Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketahui, 9 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
18 Oktober 2021 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 23 Maret 2022 14:49 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai seorang warga negara, kamu perlu mengetahui penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya sebagai bentuk antisipasi diri jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Nuryadi dan Tolib, status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Undang-undang tersebut membahas mengenai syarat seseorang menjadi warga negara. Termasuk penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Istilah warga negara lebih spesifik berkaitan dengan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara.
Menurut Nuryadi dan Tolib, warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, ia disebut warga negara asing.
Pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Ayat 1 juga menyebut hal yang sama, bahwa:
ADVERTISEMENT
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.
Indonesia mengakui dua asas dalam menentukan kewarganegaraan yang dibedakan menjadi:
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(FNS)