Konten dari Pengguna

Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Landasan hukum lembaga negara pun tak lepas dari sejumlah peraturan yang mengikat.

Ilustrasi: Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia. Foto: Pixabay

Mengutip buku Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara oleh Arifin Firmansyah, dkk., lembaga negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi negara.

Sebagai sebuah kesatuan, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari eksistensi sebuah negara. Pembentukannya pun merupakan salah satu mekanisme keterwakilan rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sistem penyelenggaraan negara.

Lembaga-lembaga negara yang telah dibentuk harus memiliki aspek kesatuan dan saling berhubungan satu sama lain. Baik dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan maupun fungsi negara.

Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia

Jenis dan fungsi lembaga negara di Indonesia berdasarkan pada landasan hukum yang memayunginya. Landasan hukum tersebut ditujukan untuk membedakan kedudukan dan perlakuan hukum antara satu lembaga dengan lembaga yang lainnya.

Dalam buku Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, lembaga-lembaga negara dapat diklasifikasikan berdasarkan landasan hukum pembentukannya, antara lain:

1. Lembaga negara baik bentuk atau nama dan wewenangnya diatur langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 yang terdiri dari:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (Bab II)

  • Presiden dan Wakil Presiden (Bab III, Pasal 4)

  • Kementerian Negara (Bab V, Pasal 17)

  • Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Bab VI pasal 18 ayat (1))

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Bab VI pasal 18 ayat (3))

  • Dewan Perwakilan Rakyat (Bab VII Pasal 19)

  • Dewan Perwakilan Daerah (Bab VIIA pasal 22C)

  • Badan Pengawas Keuangan (Bab VIIIA, pasal 23E-23G)

  • Mahkamah Agung (Bab IX pasal 24A)

  • Mahkamah Konstitusi (Bab IX pasal 24C)

  • Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bab XII Pasal 30 Ayat (2))

2. Lembaga negara yang bentuk atau namanya tidak ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi wewenangnya tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain:

  • Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945)

  • Komisi Pemilihan Umum (Bab VIIB Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945)

3. Lembaga negara baik bentuk atau nama dan wewenangnya tidak ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945:

  • Bank Sentral (Bab VIII Pasal 23D)

4. Lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang sebanyak 10 lembaga, dengan nama dewan dan komisi.:

  • Komisi Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999)

  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (UU Nomor 5 Tahun 1999 dan KepPres No. 75/1999)

  • Dewan Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999)

  • Komisi Kepolisian Nasional (UU Nomor 2 Tahun 2002)

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU Nomor 23 Tahun 2002)

  • Komisi Penyiaran Indonesia (UU Nomor 32 Tahun 2002)

  • Dewan Pendidikan (UU Nomor 20 Tahun 2003)

  • Komisi Kejaksaan (UU Nomor 16 Tahun 2004 dan PerPres Nomor 18/2005)

  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU Nomor 27 Tahun 2004)

5. Lembaga-lembaga negara yang pembentukan dan kewenangannya diatur oleh keputusan Presiden terdapat tiga komisi dan enam dewan:

  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Keppres Nomor 181/1998)

  • Dewan Riset Nasional (Keppres Nomor 94/1999)

  • Dewan Pembina Industri Strategis (Keppres Nomor 40/1999)

  • Dewan Buku Nasional (Keppres Nomor 110/1999)

  • Dewan Ekonomi Nasional (Keppres Nomor 144/1999)

  • Dewan Maritim (Keppres Nomor 161/1999)

  • Dewan Pengembangan Usaha (Keppres Nomor 165/1999)

  • Komisi Hukum Nasional (Keppres Nomor 15/2000)

  • Komisi Ombudsman Nasional (Keppres Nomor 44/2000)

  • Lembaga Nondepartemen (Keppres Nomor 2/2002)

(ANM)