Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat bagi Laki-Laki
20 Mei 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Meninggalkan salat Jumat tanpa uzur syar’i adalah pelanggaran serius dalam hukum Islam. Salat Jumat merupakan kewajiban mingguan yang sangat penting bagi setiap laki-laki Muslim yang baligh dan berakal. Bagaimana hukum meninggalkan shalat jumat?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari digilib.uinkhas.ac.id melaksanakan salat Jumat adalah fardu 'ain, yang berarti wajib secara individu, dan tidak menggantikan salat Zuhur.
Penjelasan Salat Jumat
Salat Jumat salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Setiap laki-laki Muslim yang telah mencapai usia baligh diwajibkan untuk menunaikannya.
Definisi Salat Jumat
Salat Jumat adalah suatu ibadah salat yang dilaksanakan pada hari Jumat dengan dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
Salat ini merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang baligh dan berakal, dan tidak menggantikan salat Dzuhur, melainkan sebagai ibadah tersendiri yang khusus dilakukan pada hari Jumat.
Kata "Jumat" berasal dari kata Al-Jam'u yang berarti berkumpul. Konsep ini memiliki makna mendalam, di mana umat Islam dianjurkan untuk berkumpul di masjid setiap pekan pada hari Jumat untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
ADVERTISEMENT
Berkumpulnya umat Islam pada hari ini bukan hanya untuk melaksanakan salat, tetapi juga untuk mendengarkan khutbah yang mengandung nasihat dan pengajaran agama.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan meningkatkan pengetahuan serta keimanan.
Sejarah Hari Jumat dalam Islam
Umat-umat terdahulu juga diperintahkan untuk mengadakan hari berkumpul dalam setiap pekan. Orang Yahudi memilih hari Sabtu sebagai hari ibadah mereka, sementara orang Nasrani memilih hari Ahad.
Allah Swt memilih hari Jumat untuk umat Islam sebagai hari berkumpul dan beribadah. Hari Jumat memiliki keistimewaan tersendiri, antara lain pada hari itulah Nabi Adam a.s. diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, dan dikeluarkan darinya.
Penamaan Hari Jumat
Menurut catatan yang disalinkan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya, penamaan hari Jumat pertama kali dilakukan oleh Ka’b bin Luai pada zaman jahiliyah. Pada masa itu, hari Jumat juga dikenal dengan nama "Hari ‘Arubah".
ADVERTISEMENT
Riwayat yang lebih dikenal dalam Islam menyebutkan bahwa kaum Anshar adalah yang pertama kali menamai hari Jumat sebagai "Jumat" sebelum Rasulullah saw pindah ke Madinah.
Hukum Meninggalkan Salat Jumat
Meninggalkan salat Jumat tanpa uzur syar’i (alasan yang sah menurut syariat) adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan dosa besar. Berikut ini hukum meninggalkaan shalat jumat.
Hukum Seorang Laki-Laki Meninggalkan Salat Jumat
Salat Jumat adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap laki-laki Muslim yang baligh dan berakal. Karena salat Jumat hukumnya wajib (fardu 'ain), meninggalkannya tanpa uzur syar’i dianggap sebagai pelanggaran serius dalam Islam dan haram hukumnya.
Seorang laki-laki Muslim yang dengan sengaja meninggalkan salat Jumat akan mendapatkan dosa besar.
Rasulullah saw memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai pentingnya salat Jumat dan ancaman bagi yang meninggalkannya. Dalam sebuah hadits, beliau menyatakan:
ADVERTISEMENT
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
Artinya:
"Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami salat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari salat Jumat," (HR Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman bagi mereka yang meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan.
Rasulullah saw menginginkan agar umatnya memahami pentingnya salat Jumat sebagai kewajiban yang tidak boleh diremehkan.
Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan
Tidak semua Muslim memiliki kemudahan dalam melaksanakan salat Jumat. Ada kalanya tuntutan pekerjaan menjadi hambatan yang serius. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam mengatur hal tersebut.
Dalam kondisi tertentu, di mana pekerjaan menuntut seseorang untuk tidak dapat meninggalkan tempat kerjanya, terdapat pandangan yang membolehkan meninggalkan salat Jumat.
ADVERTISEMENT
Hal ini dijelaskan oleh Az-Zarkasyi dalam karyanya.
Berikut adalah penjelasan dari Az-Zarkasyi:
مَسْأَلَةٌ: أُسْتُؤْجِرَ لِعَمَلٍ مُدَّةً فَأَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُسْتَثْنَاةٌ فَلَا يَنْقُصُ مِنَ الْأَجْرِ شَيْءٌ سَوَاءَ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا، وَعَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ تَرْكُ الْجُمُعَةِ بِهَذَا السَّبَبِ حَكَاهُ فِي أَوَاخِرِ الْإِجَارَةِ.
Artinya:
"Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan salat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam keadaan darurat, seperti tuntutan pekerjaan yang sangat mendesak dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat kerja, seorang laki-laki Muslim diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
ADVERTISEMENT
1. Kondisi Darurat
Izin untuk meninggalkan salat Jumat hanya berlaku dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak. Keadaan ini harus betul-betul tidak bisa dihindari dan di luar kendali pekerja.
2. Penggantian Salat
Meskipun diperbolehkan meninggalkan salat Jumat karena alasan pekerjaan, wajib bagi seorang Muslim untuk menggantinya dengan salat zuhur seperti hari biasa.
Ini berarti ia harus melaksanakan salat empat rakaat Dzuhur sebagai pengganti salat Jumat yang tidak bisa dihadiri.
3. Niat dan Keikhlasan
Penting bagi seorang Muslim yang berada dalam situasi ini untuk tetap menjaga niat dan keikhlasan dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Ia harus tetap berusaha menjaga ibadah-ibadah lainnya dan mencari kesempatan untuk melaksanakan salat Jumat di waktu yang lain jika memungkinkan.
ADVERTISEMENT
Meskipun pekerjaan dapat menjadi alasan yang sah untuk meninggalkan salat Jumat, hal ini harus benar-benar merupakan keadaan darurat.
Seorang Muslim harus selalu berusaha untuk memenuhi kewajiban salat Jumat dan hanya meninggalkannya jika benar-benar tidak ada pilihan lain.
Tetap menjaga komitmen terhadap ibadah dan mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur adalah langkah yang harus diambil dalam kondisi tersebut.
Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut
Dalam Islam, salat Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki Muslim yang telah mencapai usia baligh.
Namun, ada konsekuensi yang serius bagi mereka yang secara sengaja meninggalkan salat Jumat, terutama jika hal tersebut dilakukan berulang kali.
Menurut salah satu hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabarani, seorang laki-laki Muslim yang mendengarkan panggilan azan untuk salat Jumat namun tidak menghadirinya selama tiga kali berturut-turut akan dicatat sebagai orang yang termasuk dalam golongan kafir dan munafik.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah teks hadits tersebut:
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya:
"Siapa yang mendengarkan azan pada tiga salat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik," (HR At-Thabarani).
Hadis ini menggarisbawahi betapa seriusnya konsekuensi meninggalkan salat Jumat. Berikut adalah beberapa penjelasan terkait implikasi dari hadis tersebut:
1. Golongan Munafik
Dalam konteks hadis ini, seseorang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut dicap sebagai munafik. Munafik adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada seseorang yang menampakkan keimanan namun hatinya tidak benar-benar beriman.
Meninggalkan salat Jumat secara berulang dianggap sebagai tanda kelemahan iman dan ketidakpedulian terhadap kewajiban agama.
2. Pentingnya Kehadiran di Salat Jumat
ADVERTISEMENT
Salat Jumat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berkumpul dan memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam).
Kehadiran di masjid pada hari Jumat juga memberikan kesempatan untuk mendengarkan khutbah yang berisi nasihat dan pengajaran agama, yang penting untuk memperbaiki diri dan memperkuat iman.
3. Upaya Menghindari Kategori Munafik
Bagi seorang Muslim yang telah meninggalkan salat Jumat karena alasan yang tidak syar’i, penting untuk segera bertaubat dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya.
Menghadiri salat Jumat secara rutin adalah salah satu cara untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah dan memperkuat hubungan dengan komunitas Muslim.
4. Pengecualian dalam Keadaan Darurat
Tentu ada keadaan darurat yang bisa membuat seseorang tidak dapat menghadiri salat Jumat, seperti sakit, perjalanan yang jauh, atau kondisi yang benar-benar menghalangi.
ADVERTISEMENT
Dalam situasi seperti ini, seseorang tidak dianggap munafik asalkan alasan tersebut sah menurut syariat Islam.
Dengan memahami hukum meninggalkan shalat Jumat, diharapkan setiap Muslim laki-laki bisa lebih menjaga kewajibannya ini dan tidak meremehkan salat Jumat.(atk)