Jenis Surat Niaga, Mulai dari Surat Penawaran hingga Surat Perjanjian Jual Beli

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam transaksi bisnis, keberadaan surat niaga sangat dibutuhkan. Hal ini karena surat niaga berfungsi sebagai alat pengingat sekaligus pedoman kerja dalam melaksanakan sebuah tugas.
Selain itu, surat niaga juga difungsikan sebagai pengingat dokumen jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Surat Niaga
Melansir buku Bahasa Indonesia 2 SMA Kelas XI oleh Sri Sutarni dan Sukardi, surat niaga atau surat dagang merupakan surat yang dipakai dalam transaksi perdagangan.
Sementara menurut Djoko Purwanto dalam buku Korespondensi Bisnis Modern, surat niaga juga disebut juga sebagai surat bisnis.
Surat niaga menurut Purwanto adalah surat yang digunakan oleh individu atau badan yang melangsungkan kegiatan bisnis.
Misalnya, bidang usaha produksi (perusahaan percetakan, perusahaan farmasi, perusahaan mebel, dan sebagainya), kegiatan perdagangan (perusahaan ritel atau bisnis eceran, perusahaan material bangunan), dan jasa (konsultan, perusahaan asuransi, dan sebagainya).
Dalam dunia bisnis, keberadaan surat niaga memegang peranan yang sangat penting. Hal ini karena adanya hubungan dengan pihak eksternal. Biasanya pihak perusahaan terhubung dengan pihak luar melalui korespondensi atau surat-menyurat.
Pembuatan surat niaga menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami. Selain itu, harus dikelola oleh seorang profesional yang memiliki keahlian dalam bidang korespondensi.
Jenis Surat Niaga
Menurut Sri Sutarni dan Sukardi, dalam buku Bahasa Indonesia 2 SMA Kelas XI, jenis surat niaga terdiri atas:
Surat penawaran dan pemesanan
Tujuan dibuatnya surat penawaran yakni untuk menawarkan produk kepada instansi atau masyarakat. Secara tidak langsung, surat penawaran berfungsi sebagai iklan.
Apabila masyarakat atau instansi berminat terhadap penawaran yang diberikan, perusahaan dapat menyampaikannya melalui surat pemesanan.
Surat klaim
Surat klaim merupakan surat tuntutan yang dibuat oleh konsumen kepada produsen. Biasanya surat klaim dibuat untuk mengungkapkan ketidakpuasan pelayanan ataupun terjadi kesalahan.
Atas tuntutan tersebut, biasanya akan dilakukan transaksi ulang berupa permintaan ganti rugi, penggantian produk, bahkan pembatalan transaksi.
Surat akta (surat perjanjian jual beli)
Akta merupakan surat persetujuan dari kedua belah pihak atau lebih yang disahkan oleh sebuah badan pemerintah.
Akta memiliki kedudukan yang kuat, disebabkan adanya pengaruh badan pemerintah yang ikut bertanggung jawab ketika terdapat pelanggaran.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat akta menurut Sri Sutarni dan Sukardi adalah sebagai berikut:
Jenis akta ditulis dengan lengkap dan jelas pada bagian judul
Identitas kedua belah pihak dan saksi yang terlibat harus ditulis dengan jelas
Hak, kewajiban, dan sanksi harus ditulis dengan jelas
Mencantumkan masa berlaku surat dengan jelas
Perjanjian disertai dengan materai
Akta diterbitkan menjadi beberapa rangkap. Rangkap akta asli diberikan kepada pihak pertama, sedangkan pihak kedua, saksi serta pihak yang mengesahkan memegang salinan akta atau tembusannya.
Sementara menurut Purwanto, surat niaga atau surat bisnis terdiri dari surat pemberitahuan, surat pemesanan, surat permintaan informasi, surat penawaran produk, surat pengiriman produk, surat penagihan, surat pembayaran, surat perjanjian jual-beli, surat pengaduan, surat perintah kerja, surat penerimaan kerja, dan surat penolakan kerja.
(ANM)
Frequently Asked Question Section
Apa pengertian dari surat niaga?

Apa pengertian dari surat niaga?
Surat niaga adalah surat yang digunakan oleh individu atau badan yang melangsungkan kegiatan bisnis.
Sebutkan jenis-jenis surat niaga!

Sebutkan jenis-jenis surat niaga!
Surat Penawaran, Surat Pemesanan, Surat Klaim, dan Surat Akta (surat perjanjian jual beli).
Sebutkan bidang atau usaha yang memerlukan surat niaga!

Sebutkan bidang atau usaha yang memerlukan surat niaga!
Bidang usaha produksi (perusahaan percetakan, perusahaan farmasi, perusahaan mebel, dan sebagainya), kegiatan perdagangan (perusahaan ritel atau bisnis eceran, perusahaan material bangunan), dan jasa (konsultan, perusahaan asuransi, dan sebagainya).
