Memahami 3 Lembaga dalam Trias Politika

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung pemerintahan. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung pemerintahan. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerapan trias politika dalam pemerintahan membuat kekuasaan suatu negara terpisah menjadi beberapa lembaga. Adapun pembagian badan dalam trias politika di Indonesia adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Untuk penjelasan selengkapnya mengenai trias politika dan tiga lembaga yang meliputinya, simak uraian berikut ini.

Pengertian Trias Politika

Menurut Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen oleh Elif Yulistyowati, dkk., konsep trias politika dikemukakan oleh Montesquieu seorang filsuf Perancis pada 1748.
Istilah trias politika berasal dari bahasa Yunani, yakni “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros atau pusat, dan “Politica” yang artinya kekuasaan.
Adapun definisi dari trias politika adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Trias politika menawarkan konsep mengenai kehidupan bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan. Hal itu bertujuan dan harapan agar setiap badan pemerintah dapat saling mengendalikan dan saling mengimbangi satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Selain itu, trias politika diharapkan dapat membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.

3 Badan Trias Politica

Ilustrasi gedung pemerintahan. Foto: Pixabay.com
Berikut ini tiga badan trias politika yang ada di Indonesia, menurut buku Hukum Tata Negara oleh M. Rezky Pahlawan, dkk.
1. Badan Legislatif
Badan legislatif berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan presiden atau kepala daerah.
Lembaga ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan tingkatannya masing-masing. Badan lain yang memiliki hubungan langsung dengan DPR adalan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan ini yang memiliki fungsi sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara. Hasil pemeriksaannya akan disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
2. Badan Eksekutif
Badan eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden.
Lembaga ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, para Menteri departemen dan nondepartemen, Gubernur beserta musyawarah pimpinan daerah (Muspida), Bupati maupun Wali Kota beserta muspida, Camat, dan Lurah desa.
3. Badan Yudikatif
Badan yudikatif berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Secara khusus, tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Mahkamah Agung
MA berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang merupakan hak prerogratif Presiden dalam bidang hukum.
Lembaga ini juga bertugas menjalankan tinjauan yudisial (yudicial review), yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya.
ADVERTISEMENT
2. Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antarlembaga negara, dan melakukan pembubaran partai politik bila melakukan pelanggaran UUD1945.
3. Fungsi Komisi Yudisial
KY berwenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung.
(FNS)