Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kartu Lansia Jakarta: Syarat dan Cara Mendaftar
5 Juni 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk informasi lebih lengkapnya tentang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), simaklah artikel ini hingga habis!
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta?
Kartu Lansia Jakarta atau yang disingkat KLJ adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan kota yang maju dan warga yang hidup dengan nyaman.
Menyadur Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, KLJ diluncurkan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar para warga lanjut usia yang kurang mampu. Adapun tujuan dari program ini adalah dapat meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta yang sudah lanjut usia serta mengentaskan kemiskinan.
Melalui program KLJ, warga lanjut usia yang terdaftar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan. Kartu ini berupa kartu ATM Bank DKI yang bisa digunakan pesertanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, dana KLJ cair tiap 5 bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Penerima KLJ yang berhalangan, sehingga tak dapat hadir dalam pengambilan dana sosial dapat diwakilkan pihak keluarga atau tenaga pendamping lansia dengan membawa surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran program KLJ adalah lansia yang tak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari masih kesulitan. Selain itu, KLJ juga dapat diberikan kepada lansia yang memiliki penyakit menahun dan hanya bisa berbaring di tempat tidur, serta lansia yang terlantar secara sosial dan psikis.
Program ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
ADVERTISEMENT
Cara Mendaftar Kartu Lansia Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta lanjut usia yang ingin mendapatkan Kartu Lansia Jakarta, bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk di bawah ini, dikutip dari situs Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
ADVERTISEMENT
Syarat Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta
Tak semua warga lanjut usia dapat menerima Kartu Lansia Jakarta. Hanya warga yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan yang berhak menerima program ini.
Sebagaimana dijelaskan dalam situs Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Kartu Lansia Jakarta merupakan program untuk lansia yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
Selain itu, juga diperuntukkan pada lansia yang sudah tak bisa melakukan aktivitas apa pun dan hanya dapat terbaring di tempat tidur, serta lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.
Adapun syarat mendapatkan KLJ, yaitu:
Sementara warga lansia yang memenuhi syarat penerima manfaat program KLJ tetapi tak terdaftar dalam Basis Data Terpadu dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
ADVERTISEMENT
Cara Cek Status Penerima Kartu Lansia Jakarta
Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Lansia Jakarta, disarankan untuk mengecek status lansia apakah termasuk dalam penerima bantuan sosial, termasuk KLJ, atau tidak.
Pengecekan status penerima Kartu Lansia Jakarta bisa melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di portal yang disediakan Dinas Sosial DKI Jakarta. Menghimpun situs Dinas Sosial DKI Jakarta, berikut ini cara mengecek penerima KLJ melalui DTKS:
Kapan Dana Kartu Lansia Jakarta Cair?
Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024 yang bersumber dari APBD, termasuk melalui Kartu Lansia Jakarta, dicairkan dalam dua tahap. Berdasarkan informasi di situs Dinas Sosial DKI Jakarta, tahap pertama 2024 telah dicairkan pada 1 Maret 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Pencairan dana ini diberikan kepada penerima eksisting tahun 2023 yang telah melalui pengolahan data. Setiap penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu.
Data penerima manfaat pada pencairan tahap 1 ini bersumber dari DTKS yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi pada desil 1 sampai dengan 4, kemudian dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Asset/pajak daerah.
Jumlah lansia yang menerima bantuan tahap pertama adalah sebanyak 52.135 orang. Sementara itu, pencairan dana tahap kedua akan dilakukan untuk eksisting dan penerima baru yang telah dilakukan verifikasi lapangan.
Pencairan tahap II akan dilakukan usai verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Kabarnya, tahap kedua akan cair pada 3 Juni 2024. Bagi lansia yang memenuhi syarat tetapi belum menerima dana bantuan, kemungkinan keperluan administrasi belum selesai dan pencairan dana akan diundur hingga 30 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
(NSF)