Konten dari Pengguna

Ketahui Bentuk Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bentuk Bela Negara. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bentuk Bela Negara. Foto: Pixabay.com

Umumnya, masyarakat Indonesia mengetahui bentuk bela negara melalui kegiatan mengangkat senjata. Namun kenyataannya, bentuk bela negara juga dapat dilakukan secara nonfisik.

Menyadur buku Pendidikan Kewarganegaraan Bela Negara yang ditulis oleh I Gusti Bagus Wirya Agung, bela negara berarti tekad, sikap, dan tindakan warga negara, yang dilandasi oleh kecintaan pada Tanah Air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 disebutkan bahwa:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Artinya, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam upaya pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1.

Bentuk Bela Negara Fisik

Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik, yaitu dengan cara mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.

Sementara, bela negara nonfisik didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Caranya, denganmeningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Ilustrasi Bentuk Bela Negara. Foto: Pixabay.com

Bentuk Bela Negara Nonfisik

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI. Hal tersebut didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

Mengacu pada undang-undang tersebut, keikutsertaan warga negara dalam bela negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Selain itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya dengan cara:

  • Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Termasuk menghayati demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak, menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.

  • Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya. Misalnya, berprestasi di berbagai bidang yang dikuasai.

  • Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum maupun undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut sangat penting diterapkan mengingat HAM mengatur hak-hak yang dimiliki setiap individu.

  • Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing. Utamanya yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu caranya dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama maupun kepercayaan masing-masing.

Keseimbangan menerapkan bentuk bela negara fisik maupun nonfisik pada kehidupan sehari-hari merupakan perwujudan warga negara Indonesia yang baik.

(FNS)