Ketahui Jenis Tempat Pengelolaan Pangan yang Mendapatkan Label Pembinaan HSP

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jenis tempat pengelolaan pangan yang mendapatkan label pembinaan HSP adalah topik penting dalam pembahasan keamanan makanan sehari-hari. Label ini berhubungan erat dengan upaya menjaga kebersihan serta mutu pangan yang disajikan untuk masyarakat luas.
Banyak orang sering mengonsumsi makanan dari berbagai usaha tanpa menyadari bahwa ada standar khusus yang harus dipenuhi agar tetap aman. Karena itu, pembinaan melalui sertifikasi menjadi langkah nyata untuk melindungi kesehatan publik.
Jenis Tempat Pengelolaan Pangan yang Mendapatkan Label Pembinaan HSP yang Penting Diketahui
Higiene sanitasi pangan adalah upaya menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan cara mengendalikan berbagai faktor yang bisa menyebabkan pencemaran. Faktor tersebut bisa berasal dari orang yang mengolah, tempat penyimpanan dan penyajian, peralatan yang digunakan, hingga bahan makanan itu sendiri.
Tujuannya untuk memastikan makanan tetap aman dan berkualitas sejak masih berupa bahan mentah sampai menjadi hidangan siap santap. Sekaligus mencegah penyakit yang bisa menular lewat makanan.
Jenis tempat pengelolaan pangan yang mendapatkan label pembinaan HSP adalah tempat usaha yang telah memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan bukti resmi dari pemerintah daerah.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa usaha makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, jasa boga atau katering, depot air minum, serta tempat pengolahan pangan tertentu. Tempat ini telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Sertifikat ini hanya diberikan kepada jenis usaha yang penyajiannya dilakukan dalam jumlah besar atau memerlukan standar khusus. Mengutip laman resmi dinkes.pangkalpinangkota.go.id, berikut prosedur atau mekanisme penerbitan label HSP.
Pemohon datang ke petugas Sanitarian di Puskesmas dengan membawa surat permohonan pembuatan label pengawasan/pembinaan hygiene sanitasi pangan.
Petugas Sanitarian melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan pemeriksaan sampel dengan rapid test atau pemeriksaan Laboratorium.
Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Pengelola/Pemilik/Penanggungjawab dan Penjamah Pangan.
Pemasangan Label Pengawasan/Pembinaan di tempat yang terlihat Pengunjung.
Label Pengawasan/Pembinaan berlaku untuk satu lokasi TPP.
Masa berlaku maksimal untuk 2 tahun.
Bertuliskan “Memenuhi Syarat”.
Jenis tempat pengelolaan pangan yang mendapatkan label pembinaan HSP adalah gerai jajanan, kantin, rumah makan, hingga usaha jajanan keliling yang langsung berinteraksi dengan konsumen. (YUN)
Baca juga: Bagaimana Peran Jaring-Jaring Makanan dalam Menjaga Ekosistem Tetap Harmonis?
