Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 16:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Landasan hukum lembaga negara pun tak lepas dari sejumlah peraturan yang mengikat.
Ilustrasi: Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia. Foto: Pixabay
Mengutip buku Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara oleh Arifin Firmansyah, dkk., lembaga negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai sebuah kesatuan, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari eksistensi sebuah negara. Pembentukannya pun merupakan salah satu mekanisme keterwakilan rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sistem penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara yang telah dibentuk harus memiliki aspek kesatuan dan saling berhubungan satu sama lain. Baik dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan maupun fungsi negara.

Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia

Jenis dan fungsi lembaga negara di Indonesia berdasarkan pada landasan hukum yang memayunginya. Landasan hukum tersebut ditujukan untuk membedakan kedudukan dan perlakuan hukum antara satu lembaga dengan lembaga yang lainnya.
Dalam buku Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, lembaga-lembaga negara dapat diklasifikasikan berdasarkan landasan hukum pembentukannya, antara lain:
1. Lembaga negara baik bentuk atau nama dan wewenangnya diatur langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT
2. Lembaga negara yang bentuk atau namanya tidak ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi wewenangnya tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
ADVERTISEMENT
3. Lembaga negara baik bentuk atau nama dan wewenangnya tidak ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945:
4. Lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang sebanyak 10 lembaga, dengan nama dewan dan komisi.:
ADVERTISEMENT
5. Lembaga-lembaga negara yang pembentukan dan kewenangannya diatur oleh keputusan Presiden terdapat tiga komisi dan enam dewan:
(ANM)