Hukum Memelihara Ular dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ular merupakan salah satu jenis reptil yang kerap dijadikan hewan peliharaan. Binatang melata ini memiliki bermacam warna dan corak kulit yang menarik. Bagi umat Muslim, bagaimana hukum memelihara ular dalam Islam?
Keberadaan hewan peliharaan memang memberikan perasaan bahagia pada pemiliknya. Sebagian besar orang memilih hewan yang lucu dan jinak sebagai peliharaan. Namun, ada juga yang menjadikan hewan buas sebagai pilihan, salah satunya ular.
Reptil ini biasanya dipelihara untuk sekadar hobi atau juga bisnis untuk diperjualbelikan. Tentu saja, jenis ular yang dapat dirawat di rumah adalah yang tidak berbisa, seperti king snake, ball python, atau corn snake.
Hukum Memelihara Ular dalam Islam
Islam tidak melarang umat untuk memelihara binatang. Merawat binatang bahkan dapat menjadi ladang pahala selama tidak melanggar syariat. Hal ini dilandaskan pada sebuah hadits di mana Rasulullah bersabda, “Berbuat baik kepada semua makhluk hidup itu berpahala.” (HR Bukhari).
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum memelihara binatang. Hayu Susilo Prabowo dalam buku Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka menuliskan, syarat memelihara hewan menurut syariat Islam ada empat, yaitu hewan yang dipelihara tidak najis dzatnya, tidak menimbulkan bahaya, tidak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram, serta wajib diberi makan dan minum.
Lantas, bagaimana hukum memelihara ular dalam Islam? Hukum memelihara ular adalah haram. Sebab, ular adalah binatang fasik yang berbahaya bagi manusia.
Dalam beberapa hadits, Rasulullah bahkan menganjurkan umatnya untuk membunuh hewan melata ini. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahuanhu, Rasulullah bersabda, "Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR Muslim)
Tak hanya haram dipelihara, ular juga haram untuk diperjualbelikan karena tidak mendatangkan manfaat. Mengutip situs Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, transaksi barang jualan yang tidak bermanfaat hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat jual beli.
Baca Juga: 4 Cara Memancing Ular Keluar dari Persembunyian
Adab Memelihara Hewan Peliharaan
Tak hanya mengetahui mana jenis hewan yang boleh dan tidak boleh dipelihara, seorang Muslim juga perlu mengetahui adab dalam memelihara binatang.
Islam telah mengajarkan umatnya untuk bersikap baik terhadap semua makhluk hidup. Karena itu, orang yang menyiksa atau menelantarkan binatang akan mendapat dosa.
Dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari, Rasulullah bersabda, “Ada perempuan yang masuk neraka karena tidak memberi makan kucing peliharaannya sampai mati kelaparan. Dia mengurungnya dan tidak melepaskannya agar dia bisa mencari makan sendiri.”
Agar terhindar dari dosa, berikut adab memelihara hewan yang perlu diterapkan setiap Muslim.
Memelihara hewan yang boleh dipelihara dalam Islam, bukan hewan buas atau najis.
Memberi makan dan minum agar tidak mati kelaparan atau kehausan.
Tidak boleh menyakiti, menyiksa, dan menganiaya binatang peliharaan.
Tidak boleh mempekerjakan hewan peliharaan secara terus menerus.
Jangan menjadikan hewan sasaran.
Tidak boleh menyembelih induk hewan yang masih memiliki anak kecil.
Jika akan menyembelih hewan, pastikan mengikuti aturan penyembelihan.
Frequently Asked Question Section
Apa saja jenis ular yang populer dijadikan peliharaan?

Apa saja jenis ular yang populer dijadikan peliharaan?
Ular yang umum dijadikan hewan peliharaan adalah king snake, ball python, dan corn snake.
Apa saja hewan yang boleh dibunuh dalam Islam?

Apa saja hewan yang boleh dibunuh dalam Islam?
Hewan yang boleh dibunuh dalam Islam adalah tikus, ular, gagak abqa, elang, dan anjing galak.
Apa hukum memperjualbelikan ular?

Apa hukum memperjualbelikan ular?
Ular tidak boleh diperjualbelikan karena tidak mendatangkan manfaat.
(GLW)
