Macam-Macam Kekuasaan Negara di Dunia dan Rinciannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat bermacam-macam kekuasaan negara di dunia. Sebagai negara demokratis, pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dan mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyat.
Definisi lain dari negara, yakni kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu. Negara diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menyadur sebuah penelitian dalam Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945", Ahmad Yani mengutip bermacam-macam kekuasaan negara yang dikemukakan John Locke, Montesquieu, Van Vollenhoven, dan Logemann.
Kekuasaan Negara Menurut John Locke
John Locke, seorang filsuf dan ahli fisika asal Inggris, menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga. Masing-masing terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Legislatif memiilki kekuasaan untuk membuat undang-undang, sebaliknya eksekutif melaksanakan undang-undang. Adapun kekuasaan federatif berkenaan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Mengikuti gagasan John Locke mengenai pembagian kekuasaan negara, Montesquieu mengemukakan pembagian kekuasaan ke dalam tiga jenis. Pengelompokkan tersebut bernama Trias Politica. Konsep pembagian kekuasaan yang diklasifikasikan Montesquieu, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berbeda dengan John Locke, Montesquieu tidak mengelompokkan kekuasaan federatif secara horizontal bersama dengan dua kekuasaan yang lainnya. Menurutnya, kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Ia mengklasifikasikan bentuk kekuasaan yang ketiga sebagai kekuasaan yudikatif. Kekuasaan ini bertanggung jawab mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan Negara Menurut Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, negara memiliki empat fungsi kekuasaan dalam pelaksanaan tugasnya. Fungsi tersebut terdiri atas regeling (membuat peraturan), bestuur (pemerintahan dalam arti sempit), rechtspraak (mengadili), dan politie (kepolisian).
Pada jenis kekuasaan negara ini, pemerintah tidak hanya bertugas melaksanakan undang-undang dalam penyelenggaraan kepentingan umum. Dalam kondisi mendesak, pemerintah harus dapat mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan persoalan yang timbul tanpa harus menunggu perintah undang-undang.
Kekuasaan Negara Menurut Logemann
Jika Van Vollenhoven membagi kekuasaan negara menjadi empat macam, Logemann menggolongkannya ke dalam lima bidang antara lain:
Fungsi perundang-undangan (fungsi untuk membuat undang-undang).
Fungsi pelaksanaan (fungsi melaksanakan undang-undang).
Fungsi pemerintahan (dalam arti khusus).
Fungsi kepolisian (fungsi menjaga ketertiban, melakukan penyelidikan dan penyidikan).
Fungsi peradilan (fungsi mengadili pelanggaran terhadap undang-undang).
(AMP)
