Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Makanan yang Diharamkan beserta Dalilnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi makanan halal yang baik untuk dikonsumsi umat Muslim. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makanan halal yang baik untuk dikonsumsi umat Muslim. Foto: Pixabay

Islam secara gamblang menerangkan jenis-jenis makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Bukan tanpa alasan, Islam mengkategorikan makanan halal dan haram karena makanan tersebut juga bisa memengaruhi kondisi kesehatan tubuh manusia.

Agama Islam memberikan perhatian yang cukup tinggi terhadap gaya hidup umatnya. Salah satunya adalah dengan memberikan sejumlah aturan dan larangan, tentang bahan makanan yang hendak dikonsumsi manusia.

Makanan dan minuman haram dalam Islam disebutkan dalam Al-Quran dan hadits. Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya:

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah ayat 88).

Simak jenis-jenis makanan yang diharamkan dalam Islam beserta dalilnya. Pembahasan ini dikutip dari buku Makanan dan Minuman dalam Islam (2018: 34) karangan Fahd Salem Bahammam.

Jenis-jenis makanan yang diharamkan tertulis dalam dalil Alquran dan hadits. Foto: Pixabay

1. Babi, Bangkai, dan Darah

Babi, bangkai hewan, sekaligus darahnya termasuk makanan haram. Pernyataan ini secara jelas tertuang dalam QS. Al Maidah ayat 03, yang artinya berbunyi:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

2. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Allah SWT

Selanjutnya, hewan yang mati atau disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT juga dinyatakan haram. Hal ini tercantum dalam QS. Al Anam ayat 11 yang artinya berbunyi:

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."

Ilustrasi mengonsumsi makanan yang sesuai dengan syariat Islam. Foto: Pixabay

3. Hewan Pemakan Kotoran

Hewan yang memakan kotoran (jalallah) termasuk ke dalam makanan haram, sehingga tidak boleh dikonsumsi. Umat Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasilkan hewan jallalah.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang diceritakan Ibnu Umar, yang artinya: "Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah." (HR Ibnu Majah).

4. Hewan yang Bertaring

Ketentuan tidak makan hewan yang bertaring terdapat dalam hadits yang diceritakan Abu Hurrairah. Umat Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini, karena termasuk dalam makanan haram.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).

5. Burung Berkuku Tajam

Sebagai hewan jenis unggas, burung sebetulnya halal dikonsumsi umat Muslim. Namun, ketentuan yang berbeda diterapkan pada burung yang berkuku tajam.

Ketentuan ini tertera dalam hadits yang diceritakan Ibnu Abbas, sehingga mengonsumsi burung berkuku tajam hukumnya menjadi haram. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).

(VIO)

Frequently Asked Question Section

Apa dalil yang berbicara soal jenis makanan yang diharamkan dalam Islam?

chevron-down

Jenis makanan haram dijelaskan dalam Alquran pada potongan surah Al-Maidah ayat 3.

Apa bunyi hadis yang bicara soal haram memakan hewan bertaring?

chevron-down

"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).

Apa bunyi hadis yang bicara soal haram memakan burung berkuku tajam?

chevron-down

"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).