Manfaat Utama Adanya Perizinan Usaha bagi Pemerintah Daerah

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manfaat utama adanya perizinan usaha bagi pemerintah daerah adalah untuk pendataan para pelaku usaha di setiap daerah. Perizinan usaha juga bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan daerah dan para pelaku usaha.
Perizinan Usaha
Berdasarkan buku Penyederhanaan Perizinan Usaha di Daerah oleh M. Iqbal Damanik, dkk., melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 pemerintah telah berupaya mereformasi birokrasi perizinan.
Tujuannya, mendekatkan dan mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. Hal itu dilakukan melalui suatu reformasi kelembagaan berbentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Izin usaha merupakan tahap awal yang harus diurus sebelum sebuah unit usaha berdiri dan beroperasi. Perizinan usaha merupakan syarat utama legalitas suatu unit usaha.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Kecil dan Mikro. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.
Oleh sebab itu perizinan usaha sangat diperlukan bagi para pelaku usaha. Perizinan usaha juga memiliki banyak manfaat untuk para pelaku usaha dan pemerintah daerah sendiri.
Manfaat Utama Adanya Perizinan Usaha bagi Pemerintah Daerah
Menurut buku Penyederhanaan Perizinan Usaha di Daerah oleh M. Iqbal Damanik, dkk., berikut adalah manfaat utama adanya perizinan usaha bagi pemerintah daerah.
Tidak ada anggaran yang dikeluarkan untuk mengubah regulasi terkait dengan izin pendirian badan usaha.
Mengurangi beban biaya dan waktu terhadap pengurusan izin-izin sektoral.
Pendataan para pelaku usaha di setiap daerah.
Upaya melindungi lingkungan dari berbagai kemungkinan bahaya dalam bidang bisnis, seperti penipuan.
Upaya melindungi pelaku usaha.
Kemudahan penyelenggaraan perizinan bagi Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
Kemudahan bagi seluruh pihak dalam memahami regulasi atas pengurusan izin usaha.
Manfaat Perizinan Usaha Bagi Pelaku Usaha
Mengutip dari jurnal Pendampingan Perizinan UMKM di Kabupaten Pringsewu oleh Arum Arupi Kusnindar, keuntungan mempunyai perizinan usaha bagi para pelaku usaha ialah sebagai berikut:
Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mendorong para pelaku bisnis untuk sadar pajak, sehingga bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
Menjadi nilai bisnis lain yang tidak memiliki perizinan usaha.
Perizinan usaha menjadi syarat wajib untuk izin-izin lain seperti BPPOM, PIRT, dan NIB.
Syarat-syarat Membuat Perizinan Usaha
Berikut syarat mendapatkan izin usaha untuk usaha mikro dan kecil, merujuk pada Pendampingan Perizinan UMKM di Kabupaten Pringsewu oleh Arum Aarupi Kusnindar.
Melampirkan surat pengantar dari RT
Melampirkan surat pengantar dari kepala pekon/dusun
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat
Memiliki Kartu Keluarga
Memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar
Mengisi formulir perizinan usaha yang telah tersedia di kantor kecamatan
(FNS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan perizinan usaha?

Apa yang dimaksud dengan perizinan usaha?
Izin usaha merupakan tahap awal yang harus diurus sebelum sebuah unit usaha berdiri dan beroperasi. Perizinan usaha merupakan syarat utama legalitas suatu unit usaha.
Sebutkan tiga manfaat perizinan usaha bagi pemerintah daerah!

Sebutkan tiga manfaat perizinan usaha bagi pemerintah daerah!
1. Tidak ada anggaran yang dikeluarkan untuk mengubah regulasi terkait dengan izin pendirian badan usaha. 2. Mengurangi beban biaya dan waktu terhadap pengurusan izin-izin sektoral. 3. Pendataan para pelaku usaha di setiap daerah.
Sebutkan tiga manfaat perizinan usaha bagi pelaku usaha!

Sebutkan tiga manfaat perizinan usaha bagi pelaku usaha!
1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan. 2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah. 3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
