Konten dari Pengguna

Makna Lembaga Peradilan Beserta Klasifikasinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Burung garuda Pancasila sebagai simbol negara Indonesia. Foto: museumnasional.or.id
zoom-in-whitePerbesar
Burung garuda Pancasila sebagai simbol negara Indonesia. Foto: museumnasional.or.id

Makna lembaga peradilan mencakup peralatan atau perlengkapan negara yang berguna untuk mempertahankan tegaknya hukum yang berlaku. Lembaga peradilan selalu berkaitan dengan konsep kekuasaan negara dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman.

Di Indonesia, kekuasaan kehakiman telah diatur sepenuhnya dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Makna lembaga peradilan juga dapat diartikan sebagai lembaga bentukan negara yang merupakan bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman. Sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksankan oleh Mahkamah Agung. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Klasifikasi Lembaga Peradilan

Berikut adalah klasifikasi lembaga peradilan yang dikutip dari buku Kewarganegaraan Sistem Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia.

Peradilan Sipil yang terdiri dari:

1. Peradilan Umum, yang meliputi:

a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

c) Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara

2. Peradilan Khusus, yang meliputi:

a) Peradilan Agama yang terdiri dari:

  • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

b) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

c) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

d) Mahkamah Konstitusi.

Peradilan Militer, terdiri dari:

  1. Pengadilan Militer

  2. Pengadilan Militer Tinggi

  3. Pengadilan Militer Utama

  4. Pengadilan Militer Pertempuran

Peran Lembaga Peradilan

Ilustrasi kegiatan musyawarah untuk memutuskan suatu keputusan. Foto: Pexels.com

Menyadur dari Modul PPKn KELAS XI oleh Rizanur, berikut adalah peran lembaga peradilan:

a. Lingkungan Peradilan Umum

Berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai berikut.

  • Mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

  • Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

b. Lingkungan Peradilan Agama

Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syari.

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah perkara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

Perkara ini terjadi di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.

  • Anggota TNI.

  • Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.

  • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.

  • Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kelompok di atas.

(ZHR)