Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Keuangan Daerah: Pengertian dan Sumber Pendapatannya
26 Oktober 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan keuangan daerah memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengaturan keuangan daerah juga dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ).
Sumber Keuangan Daerah
Sumber keuangan daerah diperoleh dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana pendapatan lain yang sah. Berikut penjelasannya dikutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
ADVERTISEMENT
Sumber pendapatan daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.
2. Dana Perimbangan
Dana perimbangan, yaitu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Contohnya ialah dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
3. Pendapatan Lain yang Sah
Merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Contohnya, hibah, dana darurat, dan pendapatan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Keuangan Daerah
Mengutip dari buku Manajemen Pemerintahan Daerah, Adisasmita menyatakan bahwa pengawasan merupakan suatu proses dengan mana prestasi pekerjaan dipantau. Suatu tindakan perbaikan diambil manakala prestasi tidak seperti yang direncanakan. Pengawasan juga memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Menurut Isma Coryanata dalam jurnal Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, dan Transparansi Kebijakan Publik sebagai Pemoderating Hubungan Pengetahuan Dewan Tentang Anggaran dan Pengawasan Keuangan Daerah (APBD), pengawasan yang dilakukan oleh dewan dapat berupa pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta preventif dan represif.
Pengawasan langsung dilakukan secara pribadi dengan mengamati, meneliti, memeriksa, dan mengecek sendiri di tempat pekerjaan. Termasuk meminta langsung dari pelaksana dengan cara inspeksi.
Sebaliknya, pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara mempelajari laporan yang diterima dari pelaksana. Pengawasan preventif dilakukan melalui pre-audit 21, yaitu sebelum pekerjaan dimulai. Pengawasan represif dilakukan melalui post-audit dengan pemeriksaan terhadap pelaksanaan di tempat inspeksi.
ADVERTISEMENT
(ZHR)