kurban, termasuk penyediaan fasilitas penyimpanan yang memadai dan distribusi yang tepat agar daging kurban dapat terdistribusi dengan baik dan tidak rusak.

Secara keseluruhan, dalam Islam, hukum memakan daging kurban sendiri adalah boleh dan bahkan dianjurkan.

Ini merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan dalam menjalankan ibadah kurban. (Mey)