Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Apa itu NPWP, Fungsi, Manfaat, hingga Cara Membuatnya
26 Februari 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk memperoleh NPWP . Apa itu NPWP?
ADVERTISEMENT
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan. Dengan memiliki NPWP, setiap individu yang memenuhi syarat wajib pajak dapat membayar pajak dengan mudah.
Wajib pajak yang ingin mempelajari lebih jauh apa itu NPWP, simak artikel ini sampai selesai. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara membuat NPWP, jenis-jenis NPWP, pihak-pihak yang wajib mendaftar NPWP, dan informasi lainnya yang bisa dipelajari.
Apa Itu NPWP?
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut UU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan kepada negara.
Lembaga yang menerbitkan NPWP adalah Direktorat Jenderal Pajak yang ada di setiap daerah. Mengutip buku Hindari Kesalahan Pajak oleh Liberti Pandiangan, NPWP terdiri atas 15 digit.
ADVERTISEMENT
Contohnya NPWP dengan nomor 01.234.567.8-090.000. Adapun arti dari masing-masing angka tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis NPWP
Mengutip buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, dkk., NPWP terbagi menjadi dua jenis kategori, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut penjelasan masing-masing jenis pajak tersebut.
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi adalah NPWP milik individu yang sudah memiliki penghasilan pribadi. Misalnya penghasilan dari pekerjaan profesional, penghasilan dari pekerjaan bebas, maupun penghasilan dari hasil usaha bisnis.
2. NPWP Badan
NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta.
Orang-Orang yang Wajib Memiliki NPWP
Mengutip buku Hak dan Kewajiban serta Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia oleh Muhammad ASN dan Bambang Teguh, berikut pihak-pihak yang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP:
ADVERTISEMENT
1. Golongan Orang Pribadi yang Wajib Memiliki NPWP:
2. Golongan Wajib Pajak Badan yang memiliki NPWP:
ADVERTISEMENT
Kewajiban Pemilik NPWP dan Fungsi NPWP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kewajiban pemilik NPWP adalah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban selanjutnya sebagai pemilik kartu NPWP adalah membayar pajak. Besar nominal pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku serta kondisi wajib pajak yang bersangkutan.
Fungsi utama dari NPWP ialah sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Berdasarkan buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, dkk., NPWP juga memiliki fungsi berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dokumen dan Cara Membuat NPWP
Sebelum mendaftarkan diri ke kantor perpajakan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Mengutip buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI oleh Wuryanti, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak:
Dokumen yang Disiapkan
a. Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)
Bagi wajib pajak pribadi baik yang menjalankan usaha maupun tidak menjalankan usaha atas pekerjaan bebas dapat menyiapkan dokumen berikut:
b. Wajib Pajak Badan (NPWP Perusahaan)
ADVERTISEMENT
c. Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
Prosedur Pendaftaran NPWP
Prosedur pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama datang ke kantor Pelayanan Pajak atau kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak di domisili setempat.
Setelah itu, mengisi formulir pendaftaran dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis wajib pajak, yang kemudian diproses oleh petugas.
Kedua melakukan pendaftaran secara online melalui laman website pajak.go.id. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online yang dikutip dari buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI oleh Wuryanti:
ADVERTISEMENT
Apabila belum menerima NPWP dan membutuhkan dokumen untuk kebutuhan terkait pajak, wajib pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak oleh pihak lain.
Namun, SKTS tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan di luar perpajakan.
Manfaat Memiliki NPWP
Selain berfungsi sebagai dokumen pengenal untuk pembayaran pajak, NPWP juga memiliki manfaat lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
Mengutip buku Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan Khusus untuk Perpajakan & UMKM oleh Ferra Pujiyanti, berikut dua manfaat memiliki NPWP untuk administrasi dan bisnis.
1. Memudahkan Urusan Perpajakan
Salah satu manfaat dari NPWP tentunya memudahkan pengurusan perpajakan. Beberapa kemudahan yang didapat saat memiliki NPWP meliputi mengurus restitusi pajak, mengajukan pengurangan untuk pembayar pajak, melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, hingga kemudahan menyetor pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
2. Memudahkan Proses Administrasi
Salah satu manfaat NPWP adalah kemudahan dalam berbagai proses administrasi seperti urusan dengan bank atau membuat izin usaha.
Contoh dokumen yang membutuhkan NPWP meliputi kredit, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, hingga pembuatan dokumen paspor.
(IPT)