Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Pengertian, Fungsi dan 5 Prioritas Kerja
2 November 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Kementerian BUMN adalah kementerian yang mengatur badan-badan usaha yang dimiliki negara, baik Persero maupun Perum. Foto: Antara Foto](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1635833197/siqhqsjqqapql2r2zkno.jpg)
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis , badan usaha adalah sebuah lembaga yang terikat secara yuridis, teknis, dan ekonomis untuk mencapai sebuah tujuan bersama. Salah satu tujuannya ialah mendapatkan keuntungan atau laba.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat badan usaha yang dikelola oleh negara, dalam hal ini pemerintah dan pejabat-pejabat terkait. Badan usaha ini disebut dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN .
Setiap perusahaan BUMN yang beroperasi tentunya diatur oleh sebuah lembaga kenegaraan. Lembaga yang secara khusus bekerja untuk mengatur jalannya perusahaan BUMN adalah Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Pengertian, Fungsi dan 5 Prioritas Kerja
Melansir dari laman situs resmi Kementerian BUMN, kementerian BUMN adalah sebuah organisasi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi atau melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara di Republik Indonesia.
Awalnya, Kementerian BUMN merupakan bagian dari lingkungan kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia. Lembaga ini didirikan sejak 1973.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun 1998, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Dikutip dari buku Perjalanan Panjang dan Berliku: Refleksi BUMN 1993-2003 yang ditulis Dibyo Soemantri Priambodo, kementerian BUMN adalah sebuah lembaga kementerian yang memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:
Kementerian BUMN memiliki 5 hal yang dijadikan sebagai prioritas utama, yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah perusahaan-perusahaan milik negara yang diawasi oleh Kementerian BUMN. Contohnya, seperti PT. Pertamina, PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, PT Kereta Api Indonesia, Perum Bulog, Perum Damri, dan sebagainya.
(SAI)