Kode Etik Guru Indonesia: Isi dan Sejarahnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Profesi guru memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka juga dituntut untuk memiliki etika dan moral yang tinggi. Untuk itu, penting bagi kita memahami tentang kode etik guru sebagai landasan perilaku seorang pendidik.
Guru bukan sekedar penyampai ilmu, tetapi juga pembentuk karakter generasi penerus bangsa. Kode etik guru Indonesia ini menjadi salah satu hal yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap guru dapat berperilaku profesional dan bertanggung jawab.
Kode etik ini tidak hanya mencakup kewajiban yang harus dipenuhi oleh guru, tetapi juga hak-hak yang harus dihormati oleh semua pihak terkait.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Kode Etik Guru
Mengutip dari laman stekom.ac.id, kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Nantinya, pedoman tersebut diharapkan bisa membedakan seorang guru dari perilakunya yang baik atau buruk, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang pendidik selama menjalankan tugas.
Pengertian kode etik ini telah dibahas dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama.
Socrates seorang filosof yang hidup di zaman Romawi, yang dianggap sebagai pencetus pertama dari etika, di mana dia telah menguraikan etika sebagai ilmu yang tersusun.
Bahkan sampai sekarang etika terus mengalami perkembangan, hal ini dapat dirasakan dengan adanya fenomena-fenomena dan realita dalam masyarakat.
Secara etimologi, kode etik berasal dari dua kata “kode” dan “etik”. Kode berasal dari bahasa Prancis “Code” yang artinya norma atau aturan. Sedangkan Etik berasal dari kata “Etiquete” yang artinya tata cara atau tingkah laku.
Kode etik guru memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi kode etik guru:
Kode Etik Guru berfungsi sebagai pedoman bagi guru dalam menjalankannya. Ini mencakup prinsip-prinsip dan norma moral yang harus dipegang oleh setiap guru dalam interaksi dengan siswa, orang tua, rekan sejawat, serta masyarakat.
Memperkuat profesionalisme guru. Hal ini menuntut guru untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dan terus meningkatkan diri melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, kode etik membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas.
Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat terhadap profesi guru. Masyarakat berhak memperhatikan dan menilai kinerja guru berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan, sehingga setiap tindakan guru dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan dapat mencegah pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh guru dalam melaksanakannya. Kode etik ini memberikan panduan tentang tindakan yang tidak boleh dilakukan, sehingga dapat menjaga martabat profesi guru.
Selain itu, berikut adalah penjelasan mengenai tujuan kode etik guru Indonesia:
Memuliakan derajat pekerjaan guru di mata masyarakat. Dengan adanya kode etik, diharapkan masyarakat tidak memandang rendah profesi guru dan peran menghargai mereka dalam pendidikan.
Menjaga ketentraman baik secara jasmani maupun rohani bagi para guru. Ini mencakup larangan-larangan terhadap tindakan yang dapat membahayakan ketentraman anggota profesi.
Meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas kerja guru. Kode etik mendorong para anggota profesi untuk senantiasa berupaya meningkatkan dedikasi dan kualitas dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Menyediakan patokan perilaku bagi setiap anggota profesi, sehingga mereka dapat bertindak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam dunia pendidikan.
Diharapkan kepercayaan terhadap masyarakat profesi guru dapat meningkat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara guru, siswa, orang tua, dan masyarakat luas.
Jadi, kode etik guru dapat diartikan aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Kata susila adalah hal yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum yang berlaku.
Dengan demikian yang dimaksud dengan kode etik guru Indonesia adalah pedoman atau norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tanggung jawab sehari-hari sebagai guru profesional.
Sejarah Kode Etik Guru
Istilah kode etik tenaga kependidikan yang dirumuskan secara tertulis untuk pertama kalinya oleh The National Education Association (NEA) pada tahun 1929, yaitu “A Code Ethics for The Teaching Profession”.
Kemudian kode etik ini mengalami perbaikan dan revisi pada tahun 1941, 1953 dan terakhir tahun 1963. The National Education Association (NEA) ini merupakan organisasi profesional dalam bidang pendidikan di Amerika.
Sejarah Kode Etik Guru di Indonesia dimulai pada tahun 1971 ketika Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) IKIP Malang mengadakan seminar mengenai etika jabatan guru.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, kepala kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, serta guru dan dosen dari IKIP Malang.
Kegiatan ini menandai kesadaran akan pentingnya sebuah pedoman yang dapat mengatur perilaku dan tanggung jawab guru dalam menjalankan tugas pendidikan mereka.
Pada tahun 1973, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadakan Kongres PGRI ke XIII, di mana kode etik guru dirumuskan secara resmi. Proses perumusan ini melibatkan para ahli di bidang pendidikan yang bertugas untuk menyusun norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap guru.
Dalam kongres tersebut, kode etik disetujui sebagai pedoman moral dan profesional bagi para pendidik, sehingga setiap guru diharapkan dapat menjalankannya dengan integritas dan tanggung jawab.
Tahapan penyelesaian kode etik guru meliputi beberapa fase penting. Pertama, tahap pembahasan dilakukan antara tahun 1971 hingga 1973, di mana berbagai masukan dari seminar-seminar sebelumnya dikumpulkan.
Selanjutnya tentang Kode Etik Guru Indonesia oleh PGRI merupakan pekerjaan berat yang harus dirumuskan, maka pada Kongres PGRI ke XIII tahun 1973 yang diselenggarakan tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta telah menetapkan Kode Etik Guru Indonesia.
Pada Kongres PGRI 1973, sebuah tim telah membahas, menjajaki dan merumuskan melalui beberapa tahap dalam forum pertemuan para ahli pendidikan.
Mereka berorientasi pada semangat jiwa dan nilai- nilai luhur kepribadian kemudian diperbandingkan dengan profesi lain. Sebagai contoh kita mengenal Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Kehormatan Hakim, Kode Etik Pers.
Kode Etik Guru Indonesia dalam perumusannya atau waktu kelahirannya mengalami beberapa tahap yaitu:
Tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971/1973)
Tahap pengesahan (kongres XIII, November 1973)
Tahap penguraian (kongres XIV, Juni 1979)
Tahap penyempurnaan ke-1 (kongres PGRI XIV, Juli 1989 di Jakarta).
Tahap penyempurnaan ke-2 (kongres PGRI ke XXI, 2013 di Palembang).
Keberadaan kode etik guru ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi para pendidik dalam menjalankannya tetapi juga sebagai alat untuk menjaga martabat profesi guru. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan UU.
Hal ini menunjukkan bahwa komitmen untuk menjaga integritas profesi guru sangatlah penting demi menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas.
Kode etik ini menjadi landasan bagi guru untuk berperilaku baik dalam interaksi dengan siswa, orang tua, dan masyarakat luas, serta membantu mereka untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Isi Kode Etik Guru
Isi Kode Etik Guru di Indonesia mencakup berbagai prinsip dan norma yang harus dipegang oleh setiap guru dalam melaksanakannya. Berikut adalah rincian lengkap dari Kode Etik Guru:
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.
Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan untuk melakukan bimbingan dan pelatihan.
Guru menciptakan suasana di sekolah yang baik dan nyaman guna menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid serta masyarakat yang ada di sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Guru baik secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan serta meningkatkan mutu dan martabat bagi profesinya.
Guru memelihara hubungan profesi dengan berlandaskan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan saling organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Itulah penjelasan tentang isi kode etik guru Indonesia dan sejarah selengkapnya. (HEN)
Baca Juga: 25 Contoh Refleksi Orang Tua untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA
