Hukum Menebalkan Alis dalam Islam, Apakah Boleh?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah menjadi fitrah bagi wanita untuk berusaha tampil cantik dan menarik dalam setiap kesempatan. Berbagai cara dilakukan untuk mewujudkannya, salah satunya dengan menebalkan alis.
Menebalkan alis bisa dilakukan dengan cara sulam alis, tato alis, atau menggunakan serum. Berkaitan dengan hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang mengatakan haram.
Pembahasan mengenai hukum menebalkan alis masuk dalam perkara mengubah ciptaan Allah SWT. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al-Mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari Muslim)
Imam Nawawi mengatakan bahwa larangan tersebut juga berlaku untuk bulu alis. Bagaimana para ulama menyikapi hal ini? Simak uraian lengkapnya dalam artikel berikut.
Hukum Menebalkan Alis
Pada dasarnya, Allah SWT melarang para wanita untuk berhias dan bersolek secara berlebihan. Dalam Surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
Ibnu Jarir Al-Thabari menafsirkan ayat tersebut dengan menjabarkan tingkah laku perempuan jahiliyah zaman dulu. Mereka kerap bersolek, berpenampilan genit, dan lemah gemulai ketika berjalan.
Mereka melakukan itu semua dengan tujuan untuk mengundang perhatian kaum laki-laki. Beberapa di antaranya juga sampai mengubah bagian tubuhnya, membuat tato, dan menyambung rambut.
Mengutip buku Perempuan dalam Pandangan Islam karya Amrizal, dkk., para ulama mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah haram. Hal ini sebagaimana tertuang dalam hadits berikut yang artinya:
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari Muslim)
Berkaca pada beberapa dalil dan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum menebalkan alis adalah haram. Terlebih jika dilakukan dengan alasan untuk menarik perhatian lawan jenis.
Menebalkan alis dengan cara sulam alis ataupun tato alis sama saja seperti mengubah ciptaan Allah SWT. Oleh karena itu, disarankan bagi umat Muslim untuk tidak melakukannya.
Namun, para ulama menetapkan sejumlah pengecualian mengenai hukum ini. Mereka menuturkan jika menebalkan alis dilakukan dengan tujuan untuk menyenangkan suami, maka itu diperbolehkan.
Syaratnya adalah mendapatkan izin atau qarinah dari suami. Hal ini tertulis dalam Mughni al-Muhtaj:
“Dan haram (bagi istri) tanpa izin dari suami dan tanpa izin dari sayyid/tuannya (bagi budak) hal-hal berikut: menyambung rambut, dan sebagaimana di dalam Al-Majmu yaitu mengeriting rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah. Dan apabila si wanita sudah mendapatkan izin dari suami, maka hal-hal di atas hukumnya boleh, karena ia mempunyai tujuan yang jelas (yaitu, berhias untuk suami).”
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Bagaimana cara menebalkan alis?

Bagaimana cara menebalkan alis?
Menggunakan serum, sulam alis, dan tato alis.
Apa hukum merubah ciptaan Allah?

Apa hukum merubah ciptaan Allah?
Haram jika tidak disertai alasan syar'i.
Apa yang dimaksud dengan qarinah?

Apa yang dimaksud dengan qarinah?
Izin dari suami.
