Konten dari Pengguna

Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Apa Saja?

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto:  MadeSurya/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.

KTP adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Kartu identitas ini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KTP memuat informasi pribadi pemiliknya yang mencakup nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dan kewarganegaraan. Kartu identitas tersebut berlaku seumur hidup, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Beberapa informasi seperti pekerjaan, status perkawinan, dan agama bisa diganti sewaktu-waktu dengan membawa persyaratan tertentu. Nantinya, pemohon akan diminta untuk membawa berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai bukti penggantian data KTP.

Khusus kolom pekerjaan, ada pilihan tersendiri yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil. Simak apa saja jenis pekerjaan di KTP selengkapnya berikut ini.

Jenis Pekerjaan di KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Jenis pekerjaan yang bisa ditulis di KTP ada banyak ragamnya, mulai dari karyawan hingga pedagang. Anda bisa menyesuaikannya dengan profil masing-masing.

Dikutip dari laman Disdukcapil Kediri dan Kementerian Luar Negeri, berikut ini daftar jenis pekerjaan di KTP selengkapnya yang bisa Anda simak:

  1. Belum/Tidak Bekerja

  2. Mengurus Rumah Tangga

  3. Pelajar/Mahasiswa

  4. Pensiunan

  5. Tukang Cukur

  6. Tukang Listrik

  7. Tukang Batu

  8. Tukang Kayu

  9. Tukang Sol Sepatu

  10. Tukang Las/Pandai Besi

  11. Tukang Jahit

  12. Tukang Gigi

  13. Penata Rias

  14. Penata Busana

  15. Penata Rambut

  16. Mekanik

  17. Seniman

  18. Tabib

  19. Paraji

  20. Perancang Busana

  21. Penterjemah

  22. Imam Masjid

  23. Pendeta

  24. Pastor

  25. Wartawan

  26. Ustadz/Mubaligh

  27. Juru Masak

  28. Pelayan Negeri Sipil

  29. Tentara Nasional Indonesia

  30. Kepolisian RI

  31. Perdagangan

  32. Petani/Pekebun

  33. Peternak

  34. Nelayan/Perikanan

  35. Industri

  36. Konstruksi

  37. Transportasi

  38. Karyawan Swasta

  39. Karyawan BUMN

  40. Karyawan BUMD

  41. Karyawan Honorer

  42. Buruh Harian Lepas

  43. Buruh Tani/Perkebunan

  44. Buruh Nelayan/Perikanan

  45. Buruh Peternakan

  46. Pembantu Rumah Tangga

  47. Presiden

  48. Wakil Presiden

  49. Anggota DPR-RI

  50. Anggota DPD

  51. Anggota BPK

  52. Anggota Mahkamah Konstitusi

  53. Anggota Kabinet/Kementerian

  54. Duta Besar

  55. Gubernur

  56. Wakil Gubernur

  57. Bupati

  58. Wakil Bupati

  59. Walikota

  60. Wakil Walikota

  61. Anggota DPRD Provinsi

  62. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

  63. Dosen

  64. Guru

  65. Pilot

  66. Pengacara

  67. Notaris

  68. Arsitek

  69. Akuntan

  70. Konsultan

  71. Dokter

  72. Bidan

  73. Perawat

  74. Apoteker

  75. Psikiater/Psikolog

  76. Penyiar Televisi

  77. Penyiar Radio

  78. Pelaut

  79. Peneliti

  80. Sopir

  81. Pialang

  82. Paranormal

  83. Pedagang

  84. Perangkat Desa

  85. Kepala Desa

  86. Biarawati

  87. Wiraswasta

Cara Ganti Pekerjaan di KTP

Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock

Seiring berjalannya waktu, adakalanya pekerjaan seseorang dapat berubah. Misalnya yang semula berprofesi sebagai PNS berubah menjadi karyawan swasta.

Mengenai hal ini, Dukcapil mengatakan bahwa data pekerjaan di KTP bisa diubah sewaktu-waktu. Caranya cukup mudah, yaitu dengan datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan perubahan status pekerjaan.

Nantinya, Dukcapil akan memberikan e-KTP baru dengan status pekerjaan yang baru pula. Dikutip dari kumparanNEWS, pergantian status pekerjaan harus disinkronkan dengan data Kartu Kelurga (KK). Pemohon bisa mengurusnya secara bersamaan di Kantor Dukcapil.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan KTP?

chevron-down

Kartu Tanda Penduduk.

Siapa yang mengeluarkan KTP?

chevron-down

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berapa lama masa berlaku KTP?

chevron-down

Seumur hidup.