Konten dari Pengguna

Makna Indonesia sebagai Negara Hukum dan Penggolongannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Februari 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Indonesia sebagai negara hukum. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indonesia sebagai negara hukum. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap warga negara harus memahami makna Indonesia sebagai negara hukum. Dengan begitu, semua yang dilakukan dalam berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa sebenarnya arti dari Indonesia sebagai negara hukum? Simak artikel ini untuk penjelasannya, lengkap dengan penggolongan hukum.

Makna Indonesia sebagai Negara Hukum

Ilustrasi Indonesia sebagai negara hukum. Foto: pexels.com/Karolina Grabowska
Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menegakkan hukum secara adil dan merata untuk semua warga negaranya. Selain itu, Indonesia juga harus mampu memenuhi tuntutan akal budi dan mengesahkan demokrasi.
Makna Indonesia sebagai negara hukum mencakup beberapa aspek penting yang menjadi dasar sistem hukum dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikutip dari pascasarjana.umsu.ac.id, berikut ini beberapa makna Indonesia sebagai negara hukum.

1. Keberadaan Hukum yang Mengikat

Indonesia sebagai negara hukum artinya hukum memiliki kekuatan yang mengikat dan harus dipatuhi seluruh warga negara serta pemerintah. Hukum di Indonesia menjadi landasan untuk setiap tindakan dan keputusan yang diambil, baik untuk individu, kelompok, lembaga, ataupun pemerintah.
ADVERTISEMENT

2. Perlindungan Hak dan Kebebasan

Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan menjaga hak-hak asasi manusia, serta memberikan kebebasan setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.
Hak asasi manusia di sini mencakup hak hidup, kebebasan berekspresi, hak beragama, hak berpendapat, hak memiliki properti, dan lainnya.

3. Prinsip Kedaulatan Hukum

Makna kedua ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia setara untuk semua individu, lembaga, dan pemerintah. Tak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau dapat bertindak di luar batas hukum.
Prinsip kedaulatan hukum menjamin perlakuan yang adil, penegakan hukum yang tak memihak, dan kepastian hukum yang setara untuk semua warga negara Indonesia.

4. Kepastian Hukum

Indonesia sebagai negara hukum berarti adanya kepastian hukum. Hukum di Indonesia harus jelas, dapat diakses, dan diterapkan secara konsisten.
ADVERTISEMENT
Semua warga negara Indonesia harus dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Kepastian hukum ini memberikan dasar yang stabil untuk setiap individu, bisnis, hingga investasi yang beroperasi.

5. Tanggung Jawab Pemerintah

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan hukum.

6. Penegakan Hukum dan Keadilan

Indonesia sebagai negara hukum menjamin penegak hukum adil dan bekerja secara efektif. Hukum harus diterapkan secara konsisten dan tak memihak siapa saja, tanpa ada kepentingan pribadi atau intervensi politik.
Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus independen dan transparan untuk menjamin keadilan dan menyelesaikan sengketa dengan baik dan adil.
ADVERTISEMENT

Penggolongan Hukum

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Hukum mengatur semua aspek kehidupan manusia yang begitu luas. Oleh karena itu, hukum perlu digolongkan berdasarkan beberapa hal.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017, berikut ini penggolongan hukum:

1. Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

2. Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, berikut ini jenis-jenis hukumnya:
ADVERTISEMENT

3. Berdasarkan Bentuknya

Hukum berdasarkan bentuknya dibagi menjadi hukum tertulis dan tak tertulis. Hukum tertulis dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Kemudian, hukum tak tertulis adalah hukum yang diyakini warga dalam sebuah wilayah atau negara meskipun tak dibentuk berdasarkan prosedur formal. Hukum tak tertulis lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

4. Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan waktu berlakunya:
ADVERTISEMENT

5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan cara mempertahankannya:

6. Berdasarkan Sifatnya

Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan sifatnya:

7. Berdasarkan Wujudnya

Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan wujudnya:
ADVERTISEMENT

8. Berdasarkan Isinya

Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan isinya:
(NSF)