Jenis-Jenis Deposito: Deposito Berjangka hingga Sertifikat Deposito

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
24 Mei 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa saja jenis-jenis deposito? Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Apa saja jenis-jenis deposito? Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Deposito adalah tempat penyimpanan uang yang disediakan oleh bank untuk para nasabahnya. Adapun jenis-jenis deposito yang bisa digunakan oleh nasabah, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Setiap jenis deposito tersebut memiliki manfaatnya tersendiri.
ADVERTISEMENT
Menyadur dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut beberapa keuntungan apabila nasabah menggunakan deposito, di antaranya:
Meski demikian, ada juga kelemahan yang dirasakan ketika menjadikan deposito sebagai instrumen investasi. Berikut beberapa kerugian dari menggunakan deposito.
Melihat pengertian deposito yang ada di atas, apa kira-kira yang membedakan jenis investasi tersebut dengan tabungan? Menyadur laman Universal BPR, perbedaan deposito dengan tabungan bisa dilihat dari waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, dana yang ada di deposito harus ditarik sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Sementara itu, dana tabungan bisa ditarik kapan dan di mana saja. Untuk lebih jelas mengetahui perbedaannya, berikut karakteristik deposito dari bank.
Ingin tau lebih banyak tentang jenis-jenis deposito? Simak informasinya pada artikel di bawah ini.

Jenis-Jenis Deposito

Salah satu jenis deposito adalah deposito berjangka. Foto: Unsplash
Seperti yang disebutkan sebelumnya, deposito terdiri dari berbagai jenis, mulai dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Ketiga deposito tersebut memiliki karakteristik serta ketentuan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui perbedaan dari jenis-jenis deposito, berikut informasi lebih lengkapnya yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Deposito berjangka

Menyadur laman OK Bank Indonesia, deposito berjangka adalah produk perbankan yang memiliki jangka waktu pengambilan dana. Jangka waktu penarikannya sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai 24 bulan.
Dalam pembuatannya, deposito berjangka bisa dibuat atas nama individu atau lembaga. Tujuannya tidak hanya berguna sebagai tabungan, tetapi juga sebagai instrumen investasi. Hal tersebut karena risiko berinvestasi di deposito juga lebih rendah, sehingga sering dikategorikan sebagai low-risk investment.
Berikut beberapa ciri-ciri deposito berjangka yang harus dipahami, yaitu:

2. Sertifikat deposito

Jenis deposito selanjutnya adalah sertifikat deposito. Menurut buku Kelembagaan Perbankan karangan Dr. Thomas Suyatno, M.M., sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan izin dari Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan.
ADVERTISEMENT
Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan jangka waktu yang dimaksudkan biasanya adalah 1 minggu, 2 minggu atau kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Bunga yang diberikan sebagai imbalan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat deposito berbeda satu dengan lainnya. Perbedaannya pun tergantung dari kemampuan bank yang bersangkutan. Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito bebas dari pajak atas bunga, dividen, dan royalti.
Sebagai catatan tambahan, perlu diperhatikan bahwa Bank Umum, Bank Pembangunan atau Bank Perkreditan Rakyat, dapat menyelenggarakan deposito berjangka, artinya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka.
Namun, untuk menerbitkan sertifikat deposito, hanya bank umum dan bank pembangunan yang diperbolehkan. Tidak hanya itu, penerbitan sertifikat deposito juga dilengkapi dengan izin Bank Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.
ADVERTISEMENT

3. Deposit on call

Deposit on call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Deposit on call ini berbeda dengan deposito berjangka yang memiliki jangka waktu yang lebih singkat, yaitu minimal 7 hari hingga kurang dari 1 bulan.
Menyadur buku Manajemen Perbankan karangan Ivalaina Astarina, minimum jumlah uang yang disetorkan dalam deposit on call harus disetorkan dalam jumlah besar, mulai dari Rp 50 juta atau Rp 100 juta tergantung ketetapan dari setiap bank.
Karena setoran minimum yang tinggi serta jangka waktu yang singkat, besaran suku bunga yang didapatkan bisa dihitung berdasarkan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
(JA)