Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Bentuk Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
26 Oktober 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umumnya, masyarakat Indonesia mengetahui bentuk bela negara melalui kegiatan mengangkat senjata. Namun kenyataannya, bentuk bela negara juga dapat dilakukan secara nonfisik.
ADVERTISEMENT
Menyadur buku Pendidikan Kewarganegaraan Bela Negara yang ditulis oleh I Gusti Bagus Wirya Agung, bela negara berarti tekad, sikap, dan tindakan warga negara, yang dilandasi oleh kecintaan pada Tanah Air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 disebutkan bahwa:
Artinya, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam upaya pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1.
Bentuk Bela Negara Fisik
Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik, yaitu dengan cara mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
ADVERTISEMENT
Sementara, bela negara nonfisik didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Caranya, denganmeningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Bentuk Bela Negara Nonfisik
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI. Hal tersebut didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
Mengacu pada undang-undang tersebut, keikutsertaan warga negara dalam bela negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan pengabdian sesuai dengan profesi .
ADVERTISEMENT
Selain itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya dengan cara:
ADVERTISEMENT
Keseimbangan menerapkan bentuk bela negara fisik maupun nonfisik pada kehidupan sehari-hari merupakan perwujudan warga negara Indonesia yang baik.
(FNS)