Konten dari Pengguna

Hukum Memelihara Ular dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
10 Juli 2023 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum memelihara ular. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memelihara ular. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Ular merupakan salah satu jenis reptil yang kerap dijadikan hewan peliharaan. Binatang melata ini memiliki bermacam warna dan corak kulit yang menarik. Bagi umat Muslim, bagaimana hukum memelihara ular dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Keberadaan hewan peliharaan memang memberikan perasaan bahagia pada pemiliknya. Sebagian besar orang memilih hewan yang lucu dan jinak sebagai peliharaan. Namun, ada juga yang menjadikan hewan buas sebagai pilihan, salah satunya ular.
Reptil ini biasanya dipelihara untuk sekadar hobi atau juga bisnis untuk diperjualbelikan. Tentu saja, jenis ular yang dapat dirawat di rumah adalah yang tidak berbisa, seperti king snake, ball python, atau corn snake.

Hukum Memelihara Ular dalam Islam

Ilustrasi hukum memelihara ular. Foto: Pixabay.
Islam tidak melarang umat untuk memelihara binatang. Merawat binatang bahkan dapat menjadi ladang pahala selama tidak melanggar syariat. Hal ini dilandaskan pada sebuah hadits di mana Rasulullah bersabda, “Berbuat baik kepada semua makhluk hidup itu berpahala.” (HR Bukhari).
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum memelihara binatang. Hayu Susilo Prabowo dalam buku Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka menuliskan, syarat memelihara hewan menurut syariat Islam ada empat, yaitu hewan yang dipelihara tidak najis dzatnya, tidak menimbulkan bahaya, tidak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram, serta wajib diberi makan dan minum.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukum memelihara ular dalam Islam? Hukum memelihara ular adalah haram. Sebab, ular adalah binatang fasik yang berbahaya bagi manusia.
Dalam beberapa hadits, Rasulullah bahkan menganjurkan umatnya untuk membunuh hewan melata ini. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahuanhu, Rasulullah bersabda, "Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR Muslim)
Tak hanya haram dipelihara, ular juga haram untuk diperjualbelikan karena tidak mendatangkan manfaat. Mengutip situs Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, transaksi barang jualan yang tidak bermanfaat hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat jual beli.

Adab Memelihara Hewan Peliharaan

Ilustrasi hukum memelihara ular. Foto: Pexels.
Tak hanya mengetahui mana jenis hewan yang boleh dan tidak boleh dipelihara, seorang Muslim juga perlu mengetahui adab dalam memelihara binatang.
ADVERTISEMENT
Islam telah mengajarkan umatnya untuk bersikap baik terhadap semua makhluk hidup. Karena itu, orang yang menyiksa atau menelantarkan binatang akan mendapat dosa.
Dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari, Rasulullah bersabda, “Ada perempuan yang masuk neraka karena tidak memberi makan kucing peliharaannya sampai mati kelaparan. Dia mengurungnya dan tidak melepaskannya agar dia bisa mencari makan sendiri.
Agar terhindar dari dosa, berikut adab memelihara hewan yang perlu diterapkan setiap Muslim.
ADVERTISEMENT
(GLW)