Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Perlindungan Alam Umum sebagai Upaya Pelestarian Flora dan Fauna
31 Januari 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa saja macam-macam perlindungan alam umum? Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang usaha perlindungan dan pengawetan alam atau konservasi, untuk sumber daya hayati yang jumlahnya semakin menyusut.
ADVERTISEMENT
Perlindungan alam itu sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam khusus. Perlindungan alam umum berguna untuk menjaga alam sebagai satu kesatuan flora, fauna, dan tanahnya.
Lain halnya dengan perlindungan khusus, yang berguna untuk melindungi unsur alam tertentu. Misalnya, perlindungan botani untuk melindungi tumbuhan tertentu, perlindungan zoologi untuk melindungi hewan tertentu, dan lain sebagainya.
Macam-Macam Perlindungan Alam Umum
Berikut macam-macam perlindungan alam umum yang dirangkum berdasarkan buku Super Complete IPS SMA Kelas 10-12 karangan Meity Mudikawaty, S.Pd dkk (2019: 161).
Perlindungan Alam Berdasarkan Tempatnya
Dalam buku Melestarikan Alam Indonesia karya Jatna Supriatna, (2008: 248) ia menambahkan bahwa perlindungan alam dapat dibagi berdasarkan tempat dilakukannya perlindungan, yaitu perlindungan alam in situ dan ex situ.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Alam In situ
Perlindungan alam in situ adalah salah satu usaha pelestarian flora dan fauna yang dilaksanakan di habitat aslinya. Pelestarian in situ biasanya dilindungi oleh pemerintah, sehingga flora dan fauna di dalamnya tidak boleh diganggu.
Upaya konservasi in situ yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan pembuatan Taman Nasional Ujung Kulon yang terletak di Banten, Jawa Barat.
Kawasan tersebut memiliki luas kurang lebih 120.551 hektar dan memiliki memiliki fungsi sebagai suaka margasatwa sekaligus cagar alam yang memiliki berbagai macam kesitimewaan, baik dari jenis biota laut, darat, maupun satwa langka.
Kendati demikian, Taman Nasional Ujung Kulon sangat terkenal karena adanya perlindungan terhadap badak bercula satu.
Selain itu, terdapat pula Taman Nasional Tanjung Putting di Kalimantan Tengah yang melindungi orang utan Kalimantan, Taman Nasional Gunung Kauser, Taman Nasional Kerinci di Sumatera, Taman Nasional Komodo, Hutan Lindung Sesaot di Lombok, dan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan.
Perlindungan Alam Ex situ
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan in situ yang dilakukan di habitat aslinya, perlindungan ex situ merupakan salah satu bentuk perlindungan flora dan fauna, dengan mengambil keduanya dari habitat yang tidak aman atau wilayahnya terancam.
Selanjutnya, flora dan fauna tersebut ditempatkan di tempat yang sesuai dengan adanya perlindungan dari manusia. Adapun cara melakukan perlindungan ex situ, yaitu mendirikan taman safari, kebun binatang, kebun raya, dan kebun koleksi.
Di Indonesia, contoh konservasi jenis ini antara lain Kebun Raya Bogor di Jawa Barat, Kebun Raya Bedugul di Bali, Kebun Raya Cibodas, dan Kebun Raya Purwodadi.
(VIO)