Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Manfaat Bukhur dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!
5 Oktober 2023 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bukhur بخور adalah sejenis dupa yang terbuat dari oud. Dikutip dari laman Kannauj Atar, oud adalah sebutan bangsa Arab untuk serutan kayu gaharu yang telah dicampur minyak wangi.
Pembakaran bukhor sudah menjadi tradisi Masyarakat Arab. Mereka menggunakan wewangian ini di berbagai kesempatan, seperti acara pernikahan, perayaan lebaran, hingga pemakaman.
Selain mengharumkan ruangan, bukhur juga diyakini memiliki sejumlah manfaat. Lantas apa kegunaan bukhur dalam Islam dan bagaimana hukum penggunaannya? Simak ulasan berikut ini.
Hukum Membakar Bukhur dalam Islam
Sebelum membahas manfaat bukhur, penting untuk mengetahui hukum membakar wewangian ini lebih dahulu. Di Indonesia, dupa atau kemenyan identik dengan hal-hal mistis.
Dupa menjadi salah satu media yang digunakan dukun untuk melakukan ritual. Inilah yang membuat umat Muslim di Tanah Air bertanya-tanya mengenai hukum penggunaan bukhur.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Taudhihul Adillah 2 oleh H. Muhammad Syafi Hadzami, cara membakar bukhur untuk wewangian tidak melangar syariat sehingga diperbolehkan.
Menggunakan dupa untuk mengharumkan ruangan justru hal yang baik karena disukai nabi. Dalam sebuah hadis, Rasulullah mengatakan kesukaannya pada wewangian secara eksplisit. Wewangian yang dimaksud tak hanya minyak wangi, tetapi juga aroma dupa.
Diriwayatkan dari Anas, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
Artinya, “Di dunia ini aku menyukai wanita dan wewangian, sedangkan sholat adalah penentram hatiku." (HR An Nasa’i).
Jadi, hukum membakar dupa tergantung dari niat dan tujuannya. Jika untuk wewangian maka dianjurkan, tetapi jika untuk ritual hal-hal mistis yang menjurus syirik maka tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Manfaat Bukhur dalam Islam
Selain membuat ruangan harum, bukhur juga memiliki sejumlah keutamaan. Berikut ini sejumlah manfaat bukhur dalam Islam :
1. Mengikuti Sunnah Nabi
Bukhur memiliki aroma unik yang menenangkan. Membakar bukhur juga merupakan upaya untuk mengikuti sunah. Dalam hadis riwayat An Nasa’i, Nabi Muhammad megatakan, bahwa beliau menyukai wewangian. Beliau juga selalu memakai parfum meskipun keringatnya sudah wangi.
Kecintaan Rasulullah SAW pada wewangian juga dijelaskan dalam riwayat lain. Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, beliau meminta umatnya untuk membersihkan diri dan memakai wewangian pada Jumat.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Hari ini adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaknya mandi dan gunakanlah wangi-wangian (kalau ada), serta bersiwak."
2. Mendatangkan Malaikat
Membakar bukhur di dalam rumah diyakini dapat mengundang malaikat. Kehadiran malaikat tentunya dapat mendatangkan banyak rahmat dan berkah. Pendapat ini dilandaskan pada hadits riwayat Muslim dan Bukhari.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan mendekati masjid kami, sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa (bau) yang mengganggu manusia."
Melalui hadis tersebut, dapat diketahui bahwa malaikat menyukai aroma-aroma yang wangi dan terganggu dengan bau menyengat.
Demikian penjelasan mengenai manfaat bukhur dalam Islam beserta hukum membakarnya.
ADVERTISEMENT
(GLW)