Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Apa Saja?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KTP adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Kartu identitas ini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KTP memuat informasi pribadi pemiliknya yang mencakup nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dan kewarganegaraan. Kartu identitas tersebut berlaku seumur hidup, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Beberapa informasi seperti pekerjaan, status perkawinan, dan agama bisa diganti sewaktu-waktu dengan membawa persyaratan tertentu. Nantinya, pemohon akan diminta untuk membawa berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai bukti penggantian data KTP.
Khusus kolom pekerjaan, ada pilihan tersendiri yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil. Simak apa saja jenis pekerjaan di KTP selengkapnya berikut ini.
Jenis Pekerjaan di KTP
Jenis pekerjaan yang bisa ditulis di KTP ada banyak ragamnya, mulai dari karyawan hingga pedagang. Anda bisa menyesuaikannya dengan profil masing-masing.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kediri dan Kementerian Luar Negeri, berikut ini daftar jenis pekerjaan di KTP selengkapnya yang bisa Anda simak:
Belum/Tidak Bekerja
Mengurus Rumah Tangga
Pelajar/Mahasiswa
Pensiunan
Tukang Cukur
Tukang Listrik
Tukang Batu
Tukang Kayu
Tukang Sol Sepatu
Tukang Las/Pandai Besi
Tukang Jahit
Tukang Gigi
Penata Rias
Penata Busana
Penata Rambut
Mekanik
Seniman
Tabib
Paraji
Perancang Busana
Penterjemah
Imam Masjid
Pendeta
Pastor
Wartawan
Ustadz/Mubaligh
Juru Masak
Pelayan Negeri Sipil
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian RI
Perdagangan
Petani/Pekebun
Peternak
Nelayan/Perikanan
Industri
Konstruksi
Transportasi
Karyawan Swasta
Karyawan BUMN
Karyawan BUMD
Karyawan Honorer
Buruh Harian Lepas
Buruh Tani/Perkebunan
Buruh Nelayan/Perikanan
Buruh Peternakan
Pembantu Rumah Tangga
Presiden
Wakil Presiden
Anggota DPR-RI
Anggota DPD
Anggota BPK
Anggota Mahkamah Konstitusi
Anggota Kabinet/Kementerian
Duta Besar
Gubernur
Wakil Gubernur
Bupati
Wakil Bupati
Walikota
Wakil Walikota
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Dosen
Guru
Pilot
Pengacara
Notaris
Arsitek
Akuntan
Konsultan
Dokter
Bidan
Perawat
Apoteker
Psikiater/Psikolog
Penyiar Televisi
Penyiar Radio
Pelaut
Peneliti
Sopir
Pialang
Paranormal
Pedagang
Perangkat Desa
Kepala Desa
Biarawati
Wiraswasta
Cara Ganti Pekerjaan di KTP
Seiring berjalannya waktu, adakalanya pekerjaan seseorang dapat berubah. Misalnya yang semula berprofesi sebagai PNS berubah menjadi karyawan swasta.
Mengenai hal ini, Dukcapil mengatakan bahwa data pekerjaan di KTP bisa diubah sewaktu-waktu. Caranya cukup mudah, yaitu dengan datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan perubahan status pekerjaan.
Nantinya, Dukcapil akan memberikan e-KTP baru dengan status pekerjaan yang baru pula. Dikutip dari kumparanNEWS, pergantian status pekerjaan harus disinkronkan dengan data Kartu Kelurga (KK). Pemohon bisa mengurusnya secara bersamaan di Kantor Dukcapil.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa kepanjangan KTP?

Apa kepanjangan KTP?
Kartu Tanda Penduduk.
Siapa yang mengeluarkan KTP?

Siapa yang mengeluarkan KTP?
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Berapa lama masa berlaku KTP?

Berapa lama masa berlaku KTP?
Seumur hidup.
