Ketahui Apa itu NPWP, Fungsi, Manfaat, hingga Cara Membuatnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk memperoleh NPWP. Apa itu NPWP?
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan. Dengan memiliki NPWP, setiap individu yang memenuhi syarat wajib pajak dapat membayar pajak dengan mudah.
Wajib pajak yang ingin mempelajari lebih jauh apa itu NPWP, simak artikel ini sampai selesai. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara membuat NPWP, jenis-jenis NPWP, pihak-pihak yang wajib mendaftar NPWP, dan informasi lainnya yang bisa dipelajari.
Apa Itu NPWP?
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut UU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan kepada negara.
Lembaga yang menerbitkan NPWP adalah Direktorat Jenderal Pajak yang ada di setiap daerah. Mengutip buku Hindari Kesalahan Pajak oleh Liberti Pandiangan, NPWP terdiri atas 15 digit.
Contohnya NPWP dengan nomor 01.234.567.8-090.000. Adapun arti dari masing-masing angka tersebut, yaitu:
Dua digit pertama 01 pada contoh di atas, memiliki arti jenis Wajib Pajak. Setiap jenis wajib pajak memiliki kode yang berbeda-beda. Misalnya, kode 01, 02, dan 03 digunakan untuk Wajib Pajak Badan.
Tiga digit kedua seperti 234 pada contoh di atas, memiliki arti nomor identitas Wajib Pajak.
Tiga digit ketiga seperti 567 pada contoh di atas, juga memiliki arti nomor identitas Wajib Pajak.
Satu digit keempat seperti 8 pada contoh di atas, memiliki arti cek digit nomor identitas Wajib Pajak yang berfungsi sebagai pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan data pada NPWP.
Tiga digit kelima seperti 090 pada contoh di atas, memiliki arti kode Kantor Pelayanan Pajak
Tiga digit keenam seperti 000 pada contoh di atas, memiliki arti status pusat atau domisili cabang kantor pelayanan pajak.
Jenis-Jenis NPWP
Mengutip buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, dkk., NPWP terbagi menjadi dua jenis kategori, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut penjelasan masing-masing jenis pajak tersebut.
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi adalah NPWP milik individu yang sudah memiliki penghasilan pribadi. Misalnya penghasilan dari pekerjaan profesional, penghasilan dari pekerjaan bebas, maupun penghasilan dari hasil usaha bisnis.
2. NPWP Badan
NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online dan Persyaratannya
Orang-Orang yang Wajib Memiliki NPWP
Mengutip buku Hak dan Kewajiban serta Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia oleh Muhammad ASN dan Bambang Teguh, berikut pihak-pihak yang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP:
1. Golongan Orang Pribadi yang Wajib Memiliki NPWP:
Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas Penghasilan Kena Pajak (PTKP)
Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah dengan suami.
Orang pribadi atau pengusaha yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggalnya.
Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Suami istri yang mengadakan perjanjian Pisah Harta yang dibuat dengan Akta Notaris.
Suami istri yang berpisah berdasarkan putusan pengadilan negeri tetapi belum bercerai. Sehingga masing-masing pihak tidak bisa kawin lagi.
Orang pribadi asing yang mempunyai niat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari.
Kuasa Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak Pengganti.
2. Golongan Wajib Pajak Badan yang memiliki NPWP:
Wajib pajak badan yang memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan pemungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bendahara organisasi atau instansi yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan.
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Pemilik NPWP dan Fungsi NPWP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewajiban pemilik NPWP adalah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban selanjutnya sebagai pemilik kartu NPWP adalah membayar pajak. Besar nominal pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku serta kondisi wajib pajak yang bersangkutan.
Fungsi utama dari NPWP ialah sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Berdasarkan buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, dkk., NPWP juga memiliki fungsi berikut ini.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Sebagai persyaratan keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
Memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya setoran pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan atau pemungutan pihak ketiga.
Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang wajib mencantumkan NPWP seperti dokumen impor dan ekspor.
Sebagai keperluan pelaporan surat pemberitahun (SPT) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dokumen dan Cara Membuat NPWP
Sebelum mendaftarkan diri ke kantor perpajakan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Mengutip buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI oleh Wuryanti, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak:
Dokumen yang Disiapkan
a. Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)
Bagi wajib pajak pribadi baik yang menjalankan usaha maupun tidak menjalankan usaha atas pekerjaan bebas dapat menyiapkan dokumen berikut:
Penduduk Indonesia menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bagi penduduk asing menyiapkan fotokopi paspor
b. Wajib Pajak Badan (NPWP Perusahaan)
Fotokopi Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
Fotokopi NPWP Pimpinan atau Penanggung Jawab Badan
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
c. Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
Surat penunjukkan sebagai bendahara.
KTP bendahara
Prosedur Pendaftaran NPWP
Prosedur pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama datang ke kantor Pelayanan Pajak atau kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak di domisili setempat.
Setelah itu, mengisi formulir pendaftaran dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis wajib pajak, yang kemudian diproses oleh petugas.
Kedua melakukan pendaftaran secara online melalui laman website pajak.go.id. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online yang dikutip dari buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI oleh Wuryanti:
Membuka website DJP pada laman www.pajak.go.id.
Klik menu sistem e-Registration atau mengunjungi laman www.ereg.pajak.go.id.
Daftarkan akun baru pada menu e-Registration.
Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat.
Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai seperti wajib pajak pribadi, badan atau bendaharawan.
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Selanjutnya klik tombol ‘Daftar’.
Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap.
Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS).
Wajib Pajak dapat mengirim formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos atau Jasa Pengiriman.
Wajib Pajak akan menerima SKT, NPWP dan atau SPPKP dari Kantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan validasi.
Apabila belum menerima NPWP dan membutuhkan dokumen untuk kebutuhan terkait pajak, wajib pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak oleh pihak lain.
Namun, SKTS tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan di luar perpajakan.
Manfaat Memiliki NPWP
Selain berfungsi sebagai dokumen pengenal untuk pembayaran pajak, NPWP juga memiliki manfaat lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
Mengutip buku Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan Khusus untuk Perpajakan & UMKM oleh Ferra Pujiyanti, berikut dua manfaat memiliki NPWP untuk administrasi dan bisnis.
1. Memudahkan Urusan Perpajakan
Salah satu manfaat dari NPWP tentunya memudahkan pengurusan perpajakan. Beberapa kemudahan yang didapat saat memiliki NPWP meliputi mengurus restitusi pajak, mengajukan pengurangan untuk pembayar pajak, melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, hingga kemudahan menyetor pajak penghasilan.
2. Memudahkan Proses Administrasi
Salah satu manfaat NPWP adalah kemudahan dalam berbagai proses administrasi seperti urusan dengan bank atau membuat izin usaha.
Contoh dokumen yang membutuhkan NPWP meliputi kredit, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, hingga pembuatan dokumen paspor.
(IPT)
