Makna Indonesia sebagai Negara Hukum dan Penggolongannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Setiap warga negara harus memahami makna Indonesia sebagai negara hukum. Dengan begitu, semua yang dilakukan dalam berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.
Lantas, apa sebenarnya arti dari Indonesia sebagai negara hukum? Simak artikel ini untuk penjelasannya, lengkap dengan penggolongan hukum.
Makna Indonesia sebagai Negara Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menegakkan hukum secara adil dan merata untuk semua warga negaranya. Selain itu, Indonesia juga harus mampu memenuhi tuntutan akal budi dan mengesahkan demokrasi.
Makna Indonesia sebagai negara hukum mencakup beberapa aspek penting yang menjadi dasar sistem hukum dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikutip dari pascasarjana.umsu.ac.id, berikut ini beberapa makna Indonesia sebagai negara hukum.
1. Keberadaan Hukum yang Mengikat
Indonesia sebagai negara hukum artinya hukum memiliki kekuatan yang mengikat dan harus dipatuhi seluruh warga negara serta pemerintah. Hukum di Indonesia menjadi landasan untuk setiap tindakan dan keputusan yang diambil, baik untuk individu, kelompok, lembaga, ataupun pemerintah.
2. Perlindungan Hak dan Kebebasan
Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan menjaga hak-hak asasi manusia, serta memberikan kebebasan setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.
Hak asasi manusia di sini mencakup hak hidup, kebebasan berekspresi, hak beragama, hak berpendapat, hak memiliki properti, dan lainnya.
3. Prinsip Kedaulatan Hukum
Makna kedua ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia setara untuk semua individu, lembaga, dan pemerintah. Tak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau dapat bertindak di luar batas hukum.
Prinsip kedaulatan hukum menjamin perlakuan yang adil, penegakan hukum yang tak memihak, dan kepastian hukum yang setara untuk semua warga negara Indonesia.
4. Kepastian Hukum
Indonesia sebagai negara hukum berarti adanya kepastian hukum. Hukum di Indonesia harus jelas, dapat diakses, dan diterapkan secara konsisten.
Semua warga negara Indonesia harus dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Kepastian hukum ini memberikan dasar yang stabil untuk setiap individu, bisnis, hingga investasi yang beroperasi.
5. Tanggung Jawab Pemerintah
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan hukum.
6. Penegakan Hukum dan Keadilan
Indonesia sebagai negara hukum menjamin penegak hukum adil dan bekerja secara efektif. Hukum harus diterapkan secara konsisten dan tak memihak siapa saja, tanpa ada kepentingan pribadi atau intervensi politik.
Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus independen dan transparan untuk menjamin keadilan dan menyelesaikan sengketa dengan baik dan adil.
Baca Juga: Sistem Hukum di Indonesia yang Berlaku Saat Ini beserta Penjelasannya
Penggolongan Hukum
Hukum mengatur semua aspek kehidupan manusia yang begitu luas. Oleh karena itu, hukum perlu digolongkan berdasarkan beberapa hal.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017, berikut ini penggolongan hukum:
1. Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Hukum perundang-undangan: hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan: hukum yang berasal dari aturan-aturan berdasarkan kebiasaan masyarakat.
Hukum traktat: hukum yang diterapkan negara-negara di dalam sebuah perjanjian antar negara (traktat).
Hukum yurisprudensi: hukum karena keputusan hakim.
2. Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, berikut ini jenis-jenis hukumnya:
Hukum nasional: hukum yang berlaku di dalam sebuah negara tertentu.
Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam dunia internasional.
Hukum asing: hukum yang berlaku di wilayah negara lain.
Hukum gereja: hukum yang ditetapkan gereja untuk anggotanya.
3. Berdasarkan Bentuknya
Hukum berdasarkan bentuknya dibagi menjadi hukum tertulis dan tak tertulis. Hukum tertulis dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan: hukum yang disusun secara lengkap, teratur, sistematis, dan dibukukan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan: hukum tertulis tetapi tak disusun secara teratur, sistematis, dan tak lengkap. Hukum ini masih terpisa-pisah. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Kemudian, hukum tak tertulis adalah hukum yang diyakini warga dalam sebuah wilayah atau negara meskipun tak dibentuk berdasarkan prosedur formal. Hukum tak tertulis lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan waktu berlakunya:
Ius constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam daerah tertentu. Misalnya: Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
Ius constituendum (hukum negatif): hukum yang diharapkan akan berlaku di masa mendatang, misalnya rancangan undang-undang.
5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan cara mempertahankannya:
Hukum material: hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat yang berlaku umum. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, dan lainnya.
Hukum formal: hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya: Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata.
6. Berdasarkan Sifatnya
Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan sifatnya:
Hukum yang memaksa: hukum yang sifatnya mutlak meskipun dalam keadaan apapun. Misalnya hukum untuk kasus pembunuhan, maka sanksinya wajib dilaksanakan.
Hukum yang mengatur: hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam sebuah perjanjian. Misalnya ketentuan dalam pewarisan.
7. Berdasarkan Wujudnya
Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan wujudnya:
Hukum objektif: hukum yang mengatur hubungan antar dua orang atau lebih dan berlaku untuk semua orang.
Hukum subjektif: hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.
8. Berdasarkan Isinya
Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan isinya:
Hukum publik: hukum yang mengatur hubungan antar negara dan individu, menyangkut kepentingan umum.
Hukum privat: hukum yang mengatur antar individu dengan individu lainnya.
(NSF)
