Konten dari Pengguna

Kepanjangan KTKI dan Jenis-Jenis Tenaga Kesehatan di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tenaga kesehatan di Indonesia. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga kesehatan di Indonesia. Foto: Pexels

Kepanjangan KTKI adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. KTKI merupakan suatu lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh presiden untuk kebutuhan registrasi hukum dalam bidang kesehatan di Indonesia.

Penetapan KTKI diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Menurut Perpres ini, KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri dari konsil keperawatan, konsil kefarmasian, dan konsil gabungan tenaga kesehatan.

Konsil keperawatan menaungi berbagai jenis perawat, konsil kefarmasian menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta konsil gabungan tenaga kesehatan menaungi semua jenis tenaga kesehatan selain keperawatan dan kefarmasian.

Kepanjangan KTKI

Ilustrasi dokter sebagai tenaga kesehatan. Foto: Pexels

Seperti yang sudah dijelaskan, kepanjangan KTKI adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. KTKI merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri.

Dalam menjalankan tugasnya, KTKI terbagi menjadi beberapa konsil tenaga kesehatan. Setiap konsil mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Menurut Perpres 90/2017, konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas sebagai berikut:

  • Melakukan registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

  • Melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan.

  • Menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan.

  • Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan.

  • Menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.

Sementara itu, adapun beberapa kewenangan KTKI, antara lain:

  • Menyetujui atau menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan.

  • Menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi.

  • Menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan.

  • Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatan.

  • Memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya tersebut, KTKI dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Jenis-Jenis Tenaga Kesehatan di Indonesia

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Pexels

Berdasarkan Perpres 90/2017, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

Adapun beberapa jenis tenaga kesehatan di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis)

  • Psikologi klinis

  • Keperawatan

  • Kebidanan

  • Tenaga kefarmasian (apoteker dan kefarmasian)

  • Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)

  • Tenaga kesehatan lingkungan (sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan)

  • Tenaga kesehatan gizi (nutrisionis dan dietisien)

  • Keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur).

  • Keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis)

  • Tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, raioterapis, dan ortotik prstetik)

  • Tenaga kesehatan tradisional (ramuan dan tradisional keterampilan)

(SFR)

Baca juga: 7 Manfaat Sirih Cina Bagi Kesehatan Tubuh