Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menitipkan Anak Kepada Orangtua dalam Islam, Apakah Boleh?
4 Oktober 2023 18:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hadirnya seorang anak adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh sebagian pasangan yang baru menikah. Mereka tentu ingin mendapatkan momongan untuk melengkapi keluarga kecilnya.
ADVERTISEMENT
Namun, seringkali keinginan tersebut tidak diiringi dengan kesiapan mental untuk mengasuhnya. Beberapa pasangan muda kerap merasa kewalahan untuk merawat anak dan menyeimbangkan kehidupan pribadinya.
Terlebih, jika kedua pasangan tersebut sama-sama aktif berkarier atau bekerja. Adakalanya mereka merasa kurang bisa membagi waktu untuk mencari nafkah sekaligus merawat sang buah hati.
Alhasil, banyak orang yang menitipkan anaknya kepada orangtua ataupun mertua. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Simak penjelasan tentang hukum menitipkan anak kepada orangtua selengkapnya dalam artikel berikut.
Hukum Menitipkan Anak Kepada Orangtua
Dalam ceramahnya di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang yang sudah menikah sebaiknya tidak menitipkan anaknya kepada orangtua ataupun mertua. Meski tidak ada dalil khusus yang melarangnya, namun tetap dianjurkan untuk tidak dilakukan.
ADVERTISEMENT
Buya Yahya menyarankan untuk tidak lagi merepotkan orangtua dengan menitipkan anak kepada mereka. Terlebih jika usia orangtua sudah memasuki masa senja.
“Ibumu sudah repot denganmu, jangan kau repotkan ibumu dengan anakmu,” ungkap Buya Yahya dalam ceramahnya.
Bicara soal merawat anak, Islam sebenarnya telah menjelaskan perkara ini dengan detail. Dalam Surat Al-Anfaal ayat 27-28, Allah SWT mengatakan bahwa seseorang yang merawat anaknya dengan senang hati akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.
Disebutkan dalam buku Jadilah Istri Penghuni Surga: Dunia dan Akhirat susunan Suroso (2016) bahwa orangtua yang berhasil merawat anaknya dengan baik telah berhasil menjaga amanah yang diberikan Allah SWT. Kedekatan orangtua dengan anak akan menjamin kelangsungan hidup anak menjadi lebih baik.
ADVERTISEMENT
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul. Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan, ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya, di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 27-28)
Hukum Indonesia untuk Perkara Pengasuhan Anak
Dalam hukum Indonesia, kewajiban merawat anak pun dibebankan kepada orangtua. Perkara ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orangtua juga wajib memantau tumbuh kembang anak sesuai kemampuan dan usianya.
Di samping itu, orangtua wajib mencegah terjadinya perkawinan dini dan memberikan pendidikan karakter yang baik. Ini bisa dilakukan dengan menanamkan nilai budi pekerti pada anak sedini mungkin.
ADVERTISEMENT
Apabila orangtua tidak ada, baik karena meninggal dunia ataupun hal lain, maka hak asuh akan berpindah ke keluarganya. Ini bisa dialihkan ke nenek atau kakeknya, om atau tantenya, dan anggota keluarga lain.
(MSD)