Konten dari Pengguna

Klasifikasi Lembaga Peradilan di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hakim peradilan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hakim peradilan. Foto: Pexels.com

Lembaga peradilan adalah lembaga yang dibentuk oleh negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan di dalam negara. Mengutip buku PPKN Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Klasifikasi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Lembaga peradilan dibuat untuk mendapatkan hak rakyat dalam mencari keadilan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu lembaga peradilan juga dianggap sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Klasifikasi Lembaga Peradilan

Berikut merupakan klasifikasi lembaga peradilan, mengutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi.

a. Peradilan Umum

Peradilan Umum bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala masalah perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk, baik WNI maupun WNA. Perkara tersebut diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Peradilan umum meliputi:

  • Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

  • Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi

  • Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota negara

b. Peradilan Agama

Peradilan Agama bertugas memeriksa dan memutuskan perkara yang terjadi di antara umat Islam. Perkara itu dapat berupa hal yang berkaitan dengan pernikahan, perujukan, perceraian, nafkah, waris, dan lainnya. Pada beberapa perkara, keputusan Pengadilan Agama dinyatakan berlaku oleh Pengadilan Negeri.

c. Peradilan Militer

Ilustrasi anggota militer. Foto: Pexels.com

Peradilan Militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Di Pengadilan Militer, mereka mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri serta pihak yang menurut undang-undang dapat disamakan dengan anggota TNI dan Polri.

d. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Pada Peradilan Tata Usaha Negara, hal-hal yang menjadi jangkauan tugasnya, antara lain:

  • Bidang Sosial, berupa gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.

  • Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan perpajakan, merek, agraria, dan lainnya.

  • Bidang Function Publique, berupa gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang. Contohnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.

  • Bidang Hak Asasi Manusia, berupa gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan pencabutan hak milk seseorang. Atau bisa juga perkara atas penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti yang telah diatur dalam KUHP mengenai praperadilan dan semacamnya.

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran itu dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dijelaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa tujuan dibuat lembaga peradilan?

chevron-down

Untuk mendapatkan hak rakyat dalam mencari keadilan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebutkan klasifikasi lembaga peradilan!

chevron-down

Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Sebutkan tugas pengadilan umum!

chevron-down

Memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala masalah perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk, baik WNI maupun WNA.