Konten dari Pengguna

Memahami Kekuasaan Legislatif dalam Pemerintahan Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Oktober 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta, Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan, Jakarta menjadi tempat berlangsungnya kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta, Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan, Jakarta menjadi tempat berlangsungnya kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kekuasaan legislatif merupakan salah satu bagian dari tiga kekuasaan utama di Indonesia. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menganut sistem Trias Politica.
ADVERTISEMENT
Pembagian sistem kekuasaan sesuai konsep Montesquieu tersebut, terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pengklasifikasian ini berfungsi agar peran kuasa tak terpusat pada satu lembaga saja.
Selain itu, pembagian kontrol juga penting untuk membatasi kekuasaan pihak lain agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan begitu, suatu pemerintahan dapat menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.

Pengertian Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Lainnya di Indonesia

Berdasarkan Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945" yang ditulis Ahmad Yani, pengertian dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
John Locke, seorang filsuf dan ahli fisika asal Inggris, menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif.
Kekuasaan federatif memegang kuasa yang berkenaan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Kendati terinspirasi gagasan John Locke, Montesquieu tak menggolongkan federatif secara horizontal bersama dengan dua kekuasaan lainnya.
Menurutnya, federatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan tak berdiri sendiri. Ia pun mengklasifikasikan bentuk kewenangan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ilustrasi Presiden Indonesia Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pembagian Kekuasaan Pemerintah Indonesia Secara Vertikal dan Horizontal

Dalam buku berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiardjo (2005), pembagian kedaulatan lembaga negara atau pemerintah dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Secara vertikal
Pembagian wewenang secara vertikal adalah pembagian yang mengacu pada tingkatannya. Misalnya, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.
2. Secara horizontal
Pembagian otoritas secara horizontal bergantung pada fungsinya. Artinya, pengelompokkan ini lebih menitikberatkan pada perbedaan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan contoh dari pembagian kekuasaan secara horizontal.

Jenis Pembagian Kekuasaan Negara Lainnya

Selain John Locke dan Montesquieu, terdapat ahli lain yang mengemukakan konsep pembagian kekuasaan negara.
Menyadur kembali Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 yang ditulis Ahmad Yani, berikut ini adalah jenis lain dari kekuasaan negara.
Kekuasaan Negara Menurut Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, negara memiliki empat fungsi kekuasaan dalam pelaksanaan tugasnya. Di antaranya, regeling (membuat peraturan), bestuur (pemerintahan dalam arti sempit), rechtspraak (mengadili), dan politie (kepolisian).
ADVERTISEMENT
Kekuasaan Negara Menurut Logemann
Jika Van Vollenhoven membagi kekuasaan negara menjadi empat macam, Logemann mencatatnya menjadi lima macam fungsi, antara lain:
(AMP)