Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Permintaan dalam Ilmu Ekonomi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
1 Desember 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Permintaan dalam ilmu ekonomi memilik arti suatu keinginan untuk membeli barang atau jasa. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Permintaan dalam ilmu ekonomi memilik arti suatu keinginan untuk membeli barang atau jasa. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Hukum permintaan adalah hukum yang berbicara tentang permintaan dan jumlah barang atau jasa yang dipengaruhi oleh permintaan. Permintaan sendiri merupakan keinginan konsumen dalam mendapatkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Permintaan merupakan turunan dari teori perilaku konsumen yang mana setiap konsumen berusaha untuk mencapai kepuasan maksimum melalui kegiatan mengonsumsi barang atau jasa yang mampu dibeli.
Adapun faktor penghambat terjadinya permintaan adalah pendapatan yang terbatas sehingga seorang konsumen tidak dapat melakukan permintaan.
Dalam hukum permintaan, jumlah permintaan sangatlah berpengaruh terhadap harga suatu barang atau jasa. Untuk mengetahui hukum permintaan dalam ilmu ekonomi, simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Permintaan

Dikutip dari buku Bahas Total Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi yang disusun oleh Budhi Setyono, S.Pd., dkk, permintaan adalah kesanggupan pembeli untuk membayar (membeli) berbagai jumlah barang pada berbagai tingkat harga tertentu dan pada waktu tertentu pula.
Definisi lain dari permintaan adalah adalah jumlah barang yang akan dibeli oleh para pembeli pada suatu pasar pada saat tertentu dalam berbagai tingkat harga.
ADVERTISEMENT
Permintaan berkaitan erat dengan pendapatan konsumen. Kemampuan atau daya beli yang dimiliki konsumen bergantung pada jumlah pendapatan seseorang.
Oleh karena itu, permintaan biasanya terhambat karena kurangnya pendapatan konsumen sehingga tidak bisa membeli barang atau jasa yang diinginkan. Permintaan yang terhambat karena tidak adanya kemampuan membeli (daya beli) disebut dengan permintaan absolut.
Permintaan suatu barang dan jasa sangat dipengaruhi oleh pendapatan konsumen. Foto: Pexels.com

Hukum Permintaan

Dalam ilmu ekonomi, dalil yang membicarakan tentang permintaan disebut sebagai hukum permintaan. Konsep hukum permintaan pertama kali dijelaskan oleh ahli ekonomi bernama Alfred Marshall.
Mengutip dari Permintaan dalam Ekonom Mikro yang ditulis oleh Yopi Nisa Febianti, secara lengkap, hukum permintaan berbunyi sebagai berikut:
Hukum permintaan tersebut berlaku sesuai dengan asumsi bahwa faktor-faktor lain di luar harga harus dianggap konstan (Ceteris Paribus).
Hukum permintaan dalam ilmu ekonomi berbunyi "jika harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan turun, sebaliknya jika harga suatu barang turun maka jumlah barang yang diminta akan bertambah". Foto: Unsplash.com
Ceteris paribus adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang digunakan untuk ungkapan yang memiliki arti "hal-hal lain dianggap sama". Dalam ilmu ekonomi, ceteris paribus adalah istilah yang merujuk pada semua variabel selain yang sedang dipelajari diasumsikan konstan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan bunyi hukum permintaan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Akan tetapi, hukum permintaan tidak selamanya berlaku. Hukum permintaan tidak berlaku pada tiga kelompok barang, yakni barang yang memiliki unsur spekulasi, barang prestise, dan barang giffen (produk berpenghasilan rendah dan tidak mewah).
(SAI)