Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mencium Pipi Pasangan saat Puasa Menurut Ajaran Islam
31 Juli 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap Muslim diperintahkan untuk mengendalikan hawa nafsu saat puasa, baik nafsu makan, minum, atau berhubungan badan. Lantas, bagaimana hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa? Apakah hukumnya sama dengan jima?
ADVERTISEMENT
Mencium atau mengecup pipi merupakan bentuk kasih sayang yang dapat membuat rumah tangga harmonis. Selain bisa membuat pasangan bahagia, ciuman di pipi juga dapat meningkatkan kepercayaan suami dan istri.
Namun, beberapa pasangan memutuskan untuk tak mencium pasangannya saat sedang berpuasa karena khawatir dapat membatalkan puasa. Bagaimana hukum sebenarnya?
Hukum Mencium Pipi Istri saat Puasa
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mencium pasangan saat berpuasa hukumnya makruh.
Mengutip laman NU Online, mencium atau bercumbu dengan pasangan hukumnya makruh tahrim. Makruh tahrim adalah perbuatan yang dilarang agama yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil multitafsir.
Artinya, meskipun hukum dasarnya makruh, orang yang melakukan tetap mendapat dosa. Hal ini karena ciuman dapat membangkitkan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, beberapa ulama berpendapat bahwa mencium pasangan pada anggota tubuh tertentu, seperti kening dan pipi, saat puasa diperbolehkan. Menurut Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam buku Panduan Beribadah Khusus Pria, seorang suami boleh mencium istri saat berpuasa asalkan bisa mengendalikan syahwatnya.
Ketentuan ini dilandaskan pada sebuah kisah yang diriwayatkan istri Rasulullah, Aisyah. Dia berkata, “Rasulullah pernah mencium dan merangkul saya saat sedang berpuasa, tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil lain yang menjadi landasan dibolehkannya mencium pasangan saat berpuasa adalah hadits riwayat Ahmad. Dikisahkan Umar bin Khatab mendatangi Rasul dan berkata, “Aku bercumbu dengan istriku dan menciumnya saat sedang berpuasa.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Bagaimana pendapatmu apabila berkumur dalam keadaan puasa?” Umar pun menjawab, “Tidak batal.” Lalu Rasulullah meminta Umar melanjutkan puasanya.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mencium istri atau suami pada dasarnya tidak membatalkan puasa atau diperbolehkan. Namun, dengan catatan orang tersebut dapat mengendalikan hawa nafsunya.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Mengutip buku Rahasia Puasa Ramadan yang ditulis oleh Yasin T Al Jibouri, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
(GLW)