Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Konten dari Pengguna
29 November 2021 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaiman jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang? Apakah dananya bisa tetap cair dan bagaimana cara mengurusnya?
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasalnya, pelayanan program tersebut juga menjadi salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara. Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat terutama yang berhubungan dengan pekerjaan.
Program Jaminan Sosial
Seperti yang telah disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki setidaknya 4 program jaminan sosial yang memiliki manfaatnya masing-masing. Berikut penjelasan mengenai program jaminan tersebut.
1. Jaminan kecelakaan kerja
Setiap pekerjaan tentunya memiliki risikonya masing-masing. Itu sebabnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
2. Jaminan kematian
Jaminan kematian merupakan jaminan yang nantinya diberikan kepada ahli waris apabila pengguna BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia.
Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.
3. Jaminan hari tua
Uang dari jaminan hari tua akan dibayarkan langsung di usia 57 tahun. Besarnya yakni 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.
4. Jaminan pensiun
Program jaminan yang terakhir adalah jaminan pensiun. Jaminan ini diberikan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.
ADVERTISEMENT
Jaminan tersebut berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah cara untuk mengurus kembali kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang. Simak di bawah ini.
Sebelumnya, cara untuk mengurus kembali kartu yang sudah hilang adalah dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa beberapa dokumen.
Namun, pastikan untuk mendaftarkan diri atau mengunduh aplikasi JKN. Apabila belum mendaftar, pengguna bisa mendaftarkannya langsung di aplikasi dengan menggunakan nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
Berikut adalah syarat untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
ADVERTISEMENT
(JA)