Konten dari Pengguna

Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar Menurut Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
12 Juli 2023 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum memelihara burung dalam sangkar. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memelihara burung dalam sangkar. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Burung kicau adalah binatang yang banyak dipilih untuk dijadikan peliharaan. Burung yang dipelihara biasanya ditempatkan di dalam sangkar. Karena merupakan hewan yang seharusnya hidup di alam bebas, bagaimana hukum memelihara burung dalam sangkar menurut ajaran Islam?
ADVERTISEMENT
Memelihara burung dapat memberikan kesenangan sendiri bagi seseorang. Selain karena corak bulunya yang cantik, kicauan burung yang merdu dapat meredakan stres dan membuat hati menjadi tentram.
Selain untuk kesenangan, burung kicau juga sering dilombakan dan dijadikan bisnis. Beberapa jenis burung kicau yang kerap diikuti lomba adalah anis, murai batu, kenari, cucak rowo, robin, hingga kacer.

Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar

Ilustrasi hukum memelihara burung dalam sangkar. Foto: Unsplash.
Mengutip buku Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka oleh Hayu Susilo Prabowo, memelihara burung dalam sangkar dibolehkan dalam Islam (mubah). Hal ini tersirat dalam kisah yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.
Rasulullah pernah datang ke rumah Ummu Sulaim. Dia memiliki seorang anak dari Abu Thalhah bernama Abu Umair. Beliau terbiasa bercanda dengannya.
ADVERTISEMENT
Suatu hari Rasulullah melihatnya sedih, lalu bertanya, “Ada apa dengan Abu Umair, aku melihatnya bersedih?” Lalu para shahabat menjawab, “Burung kecilnya yang dia biasa bermain dengannya telah mati.”
Rasulullah mendatangi Abu Umair yang sedang menangis sambil memegang sangkar burungnya, lalu beliau bertanya kepadanya, “Wahai Abu Umair, ada apa dengan si Nughair?” (HR Bukhari).
Dari kisah ini, diketahui bahwa Rasulullah tidak melarang seseorang memelihara burung selama dia tidak melanggar hak-hak binatang tersebut. Namun, hukum memelihara burung dapat menjadi haram apabila seseorang menyakitinya, baik secara sengaja maupun tidak.
Menyakiti binatang adalah perbuatan dosa, bahkan dapat membuat seseorang masuk ke dalam neraka. Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:
"Ada perempuan yang masuk neraka karena tidak memberi makan kucing peliharaannya sampai mati kelaparan. Dia mengurungnya dan tidak melepaskannya agar dia bisa mencari makan sendiri.”
ADVERTISEMENT

Syarat Memelihara Hewan Peliharaan

Ilustrasi hukum memelihara burung dalam sangkar. Foto: Unsplash.
Memelihara binatang dalam Islam dibolehkan asal sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah diatur. Syarat memelihara hewan ada empa hal, yakni wajib memberi makan dan minum, bukan hewan najis, tidak menimbulkan bahaya, dan tidak menjadi sarana untuk bermaksiat.

1. Memberi Makan dan Minum

Memberi makan dan minum binatang peliharaan wajib hukumnya, terutama untuk binatang yang ditempatkan dalam sangkar atau kandang.
Selain itu, seorang Muslim juga wajib memenuhi segala kebutuhan peliharaannya dari segi fisik maupun psikis. Misalnya, memandikan hewan peliharaan dan membawanya ke dokter ketika sakit.

2. Bukan Hewan Najis

Hewan yang dipelihara tidak boleh binatang yang diharamkan dalam Islam seperti anjing dan babi. Namun, anjing masih boleh dipelihara untuk tujuan tertentu, misalnya untuk menjaga rumah atau teman berburu.
ADVERTISEMENT
Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang memanfaatkan anjing selain penjaga ternak atau anjing dilatih untuk berburu, maka pahala amal salihnya berkurang dua qirath setiap hari.” .

3. Tidak Menimbulkan Bahaya

Islam melarang umatnya memelihara hewan buas, seperti singa, harimau, ular, atau buaya, karena dapat menimbulkan bahaya. Binatang perusak yang dapat menyebabkan kerugian juga dilarang dipelihara, contohnya tikus.

4. Tidak Menjadi Sarana Maksiat

Semua hewan yang boleh dipelihara dalam Islam dapat menjadi haram jika digunakan untuk tujuan maksiat. Misalnya, ternak ayam Bangkok yang digunakan untuk berjudi. Meskipun orang yang memeliharanya tidak ikut berjudi, ia tetap berdosa karena ayam yang dijual digunakan untuk bermaksiat oleh orang lain.
(GLW)