Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Sholat Tanpa Mukena dalam Islam, Apakah Tetap Sah?
18 Juli 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, mayoritas Muslimah mengenakan mukena untuk sholat. Namun, ada juga yang memilih untuk tidak mengenakannya karena menganggap bahwa pakaian yang ia kenakan sudah cukup untuk menutup aurat sebagai syarat sah sholat.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, tidak ada keharusan untuk menggunakan mukena dalam Islam. Para ulama mengatakan bahwa pakaian yang digunakan untuk sholat bisa apa saja, asalkan benar-benar menutup aurat, tidak najis, dan bersih.
Namun, ada juga batas aurat yang harus diperhatikan para Muslimah, yakni seluruh anggota tubuhnya kecuali bagian wajah dan telapak kaki. Syekh Muhammad al-Ramli mengatakan:
“Dan wanita merdeka meski anak kecil, wajib menutupi seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar ataupun dalam, sampai dua pergelangan tangan.”
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban Muslimah terletak pada batas aurat yang harus ditutupi, bukan pada jenis pakaian yang harus dikenakan. Bagaimana hukum sholat tanpa mukena menurut para ulama ?
Hukum Sholat Tanpa Mukena
Islam mewajibkan umatnya untuk menutup aurat ketika hendak melaksanakan sholat. Bagi wanita, batas aurat yang harus ditutupi adalah dari ujung kepala hingga ujung kaki, kecuali bagian wajah dan telapak tangannya.
ADVERTISEMENT
Pakaian yang dikenakan untuk sholat pun harus tebal dan tidak menerawang. Mengutip buku 1001 Tanya Jawab dalam Islam karya Ust Mukseen Mathir (2016), pakaian tersebut tidak boleh terlalu ketat atau membentuk lekuk tubuh.
Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Aisyah radhiyallahuanha. Beliau mengenakan empat lapis pakaian ketika sholat untuk menutup auratnya dengan sempurna. Ini merupakan sunnah yang dianjurkan bagi umat Muslim.
Mengenai hal ini, para ulama pun melakukan diskusi dan perundingan lebih lanjut. Mengutip Jurnal Studi Kultural susunan Noni Mirantika, dkk., Imam Ahmad mengatakan bahwa Muslimah disarankan untuk mengenakan baju kurung dan kerudung ketika sholat.
Hal ini diperkuat dengan hadits dari Ummu salamah, ketika ia bertanya: “Wahai Rasulullah (Nabi Muhammad SAW), apakah wanita muslimah boleh mengerjakan salat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Dawud)
Kemudian, disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, Maimunah dan Ummu salamah, yang semuanya adalah istri Nabi Muhammad SAW: “Bahwa mereka (Aisyah, Maimunah, Ummu salamah) memperlihatkan salat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung.” (HR. Ibnu Mundzir)
ADVERTISEMENT
Anjuran menggunakan baju kurung dan kerudung tersebut bukan merujuk pada mukena. Sebab, mukena umumnya hanya digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Maka, setiap Muslimah boleh mengenakan pakaian apa saja untuk sholat selama bisa menutup auratnya dengan sempurna. Ia bisa memilih warna, bahan, model, dan jenis busana apa saja.
Jadi, hukum sholat tanpa mukena adalah boleh (mubah). Sholatnya tetap sah, selama syarat dan rukun sholat terpenuhi. Yang terpenting adalah pakaian yang digunakan mampu menutup aurat dengan sempurna.
(MSD)