Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Macam-macam Sanksi: Pidana, Perdata, dan Administratif
9 Desember 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Macam-macam sanksi hukum di Indonesia meliputi sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif. Menurut Mahrus Ali dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana, sanksi merupakan hukuman yang bersifat memaksa dan mengikat orang guna menaati ketentuan undang-undang atau hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sanksi diatur sedemikian rupa untuk memberikan pengamanan bagi penegak hukum dengan memberikan hukuman bagi pihak yang melanggar aturan hukum tersebut. Berikut adalah macam-macam sanksi yang perlu diketahui, simak penjelasannya berikut ini!
Macam-macam Sanksi
a. Sanksi Pidana
Menurut Mahrus Ali, sanksi pidana merupakan penderitaan yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh hukum pidana. Dengan sanksi pidana tersebut diharapkan orang tidak akan melakukan tindak pidana.
Pada dasarnya sanksi pidana merupakan hukuman sebab akibat. Istilah sebab mengacu pada kasus yang dilakukan, sedangkan akibat adalah hukuman yang didapatkan.
Sanksi pidana berupa hukuman dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, hukuman dibagi menjadi:
ADVERTISEMENT
b. Sanksi Perdata
Sanksi perdata adalah hukuman atas pelanggaran hukum perdata. Menyadur dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar-orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berdampak secara langsung pada kepentingan umum. Berikut beberapa putusan yang dapat diberikan oleh hakim dalam hukum perdata:
ADVERTISEMENT
Bentuk sanksi hukum dalam lingkup hukum perdata adalah sebagai berikut:
c. Sanksi Administratif
Melansir laman ub.ac.id, sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
Sanksi semacam ini bisa berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh, berikut adalah sanksi administratif menurut Pasal 18 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
(ZHR)