Konten dari Pengguna

Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif yang Dianut Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Oktober 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Indonesia yang menganut sistem kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indonesia yang menganut sistem kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia menganut sistem Trias Politica yang dikemukakan Montesquieu. Otoritas tersebut terdiri dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pengklasifikasian ini berfungsi agar peran kuasa tidak dititikberatkan pada satu pihak saja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembagian kontrol juga penting untuk membatasi kekuasaan pihak lain agar tidak sewenang-wenang. Dengan begitu, suatu pemerintahan akan saling bekerja sama sekaligus membatasi kewenangan antarlembaga.
Sebelum mencari tahu pengertian dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ada baiknya untuk mengenali pembagian kekuasaan negara secara vertikal dan horizontal.

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Horizontal

Dalam buku berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiardjo (2005), pembagian kedaulatan lembaga negara atau pemerintah dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut ini.
1. Secara vertikal
Pembagian wewenang secara vertikal adalah pembagian yang didasarkan pada tingkatannya. Misalnya, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.
2. Secara horizontal
Pembagian otoritas secara horizontal sendiri tergantung pada fungsinya. Pengelompokkan ini lebih menitikberatkan pada perbedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT

Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Ilustrasi Indonesia. Sumber: Unsplash
Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945" yang ditulis Ahmad Yani mencatat perbedaan tiap kekuasaan.
Pertama, secara sederhana legislatif diartikan sebagai badan yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Kedua, eksekutif memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Ketiga, yudikatif mempunyai kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.
John Locke, seorang filsuf dan ahli fisika asal Inggris, menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif.
Kekuasaan federatif memegang kuasa yang berkenaan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kendati terinspirasi gagasan John Locke, Montesquieu tidak mengelompokkan federatif secara horizontal bersama dengan dua kekuasaan lainnya.
Menurutnya, federatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan tak berdiri sendiri. Ia pun mengklasifikasikan bentuk kewenangan menjadi eksekutif, legislatif, dan menyebut yang ketiga sebagai yudikatif.

Jenis Kekuasaan Negara Lainnya

Selain John Locke dan Montesquieu, terdapat ahli lain yang mengemukakan pembagian kekuasaan negara.
Menyadur kembali Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 yang ditulis Ahmad Yani, berikut ini adalah macam-macam kekuasaan negara lainnya.
Kekuasaan Negara Menurut Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, negara memiliki empat fungsi kekuasaan dalam pelaksanaan tugasnya. Di antaranya, regeling (membuat peraturan), bestuur (pemerintahan dalam arti sempit), rechtspraak (mengadili), dan politie (kepolisian).
Kekuasaan Negara Menurut Logemann
ADVERTISEMENT
Jika Van Vollenhoven membagi kekuasaan negara menjadi empat macam, Logemann mencatatnya menjadi lima macam bidang.
Contohnya, fungsi perundang-undangan (fungsi untuk membuat undang-undang), pelaksanaan (fungsi melaksanakan undang-undang), pemerintahan (dalam arti khusus), kepolisian (fungsi menjaga ketertiban, melakukan penyelidikan dan penyidikan), serta peradilan (fungsi mengadili pelanggaran terhadap undang-undang).
(AMP)