Konten dari Pengguna

Keterampilan Apa yang Harus Dimiliki Seorang Arsitek?

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arsitek dalam membuat rancangan proyek pembangunan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arsitek dalam membuat rancangan proyek pembangunan. Foto: Pixabay

Pekerjaan teknik yang sangat membutuhkan seni dan keterampilan adalah profesi sebagai seorang arsitek. Dalam praktiknya, arsitek memimpin tim desainer dalam menyusun rencana dan mengawasi keberjalanan sebuah pembangunan.

Proyek pembangunan yang dilakukan oleh arsitek dapat berupa gedung, rumah, objek wisata atau beberapa struktur bangunan lainnya.

Dalam pekerjaan pembangunan, arsitek dapat dikatakan sebagai seorang leader atau koordinator pembangunan. Saat bertemu dengan klien, arsitek membantu menerjemahkan keinginan kliennya dalam hal membangun rumah atau bangunan lainnya.

Seorang arsitek memadukan antara seni dan kreativitasnya dengan ketepatan perhitungan konstruksi agar dapat menciptakan dan membangun sebuah kontruksi bangunan. Cukup rumit bukan tugas dari seorang arsitek?

Maka dari itu, diperlukan orang-orang yang memang bersungguh-sungguh dalam menjalani profesi ini. Tak heran, dibutuhkan beberapa keterampilan khusus bagi seorang arsitek. Apa saja keterampilan yang diperlukan? Simak selengkapnya berikut ini.

Ilustrasi arsitek sedang terjun ke lapangan dan mengawasi proyek pembangunan. Foto: Pixabay

Keterampilan Seorang Arsitek

Mengutip dalam buku Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan karya Ismantoro Dwi Yuwono, S.H (2011: 467), berikut keterampilan yang harus dimiliki seorang arsitek.

  • Mendiskusikan tujuan, persyaratan, dan anggaran sebuah proyek.

  • Membuat rancangan desain yang diinginkan klien.

  • Menyiapkan gambar agar klien bisa mengerti rencana proyek.

  • Melakukan perubahan yang diperlukan selama proses perencanaan berlangsung.

  • Memberikan pelayanan prakonstruksi yang dapat mencakup studi kelayakan dan studi dampak lingkungan.

  • Mengembangkan rencana konstruksi akhir yang menunjukkan penampilan bangunan serta rincian untuk konstruksi.

  • Bernegosiasi dengan klien, pemasok, hingga kontraktor ketika merancang dan menyelesaikan bangunan.

Setelah tahap desain selesai, tugas arsitek tidak berhenti begitu saja. Arsitek turut bergerak menjadi pengawasan dalam proyek bangunan. Beberapa keterampilan yang dibutuhkan saat menjadi pengawas adalah:

  • Jika sesuatu yang tidak terduga terjadi dalam pembangunan, arsitek perlu mengganti rencana. Dimulai dari berkomunikasi ke kontraktor dan klien, selanjutnya mengubah anggaran untuk memenuhi tantangan tersebut.

  • Arsitek memastikan bahwa bangunan yang dibangun fungsional, aman, ekonomis, dan sesuai dengan kebutuhan orang-orang yang menggunakannya.

  • Arsitek memadukan seluruh anggota tim untuk mewujudkan karya yang utuh dan tepat guna. Ada pun tim yang dimaksud terdiri dari tim konstruktor, ahli mekanikal elektrikal, ahli landscape, dan estimator.

  • Lebih jauh lagi, arsitek juga bekerja sama dengan penata cahaya, akustik, konsultan sekuriti, konsultan teknologi informasi, konsultan pengukuran, penyelidikan tanah, konsultan tata lalu lintas dan perparkiran.

Namun, ada beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam tanggung jawab seorang arsitek. Dikutip dari buku Pranata dan Manajemen di Bidang Arsitektur oleh Ary Dedy Putranto, S.T (2017: 37), berikut hal-hal di luar tanggung jawab arsitek.

  • Arsitek tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang tidak dapat dihindarkan atau tidak diketahui sebelumnya meskipun telah dilakukan pengawasan secara wajar.

  • Arsitek tidak bertanggung jawab terhadap hasil produk pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli lain, selama tenaga ahli lain tersebut tidak ditunjuk langsung oleh arsitek atau bukan merupakan tanggung jawab arsitek secara langsung.

  • Tanggung jawab seorang arsitek terhadap kesalahan-kesalahan yang diperbuat tidak diperbolehkan lebih besar dari jumlah imbalan jasa/biaya yang harus diterima kecuali jika terjadi hal atau kondisi yang luar biasa.

(VIO)