Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri dalam Islam
19 Mei 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan ibadah kurban adalah mengenai hukum memakan daging kurban sendiri dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Esensi Kurban dalam Islam, Hafidz Muftisany (2021:2), ditinjau dari aspek ideologis, kurban adalah konsekuensi ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt.
Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Iduladha.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Berikut ini adalah hukum memakan daging kurban sendiri dalam ajaran Islam.
Pengertian dan Dasar Hukum Kurban
Kurban berasal dari kata “qurban” yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Tujuan utama dari ibadah kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dan meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim a.s yang bersedia menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s, karena ketaatannya kepada perintah Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum kurban dalam Islam terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw.
Salah satu ayat yang menjadi landasan utama ibadah kurban adalah firman Allah Swt dalam Surah Al-Hajj ayat 36:
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri.”
“Lalu apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj: 36)
Ayat ini menegaskan bahwa hewan kurban adalah bagian dari syiar Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Umat Islam diperintahkan untuk menyebut nama Allah Swt saat menyembelihnya, serta diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurban tersebut dan memberikan sebagian lainnya kepada orang yang membutuhkan.
Selain itu, terdapat hadits-hadits Nabi Muhammad saw yang menjelaskan tentang tata cara dan hukum kurban. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, yang artinya:
"Siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu melakukannya.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Menurut ajaran Islam, hewan kurban yang disembelih pada Hari Iduladha atau Hari Tasyrik dapat dimanfaatkan dengan cara tertentu.
ADVERTISEMENT
Islam memberikan kebebasan kepada orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya, membagikannya kepada keluarga dan kerabat, serta menyedekahkannya kepada fakir miskin.
Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalam praktiknya, pembagian daging kurban dianjurkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw dan pandangan fuqaha (ahli fiqh), pembagian daging kurban umumnya dilakukan dengan tiga bagian:
ADVERTISEMENT
Pembagian ini bukanlah aturan yang kaku, namun merupakan pedoman umum yang dianjurkan.
Hal ini berarti seseorang yang berkurban memiliki kebebasan untuk menentukan pembagian daging kurban sesuai dengan situasi dan kondisi, asalkan tidak melupakan aspek sedekah kepada yang membutuhkan.
Pandangan Ulama Mengenai Memakan Daging Kurban Sendiri
Mayoritas ulama sepakat bahwa memakan daging kurban sendiri adalah boleh dan tidak bertentangan dengan syariat.
Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa memakan sebagian daging kurban sendiri adalah sunnah dan dianjurkan.
Bahkan, menurut beberapa riwayat, Nabi Muhammad saw memakan sebagian daging dari hewan kurbannya.
Imam Malik dalam kitabnya, "Al-Muwaththa'", menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya.
Demikian pula Imam Syafi'i dalam kitabnya "Al-Umm" menegaskan bahwa memakan daging kurban sendiri merupakan sunnah dan tidak ada larangan dalam hal ini.
ADVERTISEMENT
Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki pandangan yang sama.
Dalam kitab "Al-Mughni", Ibnu Qudamah, salah satu ulama dari mazhab Hanbali, menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya, memberikan sebagian kepada kerabat, dan menyedekahkan sebagian kepada fakir miskin.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah dalam mazhab Hanafi juga memperbolehkan memakan daging kurban sendiri, namun lebih mengutamakan untuk memperbanyak sedekah kepada fakir miskin agar manfaat dari ibadah kurban lebih dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Hikmah Memakan Daging Kurban Sendiri
Selain hukum memakan daging kurban sendiri, memakan daging kurban sendiri memiliki beberapa hikmah yang dapat diambil, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Ini juga mengajarkan kita untuk tidak serakah dan selalu berbagi dengan sesama.
Pelaksanaan Kurban di Berbagai Negara
Pelaksanaan ibadah kurban memiliki variasi di berbagai negara, tergantung pada tradisi dan kondisi setempat.
Namun, esensi dari ibadah kurban tetap sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Swt dan berbagi dengan sesama.
ADVERTISEMENT
Di beberapa daerah, ada juga tradisi memasak daging kurban dalam hidangan khas setempat dan dinikmati bersama-sama.
Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan ibadah kurban tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh umat Islam dalam melaksanakan ibadah ini, terutama terkait dengan distribusi daging kurban yang adil dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Beberapa tantangan tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, dalam Islam, hukum memakan daging kurban sendiri adalah boleh dan bahkan dianjurkan.
Ini merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan dalam menjalankan ibadah kurban. (Mey)