Konten dari Pengguna

Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Apa Saja?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 Juli 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Foto:  MadeSurya/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
KTP adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Kartu identitas ini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
ADVERTISEMENT
KTP memuat informasi pribadi pemiliknya yang mencakup nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dan kewarganegaraan. Kartu identitas tersebut berlaku seumur hidup, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Beberapa informasi seperti pekerjaan, status perkawinan, dan agama bisa diganti sewaktu-waktu dengan membawa persyaratan tertentu. Nantinya, pemohon akan diminta untuk membawa berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai bukti penggantian data KTP.
Khusus kolom pekerjaan, ada pilihan tersendiri yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil. Simak apa saja jenis pekerjaan di KTP selengkapnya berikut ini.

Jenis Pekerjaan di KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
Jenis pekerjaan yang bisa ditulis di KTP ada banyak ragamnya, mulai dari karyawan hingga pedagang. Anda bisa menyesuaikannya dengan profil masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Disdukcapil Kediri dan Kementerian Luar Negeri, berikut ini daftar jenis pekerjaan di KTP selengkapnya yang bisa Anda simak:

Cara Ganti Pekerjaan di KTP

Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
Seiring berjalannya waktu, adakalanya pekerjaan seseorang dapat berubah. Misalnya yang semula berprofesi sebagai PNS berubah menjadi karyawan swasta.
Mengenai hal ini, Dukcapil mengatakan bahwa data pekerjaan di KTP bisa diubah sewaktu-waktu. Caranya cukup mudah, yaitu dengan datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan perubahan status pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Dukcapil akan memberikan e-KTP baru dengan status pekerjaan yang baru pula. Dikutip dari kumparanNEWS, pergantian status pekerjaan harus disinkronkan dengan data Kartu Kelurga (KK). Pemohon bisa mengurusnya secara bersamaan di Kantor Dukcapil.
(MSD)