Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketahui, Ini Cara dan Syarat Bikin Kartu Kuning
18 November 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) telah diatur cara dan syarat bikin kartu kuning bagi masyarakat yang mencari kerja.
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara dan syarat membuat kartu kuning? Simak uraiannya secara rinci di bawah ini.
Definisi Kartu Kuning
Berdasarkan jurnal Pelayanan Pembuatan Persyaratan Kerja AK/1 (Kartu Kuning) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kota Samarinda oleh Mei Fitriani, kartu kuning merupakan kartu tanda pendaftaran pencari Kerja AK/1.
Kartu tersebut merupakan tanda bukti bahwa pencari kerja telah mendaftarkan diri pada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan suatu kabupaten atau kota.
Selain itu, kartu kuning juga berfungsi sebagai tanda pengenal untuk memudahkan mencari Kartu Induknya dalam Bank Bergerak. Proses mengisi AK/1 sendiri dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja setelah melakukan wawancara dengan tenaga kerja.
Ukuran kartu tanda pencari kerja ini ialah memiliki panjang 32 cm, tinggi, 10 cm. Jenis kartunya terbuat dari karton berwarna putih dengan logo Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang timbul.
Cara dan syarat bikin kartu kuning telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut berisi persyaratan pelayanan, waktu penyelesaian, prosedur pelayanan, dan hasil pelayanan dalam proses membuat kartu kuning.
Lama waktu pembuatan diperkirakan selambat-lambatnya ialah satu hari kerja. Dengan masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun.
Bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan, diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang setiap enam bulan sekali.
Sedangkan bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan, diharapkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar kartu kuning dinonaktifkan.
Syarat Bikin Kartu Kuning
Merujuk pada laman nakertrans.banyuwangikab.go.id, berikut syarat bikin kartu kuning yang perlu diketahui. Ada empat persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu :
ADVERTISEMENT
Cara Pembuatan Kartu Kuning
Selain itu, terdapat cara pembuatan kartu kuning. Melansir laman disnaker.bandungkab.go.id, tahapan yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut:
(FNS)