Macam-macam Sanksi: Pidana, Perdata, dan Administratif

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Macam-macam sanksi hukum di Indonesia meliputi sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif. Menurut Mahrus Ali dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana, sanksi merupakan hukuman yang bersifat memaksa dan mengikat orang guna menaati ketentuan undang-undang atau hukum yang berlaku.
Sanksi diatur sedemikian rupa untuk memberikan pengamanan bagi penegak hukum dengan memberikan hukuman bagi pihak yang melanggar aturan hukum tersebut. Berikut adalah macam-macam sanksi yang perlu diketahui, simak penjelasannya berikut ini!
Macam-macam Sanksi
a. Sanksi Pidana
Menurut Mahrus Ali, sanksi pidana merupakan penderitaan yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh hukum pidana. Dengan sanksi pidana tersebut diharapkan orang tidak akan melakukan tindak pidana.
Pada dasarnya sanksi pidana merupakan hukuman sebab akibat. Istilah sebab mengacu pada kasus yang dilakukan, sedangkan akibat adalah hukuman yang didapatkan.
Sanksi pidana berupa hukuman dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, hukuman dibagi menjadi:
Hukuman pidana pokok yang terdiri dari:
Hukuman mati
Hukuman penjara
Hukuman kurungan
Hukuman denda
Hukuman tutupan
Hukuman (pidana) tambahan yang terdiri atas:
Pencabutan beberapa hak yang tertentu
Perampasan barang yang tertentu
Pengumuman putusan hakim
b. Sanksi Perdata
Sanksi perdata adalah hukuman atas pelanggaran hukum perdata. Menyadur dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar-orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berdampak secara langsung pada kepentingan umum. Berikut beberapa putusan yang dapat diberikan oleh hakim dalam hukum perdata:
Putusan condemnatoir: Putusan ini menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya. Misalnya, salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.
Putusan declaratoir: Putusan ini menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Misalnya, putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
Putusan constitutif: Putusan ini menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
Bentuk sanksi hukum dalam lingkup hukum perdata adalah sebagai berikut:
Kewajiban dalam melakukan perbuatan tertentu atas perintah hakim, misalnya, membayar kerugian.
Hilangnya keadaan hukum dengan diikuti terciptanya keadaan hukum baru.
c. Sanksi Administratif
Melansir laman ub.ac.id, sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
Sanksi semacam ini bisa berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh, berikut adalah sanksi administratif menurut Pasal 18 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Penutupan lokasi
Pencabutan perizinan berusaha
Pembatalan perizinan berusaha
Denda administratif
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan sanksi?

Apa yang dimaksud dengan sanksi?
Hukuman yang bersifat memaksa dan mengikat orang guna menaati ketentuan undang-undang atau hukum yang berlaku.
Sebutkan macam-macam sanksi!

Sebutkan macam-macam sanksi!
Sanksi Pidana, Sanksi Perdata, dan Sanksi Administratif.
Apa yang dimaksud dengan sanksi administratif?

Apa yang dimaksud dengan sanksi administratif?
Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
