Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis Visa yang Berlaku di Indonesia
9 November 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Visa sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah dokumen yang mengizinkan seseorang bisa memasuki atau menempati suatu wilayah. Visa juga memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.
Apa saja jenis-jenis visa beserta kegunaannya? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Visa
Dikutip dari buku Studying Abroad: Bertualang Sambil Belajar di Negeri Orang yang ditulis oleh Windy Ariestanty dan ‎Maurin Andri, visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara bersangkutan sebagai izin masuk dan tinggal di sebuah negara dalam jangka waktu tertentu.
Untuk negara Indonesia , visa yang dikeluarkan ialah visa Republik Indonesia
Mengutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam visa, ada persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal.
Jenis-Jenis Visa
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa jenis visa yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Untuk visa Republik Indonesia, ada 4 jenis visa yang berlaku, yakni:
1. Visa Diplomatik
Visa diplomatik ialah jenis visa yang hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
2. Visa Dinas
Visa dinas merupakan jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain. Orang tersebut akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
3. Visa Kunjungan
ADVERTISEMENT
Visa kunjungan ialah jenis visa yang diberikan kepada orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia untuk kunjungan tertentu. Kunjungan tersebut berupa:
4. Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas adalah jenis visa yang orang asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
Visa ini juga dapat diberikan kepada orang asing eks warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang Bebas Visa
Visa tidak diwajibkan bagi beberapa orang dengan kondisi tertentu. Orang asing yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visi adalah:
ADVERTISEMENT
(SAI)