Konten dari Pengguna

Ketahui, Ini Cara dan Syarat Bikin Kartu Kuning

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pembuatan Kartu Kuning. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembuatan Kartu Kuning. Foto: Pixabay.com

Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) telah diatur cara dan syarat bikin kartu kuning bagi masyarakat yang mencari kerja.

Bagaimana cara dan syarat membuat kartu kuning? Simak uraiannya secara rinci di bawah ini.

Definisi Kartu Kuning

Berdasarkan jurnal Pelayanan Pembuatan Persyaratan Kerja AK/1 (Kartu Kuning) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kota Samarinda oleh Mei Fitriani, kartu kuning merupakan kartu tanda pendaftaran pencari Kerja AK/1.

Kartu tersebut merupakan tanda bukti bahwa pencari kerja telah mendaftarkan diri pada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan suatu kabupaten atau kota.

Selain itu, kartu kuning juga berfungsi sebagai tanda pengenal untuk memudahkan mencari Kartu Induknya dalam Bank Bergerak. Proses mengisi AK/1 sendiri dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja setelah melakukan wawancara dengan tenaga kerja.

Ukuran kartu tanda pencari kerja ini ialah memiliki panjang 32 cm, tinggi, 10 cm. Jenis kartunya terbuat dari karton berwarna putih dengan logo Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang timbul.

Ilustrasi Kartu Kuning. Foto: Pixabay.com

Cara dan syarat bikin kartu kuning telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan tersebut berisi persyaratan pelayanan, waktu penyelesaian, prosedur pelayanan, dan hasil pelayanan dalam proses membuat kartu kuning.

Lama waktu pembuatan diperkirakan selambat-lambatnya ialah satu hari kerja. Dengan masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun.

Bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan, diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang setiap enam bulan sekali.

Sedangkan bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan, diharapkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar kartu kuning dinonaktifkan.

Syarat Bikin Kartu Kuning

Merujuk pada laman nakertrans.banyuwangikab.go.id, berikut syarat bikin kartu kuning yang perlu diketahui. Ada empat persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP yang dilegalisasi.

  2. Izasah terakhir asli atau fotokopi yang dilegalisasi.

  3. Pasfoto hitam putih atau berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.

  4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bila ada.

Cara Pembuatan Kartu Kuning

Selain itu, terdapat cara pembuatan kartu kuning. Melansir laman disnaker.bandungkab.go.id, tahapan yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, petugas akan mengarahkan ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.

  2. Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan diri ke loket pengurusan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  3. Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh petugas antarkerja.

  4. Jika persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.

  5. Jika telah lengkap, kemudian pengantar kerja mewawancarai pencari kerja, dengan mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2).

  6. Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK 2, selanjutnya Kartu kuning (AK1) dapat diterbitkan.

(FNS)