Lembaga-lembaga Negara di Indonesia yang Perlu Diketahui

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki lembaga-lembaga negara. Dibentuknya lembaga-lembaga negara tersebut sebagai wujud menjalankan fungsi negara maupun pemerintahan.
Ilustrasi Lembaga-lembaga Negara. Foto: Pixabay
Mengutip pernyataan Hans Kelsen dalam buku berjudul Lembaga-lembaga Negara (Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Laurensius Arliman Simbolon, lembaga adalah siapa pun yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum.
ADVERTISEMENT
Lembaga negara tidak hanya berbentuk sebuah organisasi. Namun juga bisa berupa individu yang berwenang berdasarkan hukum, dengan syarat memiliki fungsi yang jelas.
Fungsi tersebut menurut Kelsen adalah menciptakan norma (norm creating) dan/atau menjalankan norma (norm applying).

Pengertian Lembaga-lembaga Negara secara Umum

Lembaga negara dalam arti luas meliputi setiap organisasi atau orang yang mempunyai fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara.
Adapun secara sempit, Kalsen menyebut lembaga negara sebagai organ dalam arti materiil. Suatu individu bisa disebut organ negara apabila secara pribadi memiliki kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara. Misalnya, memutus sengketa, membuat kontrak, dan sebagainya.

Fungsi Lembaga-lembaga Negara

Selain untuk menjalankan fungsi negara dan pemerintahan, lembaga negara juga berfungsi menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, hak asasi manusia, dan budaya.
ADVERTISEMENT

Jenis Lembaga-lembaga Negara

Mengutip modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga tinggi negara merupakan kekuatan supra-struktur politik, yang terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan hanya dapat memberhentikan keduanya dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 Pasal 3 Ayat (1, 2, 3).
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian dari anggota MPR yang dipilih melalui pemilihan umum di tiap provinsi.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya. Selama bersidang, anggota DPD bertempat tinggal di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
4. Presiden/Wakil Presiden
Berdasarkan Pasal 6A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
5. Mahkamah Agung (MA)
Menurut Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilihan umum, memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
ADVERTISEMENT
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran bermartabat, dan perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pengawas Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Lembaga ini memiliki tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(ANM)