Konten dari Pengguna

Makna dan Karakteristik Hukum di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi palu dan timbangan hukum. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu dan timbangan hukum. Foto: Pixabay.com

Bagi kamu yang sedang mendalami ilmu hukum penting untuk mengetahui makna dan karakteristik hukum. Kedua hal tersebut menjadi dasar utama dalam mempelajari ilmu hukum. Lantas, apa makna dan karakteristik hukum? Berikut penjelasannya.

Makna Hukum

Mengutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Ishaq, makna hukum adalah sejumlah peraturan atau kaidah yang bersifat umum dan normatif.

Umum berarti hukum berlaku untuk setiap orang, sedangkan normatif berarti hukum dapat menentukan kebenaran atas tindakan seorang manusia.

Menurut E. M. Meyers dalam buku tersebut, makna hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan bagi manusia dalam bertingkah laku di masyarakat. Selain itu, juga menjadi pedoman penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

Zinsheimer dalam buku Dasar-dasar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Ishaq membagi hukum menjadi tiga, yaitu:

1. Hukum normatif

Peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia dan telah diakui oleh masyarakat kerena keyakinan dari setiap masyarakat itu sendiri.

2. Hukum ideal

Hukum ideal merupakan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat dan negara. Hukum ini bersifat sangat objektif, sehingga dapat memenuhi perasaan keadilan bagi semua masyarakat.

3. Hukum wajar

Hukum ini terbentuk dari keseharian masyarakat yang telah diwajari. Namun hukum ini sering bertentangan dengan hukum normatif karena pembuatannya hanya dilakukan secara sepihak oleh masyarakat.

Karakteristik Hukum di Indonesia

Ilustrasi patung dewi keadilan hukum. Foto: Pixabay.com

Berikut ini empat karakteristik hukum di Indonesia menurut buku Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia yang ditulis oleh Setiati Widihastuti.

1. Hasil perubahan fundamental terhadap sistem hukum kolonial

Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan mewarisi sistem hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial saat itu. Namun, sejak proklamasi Indonesia telah berusaha untuk melepaskan diri dari sistem hukum kolonial dengan cara memperbaiki dan mengganti hukum yang sudah tidak sesuai.

Adapun perubahan mendasar terhadap sistem hukum kolonial, antara lain:

  1. Melakukan penggolongan (kodifikasi) dan menyatukan (unifikasi) hukum perdata dan pidana yang telah ada sejak zaman kolonial. Tujuannya agar hukum ini dapat berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa membedakan kelompok masyarakat.

  2. Penghapusan penggolongan penduduk dan pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap golongan masyarakat. Tindakan ini berhasil dilakukan, sehingga di Indonesia hanya dikenal dua kewarganegaraan, yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing.

  3. Mengubah sistem peradilan kolonial yang membedakan sistem peradilan pada setiap golongan masyarakat saat itu. Sekarang, di Indonesia hanya mengenal satu sistem peradilan umum, yakni pengadilan umum.

2. Hukum tertulis dan tidak tertulis

Karakteristik hukum di Indonesia selanjutnya adalah mengakui keberadaan hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis yang ada. Contoh hukum tertulis adalah undang-undang, sedangkan contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Meskipun tak tertulis, pemberlakuannya tetap mengikat dan memiliki legitimasi kedudukan hukum yang sama.

3. Mengikuti perkembangan zaman

Karakteristik hukum yang terakhir adalah hukum mampu mengikuti perkembangan zaman, tetapi tetap mewadahi keanekaragaman dan menjamin kepastian hukum.

Demikian penjelasan mengenai makna dan karakteristik hukum yang dapat kamu pelajari dan diskusikan bersama teman-teman.

(FNS)