Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih Menjelang HUT ke-78 RI
2 Agustus 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Pedoman HUT ke-78 RI disebutkan bahwa jadwal pemasangan bendera merah putih serentak dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2023. Pemasangan tersebut boleh dilakukan di lingkungan rumah, instansi pemerintahan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, atau hiasan lainnya untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Pemasangan sudah boleh dilakukan sejak 20 Juni-31 Agustus 2023.
Tujuannya untuk menyemarakkan perayaan Kemerdekaan Indonesia. Dalam pelaksanaannya, semua pihak wajib terlibat untuk menyukseskan acara HUT ke-78 RI.
Aturan pemasangan bendera merah putih ini sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 7. Bagaimana pedomannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Pemasangan Bentera Merah Putih
Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, ada aturan yang mesti dipahami ketika ingin memasang bendera merah putih, khususnya pada acara HUT RI . Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa:
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Sekretaris Negara, bendera merah putih boleh dipasang di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi pribadi dan umum, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ini merupakan imbauan wajib yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Panduan Pelaksanaan HUT ke-78 RI
HUT ke-78 RI mengusung tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Untuk menyemarakkan acaranya, masyarakat Indonesia diimbau untuk berpartisipasi secara langsung. Dikutip dari Surat Keputusan Menteri Sekretaris Negara, berikut panduan yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
(MSD)