Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Syarat, hingga Waktu Pelaksanaannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
4 Juni 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Mengutip laman Kemenag, ibadah haji sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Amalan yang dilakukan saat haji pun banyak mengikuti apa yang telah dilakukan Ibrahim AS dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ibadah ini diteruskan dan diajarkan Nabi Muhammad SAW. Beberapa ulama berpendapat bahwa ibadah haji mulai diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah. Saat itu, orang yang pertama kali menunaikan haji adalah rombongan yang diketuai Abu Bakar Siddiq.
Artikel ini akan menjelaskan tentang ibadah haji, mulai dari pengertian, dalil, syarat, wajib, cara pelaksanaan, waktu pelaksanaan, dan rukunnya. Jadi, simaklah hingga habis untuk informasi lengkapnya!

Pengertian Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: pexels
Mengutip buku Meraih Tiket Surga Haji Umrah oleh Sahroni, S.Pd.I., M.Pd., MtTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul, secara bahasa, haji bermakna al-qashdu, artinya menyengaja untuk melakukan sesuatu yang agung. Haji juga bermakna mendatangi sesuatu atau seseorang.
Sedmentara, secara istilah syariah, haji berarti mendatangi atau mengunjungi Ka'bah untuk mengadakan ritual atau perbuatan tertentu. Ada pula yang mendefinisikan haji sebagai berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu, serta amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.
ADVERTISEMENT

Dalil Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Unsplash
Ibadah haji termasuk ibadah yang diwajibkan, tetapi dengan syarat orang tersebut mampu secara lahir dan batin. Mengenai dalil diwajibkannya haji tercantum dalam Al-Quran dan hadis.
Merangkum laman Kemenag dan Nu Online, berikut ini beberapa dalil tentang haji:

1. Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 97

Dalam surat Ali Imran ayat 97 dijelaskan bahwa kewajiban haji adalah untuk orang-orang yang mampu.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ۝٩٧
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
ADVERTISEMENT

2. Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 196

Ibadah haji juga dijelaskan di surat lainnya, yakni Al-Baqarah ayat 196.
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ ۝١٩٦
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya." (QS Al-Baqarah: 196)

3. Hadis Riwayat Muslim

Nabi Muhammad juga bersabda tentang kewajiban berhaji yang diriwayatkan Muslim.
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya: "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji." (HR Muslim)

Syarat Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Unsplash.com/Ibrahim Uz
Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, berikut ini beberapa syarat ibadah haji:
ADVERTISEMENT

Wajib Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Makkah Region
Masih dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, wajib haji merupakan rangkaian amalan yang harus dikerjakan selama ibadah haji. Apabila salah satu wajib haji tak dilaksanakan, ibadah tersebut masih sah tetapi harus menggantinya dengan membayar dam.
Namun, seseorang yang dengan sengaja meninggalkan salah satu wajib haji tanpa uzur syar'i, akan mendapatkan dosa. Adapun sederet wajib haji, yaitu:

Rukun Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: dok. Unsplash/ekrem osmanoglu
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilaksanakan selama beribadah haji. Berbeda dengan wajib haji, rukun haji tak dapat diganti dengan amalan lain, termasuk tak bisa dengan membayar dam. Apabila salah satu rukun ditinggalkan, ibadah haji tidak sah.
ADVERTISEMENT
Berikut ini sederet rukun haji yang dikutip dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag:

Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: dok. Unsplash/Haidan
Ada tiga cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu ifrad, tamattu, dan qiran. Jemaah haji boleh memilih salah satu dari tiga cara tersebut. Menyadur buku Meraih Tiket Surga Haji Umrah oleh Sahroni, S.Pd.I., M.Pd., MtTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul, berikut ini uraian dari tiga cara pelaksanaan ibadah haji:

1. Haji Ifrad

Haji ifrad adalah mendahulukan haji daripada umrah. Artinya, ibadah haji dan umrah dilaksanakan sendiri-sendiri. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji tak diwajibkan membayar dam nusuk.

2. Haji Tamattu'

Kemudian, jemaah yang memilih haji tamattu' harus mengerjakan umrah terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan haji. Jemaah berihram untuk umrah pada bulan haji. Setelah umrahnya selesai, ia dapat berihram untuk haji dari Makkah atau sekitarnya di hari Tarwiyah.
ADVERTISEMENT
Jemaah haji yang memilih haji tamattu' wajib membayar dam nusuk, yakni menyembelih 1 ekor kambing atau berpuasa selama 10 hari.

3. Haji Qiran

Haji qiran yaitu haji dan umrah yang dilaksanakan dengan satu niat dalam waktu yang bersamaan. Untuk haji ini juga wajib membayar dam nusuk.

Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Shutterstock
Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, ibadah haji dilaksanakan pada Dzulhijjah atau sering disebut dengan bulan haji, tepatnya saat wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
(NSF)