Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ketahui 6 Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
26 Oktober 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 2 Juni 2022 8:11 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Alat pemersatu bangsa bertujuan untuk menjaga keutuhan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Indonesia memiliki masyarakat yang sangat beragam, seperti agama, budaya, suku, ras, dan lainnya.
Alat pemersatu bangsa dapat membuat masyarakat Indonesia menyadari bahwa menjadi satu kesatuan adalah hal penting.
Satu kesatuan bukan berarti harus seragam dan sama, melainkan dapat menerima perbedaan dan memiliki sikap toleransi terhadap perbedaan tersebut.
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut ini adalah alat-alat pemersatu bangsa Indonesia.
1. Dasar Negara Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi salah satu alat pemersatu bangsa. Hal tersebut karena Pancasila mengandung ideologi persatuan di dalamnya. Nilai-nilai leluhur dalam Pancasila mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Pancasila sendiri merupakan gagasan Ir. Soekarno melalui musyawarah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dirumuskan pada 1 Juni 1945.
2. Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan
Sejak kecil hingga dewasa, kita selalu menyaksikan pengibaran sang saka merah putih. Bendera merah putih merupakan simbol perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pernyataan bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan ini juga tertulis dalam Pasal 35 Undang Undang Dasar 1945.
Warna merah pada bendera melambangkan keberanian dalam melawan penjajahan. Sedangkan warna putih berarti kesucian hati bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
3. Semboyan Bineka Tunggal Ika
Pasal 36A Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa lambang negara Indonesia adalah burung garuda dengan semboyan Bineka Tunggal Ika. Semboyan ini berarti walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu.
ADVERTISEMENT
Perbedaan ini membantu masyarakat untuk belajar menghargai dan menerima bahwa tidak ada manusia yang sama dan seragam, semua memiliki perbedaannya tersendiri.
4. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Persatuan
Terdapat tiga ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, yaitu bertumpah darah satu, tanah Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; dan berbahasa satu, bahasa Indonesia.
Ikrar ketiga itu menetapkan bahasa Indonesia yang digunakan saat ini sebagai bahasa persatuan. Kemudian, bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu juga disahkan dalam Pasal 36 UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
5. Lambang Negara Burung Garuda
Sebagai lambang negara, burung garuda menggambarkan kekuatan bangsa. Selain itu, warna emas menyimbolkan kemuliaan bangsa. Sedangkan, perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
ADVERTISEMENT
6. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan negara Indonesia yang diciptakan oleh W. R. Supratman pada 1924. Lagu ini pertama kali dinyanyikan pada hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.
Pada hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagi lagu kebangsaan Indonesia.
(FNS)